Mohon tunggu...
Tedi Syofyan
Tedi Syofyan Mohon Tunggu... -

Mahasiswa FISIP UMRAH\r\nKota Tanjungpinang\r\nKepulauan riau

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Milik Siapakah Hukum itu...?

21 Juni 2013   00:52 Diperbarui: 24 Juni 2015   11:40 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia adalah negara kepulauan terbersar di dunia yang tentunya mempuyai beragam suku, budaya, bahasa dan berbagai macam keyakinan semua itu telah dibingkai dalam Pancasila dan semboyan kita yaitu Bhineka Tunggal Ika. Namun tidak menutup kemungkinan dengan perbedaan itu indonesia mempuyai perbedaan di mata hukum karena telah di atur dalam UUD 1945 Pasal 28D tentang Hak Asasi Manusia bahwa Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Hukum dan masyarakat tidak dapat dipisahkan keduanya mempuyai hubungan yang erat karena masyarakat hidup mempuyai suatu aturan, baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Hukum yang seharusnya merata di semua lapisan masyarakat teryata belum sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat dan konflik pun timbul diberbagai daerah karena tidak adanya perlakuaan yang sama (adil) dihadapan hukum.

Sebuah kasus pencurian yang dilakukan oleh oknum masyarakat karena terpaksa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, belum tentu mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum dengan kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum penguasa, seharusnya hukuman itu lebih berat dari pada kasus korupsi karena korupsi dapat menyengsarakan kehidupan orang banyak. Dengan adanya kekuasaan seolah-olah hukum itu dipisahkan antara kaum borjuis dan proletar.

Sangat disayangkan negara yang kaya akan SDA ini dalam mekanisme pengelolaannya menimbulkan beragam konflik yang diduga oleh oknum penguasa dan mirisnya lagi SDA yang ada indonesia ini hampir seluruhnya dikelola oleh pihak asing dan mayoritas masyarakat menjadi penonton dinegerinya sendiri. Beragam masalah yang timbul karena tidak adanya perlakuan yang sama di hadapan hukum yang menyangkut tentang hak asasi manusia dan hukum-hukum tertulis lainnya yang diatur dalam UUD 1945 pasal 33 ayat (3) serta pasal 1 ayat (3).

Hukum adalah milik semua lapisan masyarakat, yang tentunya juga harus merata disemua lapisan masyarakat tanpa mengenal strata sosial. Lembaga-lembaga Yudikatif di Indonesia sampai saat ini masih meraba-raba dalam mengambil sikapnya, untuk membuat suatu kebijakan-kebijakan hukum yang adil dan merata.

Oleh karena itu pentingnya peran agen - agen sosial dalam mengawasi berbagai macam kasus-kasus yang menimpa masyarakat saat ini. Agar terciptanya suatu keadilan yang merata ke semua lapisan masyarakat tanpa menimbulkan suatu konflik.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun