Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi nampaknya belum juga membuat jera oknum penikmat dunia. Â Kehebatan KPK dengan kemampuan khusus penyadapan yang dilindungi Undang Undang kembali mengungkap kerjasama kongkalingkong menggerus uang negara. Entah sudah berapa kali KPK menangkap oknum pelaku tindak pidana korupsi melalui OTT namun masih saja yang coba main main dengan APBN atau sumber dana lainnya. (Baca)Â
Modus operandi persekongkolan main main dengan anggaran nampaknya merupakan jalan termudah untuk mendapatkan uang haram secara instan. Â Selalu saja terlibat beberapa pihak yang berkaitan dengan modus operandi tersebut. Â Ada pihak yang menjadi perantara yaitu pengusaha, ada pihak yang bermain main dengan utak atik kebijakan yaitu oknum anggota DPR dan ada pula pihak yang punya hajad untuk menggoalkan proyek pembangunan di wilayahnya. Tiga kelompok ini berkolaborasi melalui alat komunikasi telepon genggam yang tak pelak menjadi jalan masuk KPK untuk menyadap dan kemudian menggerebek ketika terjadi transaksi.
Inilah kelebihan OTT, Â oknum yang terlibat langsung saja di tetapkan menjadi status tahanan. Â Baju orange yang bertulisan tahanan KPK di bagian punggung nyata terbaca oleh insan pers. Para oknum yang tertangkap tangan tidak bisa mengelak karena barang bukti (BB) ada melekat di diri masing masing. Â Inila kelebihan OTT di banding dengan penangkapan oknum koruptor yaitu terletak dengan penetapan langsung status tersangka.
Tertangkap basah istilah yang berkembang dimasyarakat ada benarnya. Malah basah di plesetan dengan benar benar basah baju sampai celana karena keringat dingin. Â Peluh sebesar jengkol mengguyur seluruh tubuh karena berkecamuk rasa malu, takut dan mungkin juga sedikit menyesal. Nah loh ketahuan lagu lawas pantas didendangkan mengiringi para tersangka menuju ruang tahanan KPK.Â
Selain OTT, KPK juga memiliki prosedur  menetapkan seseorang menjadi tersangka. namun proses penetapan status tersangkan memerlukan waktu lama bahkan berbulan bulan untuk mencari 2 bukti.  Itulah yang terjadi pada beberapa pejakbat publik yang patut diduga melakukan tindak pidana korupsi. Salah satu kehebatan  lain dari kekuatan KPK adalah tidak adanya prosedur hukum yang bernama pembatalan status seseorang.  Oleh karena itu wajar saja apabila KPK sangat berhati hati sebelum menetapkan seorang warga negara menjadi tersangka.
Sejatinya hukuman yang dijatuhkan kepada seseorang oknum koruptor seharusnya menjadi efek Jera. Â Efek jera itu bisa untuk diri tersangka itu sendiri agar mereka kapok jangan lagi mengulangi perbuatannya setelah hukuman dijalankan. Â Efek jera kedua tentu saja untuk sesiapa saja yang berniat melakukan tindak pidana korupsi, karena mereka (seharusnya takut) Â tertangkap tangan apabila melakukan persekongkolan menggerus uang negara.
Ditengah upaya melemahkan fungsi KPK yang akhirnya Presiden menginstruksi kan agar pembahasan Undang Undang KPK ditunda membuat lega. Untuk beberapa dekade kedepan peran dan fungsi KPK masih sangat dibutuhkan. Â Bisa dibayangkan seandainya KPK dibubarkan bisa jadi kualitas dan kuantitas korupsi akan semakin marak karena tidak ada lagi KPK Â ditakuti.
Satu hal yang masih mengherankan rakyat adalah, kog tidak kapok kapok oknum  pejabat publik, mengapa mereka  masih saja mencoba coba menggerogoti uang negara.  Apakah mereka tidak takut di sadap, ataukah pola transaksi konvensional itu telah membutakan hati mereka sehingga masih saja nekad berbuat kecurangan.
Mungkin benar juga  ungkapan nenak moyang, harta itu menggoda. Walaupun ditangan sudah terkumpul harta sedemikian banyak, namun nafsu hedo masih saja menguasai diri untuk menambah dan menambah harta.  Inilah perjalanan hidup anak manusia, memandang harta sebagai persyaratan utama mencari kebahagiaan.  Sungguh sangat disayangkan.
Salamsalaman
TD