Mohon tunggu...
URATTA GINTING
URATTA GINTING Mohon Tunggu... Advokat -

HAK TAK MUNGKIN DIPEROLEH TANPA PERJUANGAN

Selanjutnya

Tutup

Politik

Alasan Perceraian

2 Agustus 2017   11:51 Diperbarui: 2 Agustus 2017   12:10 2190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Alasan Cekcok Senjata Ampuh Suami Menceraikan Istri

Oleh : Uratta Ginting, SH.

Penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf f UU Perkawinan No. 1/1974 diuji materi Mahkamah Konstitusi atas permohonan seorang isteri karena merasa tidak mendapat perlindungan hukum yang layak terkait perceraian yang dimohonkan suaminya dengan dalih pertengkaran/percekcokan terus menerus dalam rumah tangga.

Sedangkan faktanya percekcokan itu sendiri malah timbul karena ulah sang suami yang secara diam-diam ternyata telah menjalin hubungan terlarang dengan wanita lain. Bagaimana mungkin tidak cekcok dalam rumah tangga karena isteri merasa cintanya yang suci telah dihianati suami.

Mahkamah Konstitusi melakukan uji materi tersebut berkaitan dengan bunyi penjelasan pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan No. 1/1974 yang sama bunyinya dengan pasal 19 huruf f PP No.9/1975, lengkapnya berbunyi : "Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga."

Sementara dalam ketentuan tersebut tidak memberi penjelasan secara lengkap, siapa pemicu timbulnya percekcokan alias perselisihan dan pertengkaran. UU Perkawinan tidak mempersoalkan siapa yang membuat percekcokan terjadi dalam rumah tangga. Penting percekcokan antara suami isteri benar-benar telah terjadi sudah cukup sebagai alasan cerai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga pihak siapa yang memulai percekcokan sama sekali tidak termasuk sebagai alasan perceraian.

Seperti dalam perkara criminal pembunuhan. Apa latar belakang terjadinya pembunuhan, tidak terlalu dipersoalkan. Mungkin awalnya korban telah berkali-kali menggarap anak gadis dan isterinya sekaligus hingga keduanya melahirkan. Karena pelaku kalap. Lalu menyerang laki-laki yang telah meniduri anak dan isterinya tersebut dengan beringas sampai tewas seketika. Kalau dipikir-pikir tindakan yang diambil pelaku sebagai laki-laki normal sangat wajar dan manusiawi. Namun, apapun alasannya pelaku tetap dijerat pasal pembunuhan.

Berbagai hal bisa saja memicu kehidupan rumah tangga menjadi tidak langgeng. Sisi internal keluarga, misalnya pengaruh luka batin akibat tekanan psikis suami sepanjang hari. Situasi ini bisa meledak sewaktu-waktu mengarah percekcokan terus menerus.

Tekanan psikis ini tidak hanya dimonopoli suami. Isteri juga berpotensi besar melakukan tekanan psikis kepada suami melalui omelan. Kata-kata menusuk hati yang selalu merendahkan harga diri suami kerap diucapkan dengan lancar, seperti suami tidak becus, tidak bertanggung jawab, minta belikan sandal jepit saja tidak mampu, lebih baik kau mati saja, dan lain-lain. Model isteri demikian ini bukan lagi sebagai penolong suami, melainkan perongrong

Sedangkan pengaruh eksternal yang berasal dari luar rumah tangga. Adanya campur tangan pihak ketiga karena suami telah membagi cintanya kepada wanita lain. Ini juga tidak kalah penting sebagai sumber yang selalu memicu terjadinya percekcokan suami isteri.

Suami, misalnya diam-diam kawin lagi dengan wanita lain dan tidak lagi memberi nafkah, pulang juga tidak (sebagaimana umumnya terjadi). Bagaimana mungkin isteri tega cintanya dihianati suami dan merasa aib kepada semua keluarga yang semula telah dipersatukan melalui perkawinan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun