Mohon tunggu...
Ukhti Aulia Rakhmah
Ukhti Aulia Rakhmah Mohon Tunggu... -

an ordinary person that wants to be extraordinary person :)

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Strategi Suksesi Pengesahan RUU Keperawatan

26 Mei 2013   23:26 Diperbarui: 24 Juni 2015   12:59 563
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

#curhatan seorang calon perawat


tak terasa....tiga tahun sudah berlalu. dan tiga tahun itu bukanlah eaktu yang singkat. sSudah lebih dari 1000 hari aku menapaki dunia sebagai mahasiswa keperawatan. semester depan aku mulai untuk menulis dan menyusun Karya Tulis ILmiah. sebuah tulisan penelitian yang sering ditanyakan oleh orang-orang disekitarku. orang tuaku, sahabat2 ku, teman2 ku , om tante sampe nenek dan kakekku pun mempertanyakan waktu kapan aku menyusunnya. dan kini aku menjawabnya dengan mantap. Esok!
namun, dengan kemantapan menjawab waktu penyusunan KTI, malah mebuatku bingung dengan masa depanku.
aku memilih jurusan keperawatan di kuliahku karena aku ingin menjadi seorang perawat.namun malah....yang katanya sejak 1998 sampe sekarang... calon profesiku ini belum terlegalkan Undang-undangnya.
waw!!!!
STRATEGI SUKSESI PENGESAHAN RUU KEPERAWATAN
A.PENDAHULUAN
Tentunya RUU Keperawatan harus diselesaikan tahun ini. Ini semua tentang keseimbangan peran, jangan sampai dengan jam kerja yang sama dokter dibayar Rp 1.000, justru perawat hanya dibayar Rp10. Namun, sebelumnya perawat juga harus meningkatkan kualitasnya agar ‘trust’ masyarakat terhadap perawat semakin baik” Rangkaian kata diatas adalah kalimat yang dilontarkan oleh Jusuf Kalla saat menjawab pertanyaan terkait RUU Keperawatan pada acara National Leadership Camp, 21 Juli 2011 di Gedung PPSDMS Nurul Fikri. Menarik kesimpulan dari pernyataan beliau, beliau membicarakan tentang keseimbangan peran dan kualitas.
Menurut anggota Panja RUU Keperawatan Herlini Amran, RUU Keperawatan ini sudah ini sudah dicetuskan sejak tahun 1989. Akan tetapi, RUU Keperawatan baru diajukan ke DPR tahun 2004, namun sampai hari ini belum jelas keberadaannya.
Anggota Panja RUU Keperawatan sekaligus pemateri dalam seminar dengan Tema Menjawab permasalahan RUU Keperawatan melalui penguatan substansi di Gedung DPR hari Selasa 26 juni 2012 kemarin, Zuber Safawi mengatakan bahwa beberapa isu yang masih mengganjal antara lain soal bentukan konsil, kolegium, dan organisasi profesi yang ditunjuk sebagai karakteristik sebuah UU profesi.
Sungguh miris memang, setelah kami senang karena telah mulai menginjak tangga terakhir pendidikan di jurusan keperawatan ini kami sedih melihat kenyataan bahwa perawat yang akan menjadi profesi kami nantinya belum memiliki regulasi yang diakui dalam hierarki perundang-undangan di Indonesia. Praktek Mandiri Perawat baru mendapatkan legalitas dari PERMENKES No. 148 tahun 2010. Padahal berdasarkan data dari Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS), ada sebanyak 107.029 orang perawat yang berkerja di rumah sakit. Belum termasuk yang bekerja membuka praktek mandiri, dosen, dan kami, calon perawat.
Seharusnya kami tak perlu lagi berkoar-koar, berteriak-teriak menuntut pengesahanRUU keperawatan ini.
B.STRATEGI SUKSESI RUU KEPERAWATAN
Sudah menjadi rahasia umum, bahwa RUU keperawatan sudah berulang kali di revisi, memenuhi persyaratan DPR karena katanya kurang layak. Azas yang mendasari urgensi disahkannya RUU menjadi UU sebenarnya hanyalah karena RUU tersebut akan segera digunakan. Kami rasa masyarakat sudah tahu akan pentingnya pengesahan RUU Keperawatan ini. Oleh karena itu sebagai mahasiswa, kaum yang masih sangat idealis, kami mengajukan beberapa usul untuk mensukseskan RUU keperawatan ini menjadi Undang-Undang Keperawatan yang sah secara hukum yang berlaku di Indonesia. Usul strategi kami yakni:
1.Perlu ada dukungan politik dari Organiasasi Parpol dan Pemerintah
Mungkin banyak dari kita yang sudah alergi mendengar kata politik. Politik yang kami ajukan adalah politik bersih. Kita tidak bisa begitu sajamenjauhi politik. Karena sebenarnya tanpa kita ketahui, kehidupan sehari-hari kita juga dipenuhi dengan politik. Contohnya saat kita merayu adik kita untuk rajin belajar, dan kita menjanjikan akan membelikannya permen coklat. Saat adik kita menyanggupinya, maka sudah terjadi transaksional politik. Namun tentunya kita tidak menginginkan adanya transaksional politik di proses pengesahan RUU Keperawatan. Kami sebagai mahasiswa berharap akan lebih banyak perawat yang terjun ke dunia politik untuk mensukseskan RUU kita ini. Jangan sampai kita hanya menjadi korban politik yang tidak tahubahwa kita telah menjadi korban. Kami membaca bahwa beberapa parpol mulai mendukung pengesahan RUU ini. Hal ini semakin membuka peluang pengesahan RUU Keperawatan.
2.Menilik perbandingan kursi perawat dan dokter yang telah terjun di DPR_yang masih cukup timpang dan keberatan dokter akan pengesahan RUU Keperawatan ini, maka kami mengusulkan untuk terus diadakannya diskusi-diskusi antarorganisasi kesehatan seperti IDI, PPNI, IBI, PDGI dll untuk membahas isu ini dan menghilangkan kesalahpahaman. RUU Keperawatan bukan hadir untuk memunculkan dominasi peran salah satu profesi. Sungguh sangat jahat rasanya jika undang-undang hadir hanya untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. RUU Keperawatan ini hadir agar tercipta keseimbangan peran antar perawat dan tenaga kesehatan lainnya. Juga untuk melindungi masyarakat Indonesia dari pekayanan kesehatan yang mereka terima.
3.Mahasiswa sebagai agent of change kita harus terus belajar, meningkatkan kualitas perawat nantinya. Agar masyarakat tidak lagi meragukan kemampuan perawat. Berperan juga sebagai social control_bersama pers, yang notabene sekarang mulai ditunggangi politik, terus mengawal dan mengkritisi kebijakan-kebijakan Pemerintah yang tidak berpihak pada rakyat.
4.Tentunya diperlukan kekompakan/persatuan seluruh elemen keperawatan, baik mahasiswa, dosen, perawat S1 maupunperawat Diploma untuk terus mendesak agar RUU segera disahkan.
C.KESIMPULAN
Keperawatan disebut sebagai sebuah profesi karena sudah memiliki body of knowledge, standar praktik, kode etik, dan sistem pendidikan tinggi keperawatan hingga program doktor. Profesi perawat perlu memiliki UU agar terlindungi dalam menjalankan tugas-tugasnya. Selain itu juga UU Keperawatan yang ada akan melindungi masyarakat pengguna jasa pelayanan keperawatan. UU Keperawatan dapat mengatur hal yang mana saja boleh atau tidak boleh dilakukan oleh seorang perawat, kompetensi apa yang harus dimiliki oleh perawat yang akan melakukan suatu tindakan tertentu.
Selain itu dilihat dari sisi harkat dan martabat bangsa dalam kancah pergaulan internasional, UU Keperawatan ini sangat penting karena dilihat dari wilayah Asia Tenggara saja hanya lima negara yang tidak memiliki UU Keperawatan. Negara tersebut adalah Indonesia, Timor Leste, Laos, Kamboja dan Vietnam. Bisa diartikan bahwa Negara RI yang sudah merdeka hampir 67 tahun, tapi pada kenyataannya tidak lebih maju daripada negara-negara yang baru merdeka tersebut.
Hidup Mahasiswa KeperawatanIndonesia!
Hidup Perawat Indonesia!
Hidup Indonesia!


Referensi:
1.http://news.detik.com/comment/2012/04/05/201034/1886357/10/dpr-targetkan-ruu-keperawatan-selesai-tahun-ini
2.http://www.sabili.co.id/indonesia-kita/fpks-siap-all-out-dukung-pengesahan-ruu-keperawatan
3.http://perawattegal.wordpress.com/2010/11/16/perlunya-undang-%e2%80%93-undang-praktek-keperawatan-segera-di-goal-kan/feed/
4.www.kompasiana.com
5.http://ronacahyantari.tumblr.com
http://rezkyseftian.blogspot.com/2009/09/ruu-keperawatan-gembok-besar-bagi.html

cekidottt...

http://theeliara.blogspot.com/2013/01/curhatan-seorang-calon-perawat.html


Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun