Mohon tunggu...
Teopilus Tarigan
Teopilus Tarigan Mohon Tunggu... ASN - Pegawai Negeri Sipil

Pro Deo et Patria

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Memulai Hidup Setelah Pensiun, Kenapa Tidak?

2 April 2019   18:11 Diperbarui: 2 April 2019   18:43 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pembekalan Calon Pensiunan (dokpri)

Saat diangkat sebagai seorang calon aparatur, dilakukanlah serangkaian ritual dan seremoni yang sebenarnya dimaksudkan untuk menanamkan nilai-nilai pengabdian sebagai abdi negara, abdi masyarakat dan abdi pemerintahan, sebelum menyandang status baru sebagai seorang aparatur sipil negara.

Aparatur yang akan mempersiapkan diri guna memasuki masa pensiun, memang sudah selayaknya diberikan materi pembekalan, yang sebenarnya bisa juga dipandang sebagai sebuah rangkaian ritual atau seremoni (seperti halnya saat ia akan direkrut pada saat pertama kali) untuk memberikan penegasan atas berbagai hal penting dan positif tentang masa pensiun, sekaligus sebagai bentuk penghargaan khusus karena telah mengabdikan diri dalam rentang masa kerja yang cukup panjang sebagai aparatur.

Pembekalan Calon Pensiunan (dokpri)
Pembekalan Calon Pensiunan (dokpri)
Pembekalan Calon Pensiunan (dokpri)
Pembekalan Calon Pensiunan (dokpri)
Sumber daya aparatur seyogyanya merupakan unsur manajemen yang sangat penting dalam proses administrasi birokrasi pemerintahan, karena aparatur berperan penting dalam merumuskan dan menetapkan tujuan, dan melaksanakan proses untuk mencapai tujuan tersebut.

Oleh karena itu, aparatur sudah sepantasnya dipandang sebagai aset, bukan sebagai beban. Aparatur sipil negara di lapangan kerja manapun, terutama yang menjelang pensiun patut untuk diberikan penghargaan.

Dalam sebuah buku, yang berjudul "Change!" Tulisan Rhenald Kasali, diangkat sebuah kisah yang diambil dari tabloid Kontan, edisi 47 tanggal 30 Agustus 2004, yang menceritakan ketika Rhenald Kasali diberikan tanda penghargaan Satyalancana Karya Satya 10 tahun, atas pengabdiannya sebagai Dosen PNS di Universitas Indonesia.

Katanya: "Bagi banyak orang kota dan para politisi yang tidak matang, 'uang gizi', 'jeroan', 'amplop' atau apalagi namanya, masih dianggap sebagai penghargaan yang lebih dari segala-galanya. Tetapi, bagi sebuah kecintaan profesi, uang atau materi bukanlah segala-galanya. Tanda penghargaan bisa apa saja. Bahkan secarik kertas piagam penghargaan akan mengukuhkan aura kecintaan seseorang yang mencintai profesinya untuk semakin bersinar. Saat itulah anda mengukuhkan sesuatu yang sudah lama dicita-citakan oleh manajemen, yaitu semangat kerja dan produktivitas".


Bagaimanapun juga, selama masa pengabdian seorang aparatur hingga menjelang masa pensiunnya, pasti telah mewarnai dan memberikan warisan nilai tersendiri bagi aparatur yang lebih muda, misalnya melalui nilai-nilai keteladanan, inspirasi, apresiasi, harapan, optimisme, transfer pengetahuan dan pengalaman, sesuai bidang dan tempat bertugasnya masing-masing.

Tidak ada orang yang tidak terlepas dari kesalahan dan kelemahan, tapi para pendahulu yang baik harus tetap bertanggung jawab dalam mewariskan suatu nilai atau keteladanan kepada yang lebih muda, sebelum mereka meninggalkan medan gelanggang.

Kesan negatif yang melekat pada budaya birokrasi: malas, lamban, boros, tidak kreatif, tidak inovatif dan lain sebagainya memang sangat mendesak untuk ditransformasi melalui semangat kewirausahaan.

Bagi apartur yang akan segera memasuki masa pensiun, inilah sebenarnya masa dimulainya kehidupan sebenarnya dalam arti yang seluas-luasnya.

Pada masa pensiun, seorang aparatur yang telah mengakhiri sebuah pengabdian formalnya, sebenarnya memiliki kesempatan yang lebih leluasa untuk bebas berkreasi sesuai minat dan bakatnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun