Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Bahasa

Kalimat Negasi dalam Dokumen Hukum

19 Juli 2013   07:49 Diperbarui: 24 Juni 2015   10:20 1187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bahasa. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcstudio

Kalimat negasi cenderung sulit dipahami. Karena itu sebaiknya dihindari. Namun kenyataannya acap dipakai bahkan dalam dokumen hukum semisal putusan pengadilan, kontrak, pendapat hukum (legal opinion), dll.

Dokumen hukum demikian cenderung "menjebak" ketika dibaca. Dapat dibayangkan betapa rawan implikasi hukum apabila salah memahami kalimat negasi dalam dokumen hukum.

Secara sederhana, kalimat negasi diartikan sebagai, kalimat yang mengandung muatan ingkaran atau penyangkalan yang ditandai kata "tidak benar" pada awal kalimat atau sisipan kata "bukan" atau "tidak" pada sebuah pernyataan.

Ambil contoh amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 98/PUU-X/2012 tentang uji materi Pasal 80 KUHAP, yang menyatakan: "Frasa 'pihak ketiga yang berkepentingan' dalam Pasal 80 KUHAP ... bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai 'termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan'.

Sekelebatan, boleh jadi, ada yang menafsirkan amar putusan MK di atas bermakna saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan bukan pihak ketiga yang berkepentingan. Hal ini berhubung ada sisipan kata "tidak" dalam kalimat itu.

Yang dimaksud MK sebenarnya adalah, bahwa frase "pihak ketiga yang berkepentingan" dalam redaksi Pasal 80 KUHAP dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, kecuali dimaknai "termasuk saksi korban, pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan". Dengan kata lain, pihak ketiga (yang berkepentingan) yang dimaksud di sini adalah saksi korban, pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan.

Sebagai catatan kaki, Pasal 80 KUHAP selengkapnya berbunyi "Pemeriksaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau Penuntut Umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya."

Pasal 80 KUHAP tersebut mengatur siapa saja yang berkedudukan hukum untuk mengajukan permohonan praperadilan terhadap penghentian penyidikan atau penuntutan. Pihak yang berkedudukan hukum adalah saksi korban, pelapor dan pihak ketiga. Selama ini, 'pihak ketiga' hanya terbatas keluarga korban atau pelapor dalam suatu tindak pidana.

Hal inilah yang tak diterima oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), sebagai sebuah LSM yang bergerak di bidang pemberantasan korupsi. Sehingga MAKI mengajukan permohonan uji materi pasal bersangkutan ke MK.

Kembali ke pokok soal. Tujuan penyusunan kalimat negasi dalam dokumen hukum seperti amar putusan MK di atas adalah, memberi penegasan ruang lingkup pernyataan. Artinya, di luar ruang lingkup yang disebutkan, salah. Dalam konteks putusan MK di atas bermakna: di luar batasan atau ruang lingkup kalimat sebagai inkonstitusional.

Dalam hubungan ini, kalau pun penyusunan kalimat negasi tak terhindarkan, penulis lebih suka amar putusan MK tersebut di atas berbunyi sebagai berikut: Frase "pihak ketiga yang berkepentingan" dalam Pasal 80 KUHAP ... bertentangan dengan UUD 1945, kecuali dimaknai "termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan."

CMIIW.

(SP)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun