Mohon tunggu...
T.H. Salengke
T.H. Salengke Mohon Tunggu... Petani - Pecinta aksara

Ora et Labora

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Peran Ganda Sekolah Indonesia di Luar Negeri

31 Mei 2019   16:48 Diperbarui: 1 Juni 2019   10:37 473
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung Sekolah Indonesia Kota Kinabalu (SIKK) Sabah, Malaysia. (Dok. Pribadi)

Sekolah Indonesia di luar negeri diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak diplomat dan staf lokal kantor perwakilan RI. Selain itu juga bagi anak-anak orang Indonesia yang bekerja di negara terkait. Seiring dengan tingginya dinamika interaksi masyarakat antar negara sahabat, Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) juga berfungsi sebagai pelayanan pendidikan bagi siapapun warga negara Indonesia, termasuk anak tenaga kerja ilegal.

Di negara-negara tujuan tenaga kerja Indonesia (TKI) seperti Saudi Arabiah, Malaysia, dan beberapa negara lain, peran SILN juga memastikan pendidikan anak-anak TKI dapat terlayani dengan baik. Apalagi dengan adanya program wajib belajar sampai tingkat sekolah menengah (SMP dan SMA), maka peran fungsi pendidikan SILN sangat terasa di luar negeri.

Selain fungsi pendidikan, SILN menjadi organ perwakilan untuk melaksanakan misi soft diplomacy, khususnya dalam penetrasi kebudayaan Indonesia. SILN di mana pun akan melakukan fungsi pendidikan dan pengembangan budaya Indonesia di negara setempat secara seimbang dan komprehensif. Di KBRI Kuala Lumpur dibangun Rumah Budaya Indonesia (RBI) yang giat melakukan sosialisasi dan promosi budaya kepada masyarakat asing setempat.

Status SILN

Sekolah Indonesia di luar negeri berstatus sebagai sekolah swasta berbantuan yang penyelenggaraan dan pengelolaannya menjadi tanggung jawab bersama antara masyarakat Indonesia di negara setempat kantor perwakilan RI. Adapun bantuan teknis diberikan oleh Pemerintah Indonesia melalui kementrian pendidikan nasional dalam bentuk penyediaan buku-buku pelajaran, pengadaan peralatan dan sarana pendidikan, penugasan PNS untuk diperbantukan sebagai kepala sekolah dan guru.

Keberadaan sekolah Indonesia di luar negeri pada hakekatnya mempunyai peran yang tidak berbeda dengan sekolah-sekolah pada umumnya di dalam negeri, yaitu diharapkan untuk bisa turut serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanahkan dalam pembukaan UUD 45. Lebih jauh tentunya SILN juga dituntut dapat mewujudkan pendidikan sebagaimana disebutkan dalam undang-undang sisdiknas bab II pasal 3 mengenai tujuan pendidikan nasional yang antara lain untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. 

Biasanya kondisi peserta didik di SILN sangat heterogen, khususnya bagi negara-negara tujuan tenaga kerja Indonesia karena murid-muridnya terdiri dari anak diplomat, anak lokal staf kedutaan, anak para ekspatriat, dan juga anak-anak TKI yang bekerja dalam berbagai sektor pekerjaan.

Tantangan SILN

Heterogenitas latar belakang peserta didik sudah menjadi tantangan tersendiri bagi sekolah dan guru dalam menjalankan proses belajar mengajar setiap hari. 

Tantangan lainnya pada tradisi dan budaya negara setempat yang sama sekali berbeda dengan budaya Indonesia, sehingga kendala yang dihadapi SILN dalam mendidik karakter anak bangsa sangat terasa sekali. Lebih-lebih untuk mencapai tiga kelompok konsep yang akan dikembangkan dalam pendidikan karakter yaitu; Pendidikan karakter yang menumbuhkan kesadaran sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, Pendidikan karakter tentang keilmuan dan teknologi, serta Pendidikan karakter untuk mencintai bangsa dan negara Indonesia.

Kasus di lapangan, banyak anak didik yang lebih menguasai lagu kebangsaan negara setempat berbanding lagu kebangsaan negaranya sendiri. Banyak juga murid yang lebih fasih dengan bahasa dan logat negara setempat berbanding bahasa dan logat yang dituturkan masyarakat di negaranya sendiri.

Lokasi SILN 

Pemerintah Indonesia senantiasa berupaya memberikan layanan pendidikan kepada warganya yang berdomisili dan bekerja di luar negeri melalui SILN, Community Learning Center (CLC), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Indonesia Community Center (ICC).

Terdapat 14 Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) di 11 negara sahabat seperti: Malaysia, Singapura, Pilipina, Thailand, Myanmar, Jepang, Saudi Arabiyah, Syiriah, Mesir, Belanda, dan Rusia. Bagi warga negara Indonesia yang sudah berada di negara tersebut dan sekitarnya atau yang baru akan pindah ke luar negeri, tetap bisa menyekolahkan putra-putrinya dengan kurikulum Indonesia di SILN tersebut. 

Di Malaysia terdapat tiga sekolah Indonesia dan juga Community Learning Center. Diantara sekolah tersebut adalah:

  • Sekolah Indonesia Kuala Lumpur (SIKL). Alamat: No. 1, Lorong Tun Ismail, 50480, Kuala Lumpur, Tlp. 03-26927682/Fax.03-26988422. Email: sik.kualalumpur@gmail.com.
  • Sekolah Indonesia Kota Kunabalu (SIKK). Alamat: Jalan 3B No.6 KKIP Selatan Dua, Kota Kinabalu Industrial Park, Sabah, 88460. Tlp. 088-448198. Email: sekolahinduksikk@gmail.com.
  • Sekolah Indonesia Johor Bahru (SIJB). Alamat: No. 46, Jln. Taat, 80100, Johor Bahru, Johor. Tlp. 07-2274188/Fax.07-2213246. Email: johorbahru.kjri@kemlu.go.id.
  • Community Learning Center (CLC) Klang, Sabah dan Serawak.

Pusat pendidikan Indonesia ini melayani pendidikan bagi semua anak Indonesia, khususnya ICC, CLC, dan PKBM yang ada di Johor, Klang, dan Sabah-Sarawak. 

Bagi masyarakat Indonesia yang berdomisili dan bekerja di Malaysia baik legal maupun ilegal dan ingin menyekolahkan anaknya, dapat menghubungi alamat dan nomor telepon yang tertera di atas. Pastikan generasi penerus mendapatkan pendidikan yang layak sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Sekadar berbagi untuk Indonesia pintar.

KL: 31052019

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun