Mohon tunggu...
Sulhayat Takdir
Sulhayat Takdir Mohon Tunggu... -

sekarang tinggal di Kota Parepare,sulsel. pernah bekerja di majalah fakta surabaya, majalah polda sulsel (pallawalipu),tabloid revolusinews,penulis, tercatat sebagai anggota pwi cabang sulsel.Sekarang Direktur Komisi Nasional Pengawas aparatur Negara (Komnas Waspan)Provinsi Sulsel (http://komnaswaspansulsel.blogspot.com).Portal Berita saya bisa diklik di kantor berita online kabarsulawesi (http://www.kabarsulawesi.com. E-mail:kbrsulawesi@gmail.com - sulhayat.revnews@yahoo.co.id

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mutasi Ala Plt. Walikota Parepare

1 Juli 2011   10:28 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:01 468
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1309515894488184275

[caption id="attachment_120006" align="alignleft" width="150" caption="Opiniku : Sulhayat"][/caption] Parepare - Pasca penonaktifan Walikota Parepare, Drs. HM. Zain Katoe karena kasus hukum Korupsi, dikeluarkanlah Surat Keputusan Penon-aktifan Drs. HM. Zain Katoe sebagai Walikota Parepare 25 November 2010, dan sejak itu, H. Syamsu Alam (Wakil Walikota), sebagai Plt. Walikota Parepare. Dalam kurun satu tahun, Plt. Walikota Parepare (H. Syamsu Alam) telah melakukan dua kali mutasi (Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural) terhadap pejabat eselon II, III dan IV dilingkup Pemkot Parepare.

Mutasi (Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural) yang dilakukan tersebut, diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah dan melanggara batasan dan kewenangan seorang Plt. Walikota (Parepare). Pengembangan dan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil (PNS), Mutasi, Rotasi, Promosi dan Demosi jabatan itu dibutuhkan. Namun yang terjadi di Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare  mutasi yang sudah dilakukan oleh Plt Walikota Parepare, H. Syamsu Alam, disinyalir pelaksanaannya tidak sesuai aturan hukum dan juga ijin yang diberikan Kemendagri Republik Indonesia. sebagai berikut :

a.Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural,Pasal 5tentang Persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan structural, dan Pasal 6 tentang kesenioritasan dalam kepangkatan, usia, pendidikan dan pelatihan jabatan, serta akan hal pengalaman yang harus dimiliki

b.Peraturan Pemerintah RI Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural,Pasal 7 : ayat (1) Pegawai Negeri Sipil yang akan atau telah menduduki jabatan structural harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai dengankompetensi yang ditetapkan untuk jabatan tersebut. Ayat (2) Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi persyaratan kompetensi jabatan struktural tertentu dapat diberikan sertifikat sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh instansi pembina dan instansi pengendali serta dianggap telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan yang dipersyaratkan untuk jabatan tersebut."

c.Pasal 7 A :PNS yang menduduki jabatan struktural dapat diangkat dalam jabatan setingkat lebih tinggi apabila yang bersangkutan sekurang-kurangnya dua tahun dalam jabatan struktural yang pernah, dan atau masih didudukinya kecuali pengangkatan dalam jabatan struktural yang menjadi wewenang Presiden.

Berkaca pada kasus serupa yang terjadi terhadap Walikota Bekasi, didakwanya Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad oleh Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Juru Bicara Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) Reydonizar menanggapi pertanyaan wartawan seputar kewenangan Plt. Walikota, dalam melakukan mutasi, sebagai berikut :

“SK pemberhentian sementara ini initinya mengandung dua poin, yakni memberhentikan sementara terhadap Wali Kota Bekasi dan menetapkan Wakil Walikota Bekasi sebagai Plt,” ucap Jubir Kemendagri yang akrab disapa Donny ini.

Namun lanjut Donny,  meskipun Wawali diberikan kewenangan sebagai Plt,  tidak serta merta punya kewenangan strategis terkait  mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Plt  Walikota itu hanya sebatas kebijakan mengisi kekosongan jabatan atas dasar pensiun ataupun pejabat disalah satu SKPD meninggal dunia.

“Pengisian kursi pejabat kosong itupun harus melalui konsultasi terlebih dahulu ke Gubernur dan Menteri Dalam Negeri,” tegasnya.

Donny juga menjelaskan, diluar kebijakan strategis terkait mutasi, Wawali sebagai Plt Walikota dapat menentukan kebijakan layaknya tugas keseharian Walikota. “Intinya tugas yang diemban Wawali ini hanya sementara  dan sifatnya cuma sebatas melaksanakan tugas hingga ada ketetapan hukum terhadap Walikota. Dan kalau SK Pemberhentian Sementara terhadap Walikota sudah bisa diterbitkan, sebagai pengganti sementara, Kemendagri-pun akan memberikan pembekalan terhadap Wawali sebagai Plt,” terang Donny. (sumber : Radar Bekasi, http://www.radar-bekasi.com/?p=6582)

Berdasarkan berbagai uraian sebagaimana dimaksud diatas, maka sangat perlu diambil langkah-langkah sebagai berikut :

Bapak Menteri Dalam Negeri segera mengambil tindakan tegas terhadap Plt. Walikota Parepare yang diduga telah melakukan pelanggaran Peraturan pemerintah dan melanggar kewenangannya selaku Plt. Walikota Parepare. Hal ini perlu dilakukan, agar tidak menimbulkan keresahan pagi PNS. Sungguh tidak menghargai sebagian besar PNS karenanya diduga telah terjadi kesewenang-wenangan dengan tidak menimbang pejabat yang paling layak sesuai dengan kemampuan dan latar belakang pendidikan si pejabat, agar tidak memiliki implikasi luas terhadap jalannya roda penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelayanan publik, dan proses pembangunan di kota Parepare.

Bapak/Ibu para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare sebagai fungsi pengawasan terhadap kebijakan kepala daerah, mengambillangkah tegas dengan kewenangan yang dimilikinya, adalah HAK INTERPELASI, seperti yang dilakukan 37 anggota DPRD Bekasi yang menilai Plt. Walikota Bekasi melakukan mutasi adalah cacat hukum.

Bahwa, Langkah-langkah atau tindakan itu sesegera mungkin untuk dilakukan mengingat beberpa hal,sebagai berikut :

a.Dalam era globalisasi yang sarat dengan tantangan, persaingan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta untuk mencapai efektifitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, tidak ada alternatif lain kecuali peningkatan kualitas profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang memiliki keunggulan kompetitif dan memegang teguh etika birokrasi dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat kepuasan dan keinginan masyarakat. Untuk menciptakan sosok Pegawai Negeri Sipil.

b.Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural secara sistemik dan terukur mampu menampilkan sosok pejabat struktural yang profesional sekaligus berfungsi sebagai pemersatu serta perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tetap memperhatikan perkembangan dan intensitas tuntutan keterbukaan, demokratisasi, perlindungan hak asasi manusia dan lingkungan hidup. Untuk mencapai obyektifitas dan keadilan dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural, selain itu,menerapkan nilai-nilai impersonal, keterbukaan, dan penetapan persyaratan jabatan yang terukur bagi Pegawai Negeri Sipil.

c.Untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional, diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang netral, mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, profesional, dan bertanggung jawab da melaksanakan tugas serta penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia. Sejalan dengan hal tersebut, Pegawai Negeri Sipil perlu diperhatikan kualitas profesionalisme dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat kepuasan dan keinginan masyarakat. Seiring dengan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil tersebut, sistem pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural yang ada selama ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabat Struktural. (sulhayat)

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun