Mohon tunggu...
Shofwan Karim
Shofwan Karim Mohon Tunggu... Dosen - DR. H. Shofwan Karim Elhussein, B.A., Drs., M.A.

Shofwan, lahir 12 Desember 1952, Sijunjung Sumatera Barat. Suku Melayu. Isteri Dra. Hj. Imnati Ilyas, BA., S.Pd., M.Pd., Kons. Imnati bersuku Pagar Cancang, Nagari Balai Talang, Dangung-dangung, 50 Kota Sumbar. Shofwan, sekolah SR/SD di Rantau Ikil dan Madrasah Ibtidayah al-Hidayatul Islamiyah di Sirih Sekapur, 1965. SMP, Jambi, 1968. Madrasah Aliyah/Sekolah Persiapan IAIN-UIN Imam Bonjol Padang Panjang, 1971. BA/Sarjana Muda tahun 1976 dan Drs/Sarjana Lengkap Fakultas Tarbiyah IAIN-UIN Imam Bonjol Padang,1982. MA/S2 IAIN-UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 1991. DR/S3 UIN Syarif Hidayatullah-UIN Jakarta, 2008.*

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dilema dan Alternatif Menteri Agama

4 November 2019   18:10 Diperbarui: 4 November 2019   18:19 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di dalam pemahaman umum, situasi sulit yang mengharuskan orang menentukan pilihan antara dua kemungkinan yang sama-sama tidak menyenangkan atau tidak menguntungkan; situasi yg sulit dan membingungkan itu biasa disebut dilema.

Sebaliknya adalah alternatif, memilih di antara beberapa yang baik di dalam kebijakan atau penerapan suatu gagasan untuk digunakan atau dieksekusi sehingga menghasilkan produk yang terbaik.

Pemilihan Menteri Agama adalah dua gugus-paradigma keputusan antara dilema dan alternatif itu. Beberapa saat sebelum pemilihan wakil menteri kabinet Indonesia maju kemarin telah menimbulkan reaksi dari beberapa pihak.

Di antara beberapa kementerian yang kejutan itu, adalah Menko Polhukam yang pertama kali adalah sipil, Prof. Mahfud MD. Menteri Kemendikbud yang plus kembali masuk urusan pendidikan tinggi, Nadiem Makarim yang dianggap bukan pakar penggelut utama dunia pendidikan.

Terakhir tokoh nomor satu di Kementerian Agama. Ketika Jendral Purn Fachrul Razi, ditunjuk Jokowi-Ma'ruf sebagai Menteri Agama, timbul silang pendapat. Menurut asumsi saya, sebelum pengumuman kabinet, Jokowi-Ma'ruf sudah merasa dilematis sekaligus memiliki alternatif. Opini singkat ini tentang yang terakhir, Menteri Agama.

Beliau berdua galau. Bila tetap seperti selama ini, Menteri Agama dari partai tertentu dan didukung oleh ormas tertentu, maka ada beberapa kenyataan. Di antaranya meski tidak menjadi korban, Menteri Agama yang sebentar berlalu, Lukman Hakim Saifuddin dikaitkan namanya dengan tokoh partai tertentu yang kini sedang tersangka korupsi oleh KPK.

Putusan sela, hakim tolak eksepsi mantan pimpinan partai itu. Menteri Agama sebelum Lukman, bahkan sedang menjalani hukuman putusan hakim sebagai melakukan korupsi.

Sejalan dengan itu, persoalan dukungan dari partai serta ormas tertentu juga menimbulkan gossip yang kadang banyak benarnya. Bahwa petinggi kementerian agama harus berafiliasi dengan partai dan ormas tertentu. Parahnya bahkan sampai ke bawah. Ke Provinsi, Kota dan Kabupaten.

Maka mengalirlah isu yang tak sedap bahwa kalau tidak didukung oleh partai atau ormas tertentu, atau ada faktor lain yang "orang sudah paham", jangan harap duduk di situ.

Dilema lain. Ada hak paten sakralitas sejarah. Sosok Menteri agama hak paten ormas Islam karena di peralihan dan awal kemerdekaan, BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) beranggotakan 60 orang dibentuk Jepang 1 Maret 1945. Baru benar-benar diresmikan 29 April 1945 bertepatan dengan ulang tahun Kaisar Hirohito.

Dalam rangka merumuskan UUD Indonesia yang akan merdeka, BUPKI setelah bersidang beberapa kali membentuk tim perumus. Tim ini menyimpulkan produk diskursus, curah pendapat dan perdebatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun