Mohon tunggu...
SUTO WIJOYO
SUTO WIJOYO Mohon Tunggu... -

SMADA YK

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Perlakuan yang Sama Dihadapan Hukum

5 September 2014   06:35 Diperbarui: 4 April 2017   18:12 25868
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Artikel yang saya buat ini akan membahas mengenai pelanggaran HAM yang sering terjadi di negara kita. HAM adalah hak asasi yang dimiliki oleh setiap orang sejak ia lahir, bersifat universal dan permanen  yang wajib untuk dilindungi, dihargai, dan dihormati oleh siapapun dan tidak boleh dikurangi  sedikitpun. Jaminan –jaminan HAM yang sering dilanggar adalah perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Perlakuan yang sama di depan hukum diatur dalam UUD 1945 pasal 28 D ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan  perlindungan, dan kepstian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”  (UUD 1945 Pasal 28 D ayat 1)

Maskud dari ayat diatas adalah setiap warga negara berhak mendapat pengakuan dan perlindungan dari negara. Serta setiap warga negara berhak untuk mendapat perlakuan dihadapan hukum yang adil dan sama untuk semua warga negara tanpa ada perbedaan sedikitpun.

Ketidakadilan perlakuan yang sama dihadapan hukum merupakan jaminan HAM yang paling sering dilanggar oleh negara. Terdapat faktor-faktor lain di luar hukum yang dapat menyebabkan ketidaksamaan perlakuan dihadapan hukum, yakni relasi,jabatan,kekuasaan dan lain-lain. Hal-hal itulah yang menyebabkan perlakuan yang tidak sama dihadapan hukum. Perlakuan yang tidak sama dihadapan hukum juga dikarenakan oleh kurang tegas atau kurang kuatnya hukum yang ada di Indonesia. Persamaan di hadapan hukum yang selama ini dilaksanakan oleh Indonesia bukanlah persamaan setiap orang dihadapan hukum, tetapi perlakuan hukum kepada  sesorang yang tergantung oleh kekuasaan dan jabatan orang itu.

Contoh dari kasus tersebut adalah orang miskin yang mencuri uang yang tak seberapa untuk sekolah anaknya dan untuk makan anak isterinya ditangkap dan divonis 5 tahun penjara bahkan diatasnya.dengan penjara yg fasilitasnya minim dan dimasukan ke penjara yang kapasitasnya sudah berlebihan. Sedangkan para tikus-tikus yang mencuri uang negara hingga miliaran rupiah hanya mendapatkan vonis yang ringan dalam hukumannya. Bahkan terkadang bisa bebas. Kalaupun tikus itu dipenjara,tikus itu diberi penjara yang fasilitasnya seperti hotel,dengan kapasitas hanya satu orang tahanan dan pelayanan-pelayanan baik lainnya.

Perlakuan yang sama di mata hukum harus ditegakkan kembali di Indonesia ini. Perlakuan yang sama di mata hukum ini menjadi sesuatu yang penting karena merupakan bagian dari HAM apabila dilanggar maka akan merampas hak asasi dari seseorang. Sedangkan di UUD tertulis dengan jelas bahwa indonesia sangat memperhatikan HAM

Supaya tidak adanya perbedaan antara kaum biasa dan kaum yang mempunyai jabatan dan kekuasaan di negara ini. Muncul upaya untuk menghilangkan perbedaan tersebut agar lebih adil hal itu dilakukan dengan cara menyamakan kedudukan semua orang di mata hukum. Itulah inti dari prinsip persamaan kedudukan di mata hukum untuk menjamin kedudukan yang sama dalam mewujudkan harapan hidup semua orang

Menurut saya solusi untuk mengatasi masalah tersebut agar sistem hukum yang ada di negara ini dapat ditegakkan kembali, dengan cara memilih penegak-penegak hukum yang memang berkualitas bukan sekadar penegak hukum yang menginginkan jabatan . Penegak hukum yang tegas dan tidak dapat disuap dengan uang. Dan juga dapat diatasi dengan sosialisasi mengenai hukum yang ada di Indonesia agar masyarakat awam lebih mengetahui bagaimana sistem hukum di Indonesia supaya ketika suatu saat terjadi perlakuan yang ketidaksamaan di hadapan hukum oleh siapapun maka masyarakat dapat mengetahui bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran HAM.

Setiap orang mempunyai hak yang sama dihadapan hukum, tidak ada perbedaan antar seorang degan orang lainnya. Maka janganlah membeda-bedakan seseorang dari jabatan atau dari kekuasaan yang dimilikinya karena setiap orang memilik hak yang sama. Berusaha untuk menghargai dan menghormati hak-hak dan perbedaan dengan orang lain. Supaya hak-hak kita juga dihormati

Semoga artikel yang saya buat ini dapat bermanfaat dan juga menambah pengetahuan mengenai Hak Asasi Manusia, dapat lebih menghargai Hak Asasi Manusia orang lain. Hargailah Hak Asasi yang dimiliki oleh orang lain agar Hak Asasi kamu juga dihargai orang lain. Hidup damai,tentram,dan sejahtera dengan menghargai hak-hak orang lain. Sekian dari saya,ada kesamaan dalam tulisan saya ,saya mohon maaf,karena saya membuat artikel ini melihat beberapa referensi.terimakasih

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun