Bisa jadi menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan salah satu terobosan pemerintah dalam upaya meningkatkan pelayanan publik.
Selama ini Akte Kelahiran dijadikan sebagai surat sakti pembuktian resmi bin syah untuk seorang anak Indonesia ketika berurusan dengan administrasi kependudukan.
Contohnya seperti ingin masuk sekolah bapak ibu guru selalu bertanya
" mana akte kelahiran ? "
Demikian pula untuk urusan pemerintahan lain termasuk umroh, warisan, khitanan atau bea siswa selalu dimintakan akte kelahiran guna memastikan berapa usia si anak.
Ketika muncul ide membuat KIA maka serta merta warga menyambut kebijakan ini dengan riang gembira. Pasalnya selain praktis, KIA yang berfungsi seperti KTP orang dewasa bisa dibawa kemana mana, juga memudahkan segala urusan pemerintahan.
- Kartu Keluarga (KK),
- Copy KTP ayah ibu,
- Copy surat nikah,
- Akte Kelahiran
- Pas photo.
Petugas Kelurahan jemput bola dalam artian PNS Bagian Kependudukan Mbak Ria dan seorang pegawai magang siap melayani warga di Kantor RW 05.
Warga yang kebanyakan emak emak tertib menunggu, semua persyaratan sudah rapi dalam map. Pak RW Mas Marno stand by melayani memberi kemudahan sehingga warga tidak perlu repot repot pergi ke Kantor Lurah mengurus KIA.