Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
1. Pengertian Hukum
Menurut Prof. Mr. E.M. Meyers dalam bukunya “De Algemene begrifen van het Burgerlijk Recht” Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
Sedangkan menurut Leon Duguit, hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaanya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
Dan menurut J.C.T Simorangkir, S.H dan Woerjono Sastropranoto, S.H , hukum adalah peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan.
2. Tujuan Hukum dan Sumber-Sumber Hukum
a. Tujuan Hukum
Menurut Van Kan tujuan hukum adalah untuk ketertiban dan perdamaian. Dengan adanya peratran hukum orang akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan melindungi kepentingannya dengan tertib.
Sedangkan Wiryono Kusumo berpendapat bahwa tujuan hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan ketertiban dalam masyarakat.
b. Sumber-Sumber Hukum