Mohon tunggu...
Soca Brilianita Rachma
Soca Brilianita Rachma Mohon Tunggu... -

Smada 49

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hak Kebebasan Berpendapat

4 September 2014   04:46 Diperbarui: 4 April 2017   17:27 15031
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

HAK KEBEBASAN BERPENDAPAT

Kebebasan berbicara atau berpendapat adalah kebebasan yang mengacu pada sebuah hak untuk berbicara atau berpendapat secara bebas tanpa ada pembatasan, kecuali dalam hal menyebarkan kejelekan. Seperti yang tertera dalam UUD '45 pasal 28E ayat 3.
Di Indonesia, masih banyak terjadi pelanggaran HAM. Kebebasan berpendapat merupakan salah satu HAM yang masih sering dilanggar. Sampai saat ini, masih banyak orang yang belum menghargai dan menghormati hak kebebasan berpendapat seseorang. Tidak sedikit kasus yang terjadi akibat pelanggaran HAM, khususnya hak kebebasan berpendapat. Banyak sekali orang-orang yang mengeluarkan pendapatnya di media sosial bisa berujung di pengadilan. Padahal mereka hanya mengeluarkan pendapatnya. Banyak juga orang yang hanya sekedar iseng berpendapat atau berbicara di media sosial bisa bermasalah dengan hukum. Contohnya, seperti kasus yang dialami
Setiap orang berhak atas hak yang dimilikinya. Terutama hak mengeluarkan pendapat. Mereka berhak mengeluarkan pendapatnya secara bebas tetapi bertanggungjawab. Mereka bebas mengeluarkan pendapat asalkan tidak merugikan orang lain. Hak kebebasan berpendapat masih butuh bukti nyata, dan butuh penegakan agar tidak terjadi pelanggaran HAM.
HAM sangat penting untuk dijamin perlindungan, pemajuan, perangkaian, dan pemenuhannya. Salah satunya adalah hak kebebasan berpendapat. Karena sampai saat ini, masih banyak pelanggaran terhadap HAM tersebut, hak kebebasan berpendapat sangat penting untuk dilindungi, dan sangat penting untuk dijamin pemenuhannya, agar tidak ada pihak yang dirugikan. Contoh kasus pelanggaran HAM pencemaran nama baik di sosmed adalah Kasus Prita Mulyasari yang mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut lewat e-mail yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Pihak rumah sakit tidak terima dan melaporkan Prita Mulyasari ke pengadilan. Kasus yang lain adalah kasus Florence Sihombing yang menghina Yogyakarta. Florence Sihombing menuliskan kata-kata yang menghina Yogyakarta dalam akun sosmednya seperti “Jogja membosankan” dsb. Florence akhirnya ditindak oleh pihak yang berwenang.
Hak kebebasan berpendapat sangat membutuhkan perlindungan dan pemenuhan. Jika hak kebebasan berpendapat dijamin perlindungannya dan pemenuhannya, orang-orang yang ingin mengeluarkan pendapatnya tidak akan merasa takut dan sungkan untuk mengeluarkan pendapatnya, karena mereka mendapat perlindungan saat mengeluarkan pendapat.
Butuh kesadaran diri afar tidak terjadi pelanggaran HAM. Setiap orang berhak atas hak yang dimilikinya. Dan setiap orang juga berhak menghargai dan menghormati hak yang dimiliki orang lain. Orang yang mengeluarkan pendapatnya tidak boleh asal megeluarkan pendapat, tidak boleh sembarangan dan menjelek-jelekkan orang lain. Karena sebebas-bebasnya hak berpendapat, tetap ada batasnya dan aturannya.
Walaupun kita mendapat perlindungan saat mengeluarkan pendapat, kita juga harus tahu batas-batasnya dan aturan-aturan saat mengeluarkan pendapat. Jika kita ingin mengeluarkan pendapat di sosial media, kita harus mempertimbangkan baik-baik, jangan sampai merugikan orang lain. Kita harus memikirkan baik dan buruknya, jangan hanya berpikir pendek. Kita harus memikirkan dampak apa yang akan ditimbulkan jika kita mengeluarkan suatu pendapat di sosial media. Dan kita juga harus menghargai dan menghormati satu sama lain hak yang kita miliki agar tidak terjadi pelanggaran HAM.


Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun