Mohon tunggu...
masunardi
masunardi Mohon Tunggu... Administrasi - Dosen

hanya dosen jelata...

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Apa Arti sebuah Nama (Departemen Vs Kementrian)

25 Januari 2010   03:30 Diperbarui: 26 Juni 2015   18:17 4703
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Berdasar UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, istilah departemen, kantor menteri negara dan kantor menteri koordinator disesuaikan menjadi kementerian.Mungkin secara umum tidak ada masalah karena hanya sebuah perubahan nama, nomenklatur, apalagi menurut Menkeu pelaksanaan tidak langsung dalam arti bertahap sampai dengan Mei 2010 sehingga seluruh komponen administratif seperti kertas berkop dll masih bisa dipakai sampai habis sehingga tidak merubah anggaran.

Tapi apakah memang sesederhana itu?Mari coba hitung dari satu sudut kecil misalnya papan nama kantor atau gedung, berapa banyak yang harus ganti? Padahal penggantian adalah dari tingkat pusat sampai dengan tingkat paling bawah.Misalkan saja Departemen Pendidikan Nasional menjadi Kementrian Pendidikan Nasional, perubahan papan nama dan juga yang paling kecil misalnya stempel akan berubah dari tingkat pusat sampai dengan tingkat sekolah, kita tidak tahu berapa ribu atau berapa juta jumlah sekolah dari tingkat TK-SMU dan juga Universitas yang ada di Indonesia.Saya belum menghitung berapa Milyar atau mungkin trilyun anggaran yang harus dikeluarkan oleh seluruh kementrian yang ada.Itu belum termasuk penggantian beberapa komponen lain hanya untuk merubah istilah Departemen menjadi KementrianApakah tidak ada yang lebih penting dari itu?Merubah nasib rakyat miskin menjadi layak hidup misalnya.

Apakah setiap perubahan kekuasaan harus merubah wajah dan bukan isi?Saya masih belum paham apa perbedaan nyata Departemen dan Kementrian dari segi fungsi dan bukan dari tata nama atau nomenklatur saja.Seharusnya rakyat tidak hanya diberi tahu tentang perubahan itu, tapi arti dan signifikansi perubahan harus dijelaskan.Jangan sampai perubahan itu hanya menjadi “penanda” suatu penguasa agar selalu dikenang, seperti halnya ketika seorang pejabat membangun sebuah tugu di perempatan jalan, kemudian terukir tanda tangannya di sana dengan harapan setiap orang yang melihat tugu tersebut melihat nama pejabat itu tertera disana sebagai “sang pendiri

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun