Mohon tunggu...
Akhmad Sujadi
Akhmad Sujadi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Enterpreneur

Entepreneur

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Percepatan Kemandirian Produk Lifescience Bio Farma Gandeng Kejaksaan

23 Maret 2018   18:01 Diperbarui: 23 Maret 2018   19:08 498
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bandung, 23 Maret 2018. PT. Bio Farma (Persero), badan usaha milik negara (BUMN)  bergerak dibidang farmasi menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jumat (23/3).  Penandatangan Nota Kesepahaman ini merupakan dukungan penegak hukum dalam mamajukan industri nasional dibidang kesehatan.

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Loeke Larasati Agoestina menandatangani Nota Kesepahaman dengan Direktur Utama Bio Farma M Rahman Roestan, serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati), Raja Nafrizal yang diwakili Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Imanuel Zebua menandatangani kesepakatan dengan Direktur SDM dan  Umum Bio Farma, Disril Revolin Putra.

Nota Kesepahaman ini  merupakan dukungan nyata Jamdatun  dan Kejati untuk memajukan industri kesehatan nasional. "Kesehatan merupakan motor pembangunan. Bila masyarakat sehat maka pembangunan yang adil dan merata akan lebih mudah terwujud," ungkap Loeke Larasati A.

Dalam menjalankan bisnisnya, tak jarang Bio Farma harus bersinggungan dengan permasalahan hukum. Oleh sebab itu, kerja sama dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diharapkan dapat menjadi bentuk pencegahan. "Pertimbangan hukum yang diberikan Jaksa Pengacara Negara diharapkan dapat memperkecil celah pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan," tambah Loeke Larasati A.

Foto bersama Kejaksaan dan Managemen Bio Farma (Ft. Dok. Biofarma)
Foto bersama Kejaksaan dan Managemen Bio Farma (Ft. Dok. Biofarma)
Selain pertimbangan hukum, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain serta pelayanan hukum kepada masyarakat. Semua tugas serta fungsi tersebut dilakukan dengan sepenuh hati untuk menjawab tantangan zaman guna mewujudkan penegakan hukum yang ekonomis, efektif dan efisien.

Sementara Direktur Utama Bio Farma, M. Rahman Roestan, mengapresiasi kerja sama yang terjalin dengan Jamdatun dan Kejati Jawa Barat, "Dengan pendampingan dari Kejaksaan, kami dapat lebih fokus dan dapat melakukan percepatan dalam menjalankan tugas berat kemandirian nasional dibidang vaksin dan produk life-science".

Sesuai dengan Visi Bio Farma "menjadi Perusahaan Life Science kelas dunia yang berdaya saing global" dan Misi untuk "menyediakan dan mengembangkan Produk Life Science berstandar Internasional untuk meningkatkan kualitas hidup", sejalan dengan nawacita dan Inpres No 6 tahun 2016, mengenai percepatan kemandirian industri farmasi dan alat kesehatan, dalam 5 tahun ke depan.

"Kami memiliki rencana untuk melakukan pengembangan bisnis dibidang pengembangan dan produksi Produk Plasma (blood product). Produk Plasma (blood product) yang akan diproduksi adalah Albumin, Immunoglobulin dan Faktor VIII yang dibutuhkan untuk kasus penyakit kronis dan keganasan, pengobatan pemeliharaan pasien hemofili dan penyembuhan infeksi maupun kegagalan sistem kekebalan tubuh" tambah Rahman.

"Kemampuan untuk dapat memproduksi Produk Plasma (blood product) di dalam negeri akan memberikan kontribusi yang positif yaitu kemandirian bagi bangsa Indonesia dalam penyediaan obat-obatan yang dibutuhkan oleh pasien, di mana selama ini banyak produk obat-obatan yang diperoleh melalui impor," imbuhnya.

Untuk mengimplementasikan rencana pengembangan bisnis tersebut, Bio Farma memerlukan dukungan dari stakeholders antara lain dari Jamdatun  dan Kejati Jawa Barat  berupa pemberian pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan (legal assistance) sesuai peran dan fungsi dari Jaksa Pengacara Negara, untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Dengan kerja sama ini diharapkan Bio Farma dapat melakukan mitigasi risiko khususnya di bidang hukum dalam pelaksanaan kegiatan operasionalnya serta untuk meningkatkan efektifitas dalam penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan. ***

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun