Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Syarat Ini Ganjal Ahok Jadi Cawapres Jokowi

14 Oktober 2017   12:47 Diperbarui: 7 April 2021   09:25 82839
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ILUSTRASI/TRIBUNNEWS.COM

Ahok sendiri dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Jakarta Utara No. 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr, tanggal 4 Mei 2017. Putusan ini sendiri telah berkekuatan hukum tetap dan Ahok telah menjalani masa pidana masuk bulan ke-5 pada saat tulisan ini diterbitkan.

Implementasi ketentuan syarat cawapres di atas berpotensi ada perbedaan pendapat, yaitu: apakah frase "selama-lamanya lima tahun" dalam Pasal 156 a huruf a KUHP sebangun atau beririsan dengan maksud frase "lima tahun atau lebih" dalam Pasal 5 huruf n UU No 42/2008 dan Pasal 22 Ayat (2) huruf f UU No 39/2008?

Menurut penulis, kedua frase tersebut adalah sebangun dan beririsan. Frase "selama-lamanya lima tahun" artinya maksimal atau paling lama lima tahun (rentangnya: satu hari s/d lima tahun) atau sebangun dengan "lima tahun atau lebih" (rentangnya: lima tahun atau lebih).(*)

SUTOMO PAGUCI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun