Mohon tunggu...
Sutarno
Sutarno Mohon Tunggu... Pendidik -

Sedang belajar mencerdaskan anak bangsa | SMK Negeri 1 Miri Sragen | Alamat Sekolah : Jeruk, Miri, Sragen | Alamat Rumah : Harjosari RT. 02, Majenang, Sukodono, Sragen Jateng | E-mail : tarn2007@yahoo.com | Blog : tarn2007.blogspot.com | Facebook : Soetarno Prawiro | Twitter : @sutarno_rahmat.

Selanjutnya

Tutup

Money

Pencuri Itu 1500 CC

25 April 2012   16:21 Diperbarui: 25 Juni 2015   06:07 1269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BBM, Bola – bali mundak (Berkali – kali naik), itulah kata-kata yang sering diplesetkan. Satu bulan terakhir ini kita disibukan dengan gonjang-ganjing masalah kenaikan bahan bakar minyak (BBM) dunia. Pemerintah berasumsi bahwa kenaikan harga minyak dunia sudah sangat mengkhawatirkan anggaran Negara. Banyak hal diutarakan pemerintah jika harga BBM tidak dinaikkan, akan terjadi kekosongan BBM Bulan Agustus, anggaran Negara jebol dll. Hingga pada akhirnya terjadi tarik ulur dengan DPR, yang berujung naik dengan syarat ada kenaikkan sebesar 15% berturut-turut selama 6 bulan (kurang lebihnya begitu).

[caption id="" align="aligncenter" width="490" caption="Ilustrasi Kenaikan BBM (Bahan Bakar Minyak)"][/caption] Belum reda kenaikan harga, pemerintah telah melempar kembali isu pembatasan BBM untuk penghematan mulai 1 Mei 2012. Mendekati akhir Mei 2012 pemerintah kembali mengeluarkan statement ketidaksiapannya, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan kebijakan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi belum bisa diterapkan tanggal 1 Mei mendatang.

Sejalan dengan pembatasan BBM tersebut, pemerintah memberikan isyarat pembatasan BBM melalui jenis kendaraan dengan kapasitas mesin. Pemerintah mengisyaratkan kendaraan pribadi dengan kapasitas mesin 1500 cc ke bawah boleh menggunakan bensin. 1500 cc ke atas harus beralih ke pertamax.

PERMASALAHAN YANG MUNCUL (bahkan pengamat Hukum Tata Negara, (saya lupa namanya, ditayangkan salah satu acara TV swasta tadi sore, 25/04/12) ADALAH EMANGNYA SELAMA INI PEMERINTAH MENGANGGAP RAKYATNYA YANG MEMILIKI KENDARAAN DI ATAS 1500 CC "PENCURI" ? Bagi saya betul juga ya .. (walaupun saya juga tidak punya kendaraan bensin dengan mesin segede itu).

Pasal 33 UUD 1945 mengatakan : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Apakah Kemkmuran itu ?

Siapakah rakyat itu ?

Masih dari pengamat tersebut, mengatakan bahwa Kemakmuran adalah ketersediaan barang, terjangkau dan berkualitas. Sedangkan rakyat adalah kumpulan manusia yang disatukan oleh rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah Negara (AA Nurdiman). Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan penduduk suatu Negara.

Tidak ada perbedaan yang menjelaskan tentang strata di Negara ini. Bahkan mungkin beliau-beliau telah memberikan kontribusi kepada Negara yang lebih besar jika di bandingkan dengan kita-kita (yang pasti bayar pajaknya juga lebih besar). Apasih insentif yang diberikan pemerintah kepada beliau-beliau itu ? Jika hanya sebatas ingin memanfaatkan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang ada di Negara ini” yang telah jelas – jelas diatur dengan jelas kok didiskriminasikan ? Bahkan harus di halang-halangi sana sini ?

Sumber Gambar : Di sini

*****

Salam |Sutarno

Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun