Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Kian Berkembang, 2020 "ETLE" Juga Diterapkan untuk Roda Dua

9 Desember 2019   07:08 Diperbarui: 9 Desember 2019   07:11 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kamera canggih ETLE (liputan6.com)

ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) mulai tahun depan juga akan diterapkan untuk para pengendara sepeda motor.

Data Polantas, dari 1 Nopember 2018 hingga Nopember 2019, sistem ETLE telah menindak sebanyak 54.076 pelanggaran. Dari jumlah tersebut, 25.460 pelanggar sudah konfirmasi dan melakukan pembayaran denda. Sedangkan sisanya masih belum.

Semenjak diterapkan sistem ETLE pada bulan Juli tahun ini, ETLE hanya untuk kendaraan roda 4, dan polisi bermula memasang 12 kamera pengawas di titik-titik tertentu di Jakarta.

Kamera ini bakal mengawasi pelanggaran-pelanggaran seperti melebihi batas kecepatan, menerobos lampu merah, tidak menghormati marka jalan, tidak mengikuti sistem ganjil-genap, main HP ketika nyupir, dan tidak memakai ikat pinggang.

ETLE yang bisa seperti itu merupakan suatu pembaharuan, pada sebelumnya ETLE hanya bisa untuk merekam pelanggaran melaju melebihi kecepatan dan menerobos marka jalan.

Rekaman pelanggaran-pelanggaran itu nantinya akan masuk ke situs Polantas Metro Jaya, dan surat denda akan dikirimkan ke alamat si pelanggar sesuai dengan yang tertera di STNK.

Apabila sebelum adanya teknologi ETLE ini, Polantas di jalan menegur pengendara dengan "tangan", hal ini memberi peluang kepada Polantas untuk menerima duit, sebagai "damai". Maka sistem ETLE ini mendukung KPK dalam tugasnya memberantas korupsi dalam segala bentuknya.

Tentu saja sebelum polisi mengirimkan surat tilang melalui pos ke alamat si pelanggar, polisi akan memverifikasi jenis pelanggaran dan jenis kendaraan.

Si pelanggar akan menerima sanksi apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak membayar denda. Sebaiknya bila Anda begitu menerima surat tilang, segeralah melakukan pembayaran via ATM BRI.

Apabila melebihi batas waktu 14 hari sejak surat tilang dikirimkan, Anda belum juga membayar denda, maka STNK Anda akan diblokir.

14 hari di atas adalah, surat tilang yang dikirimkan sampai tiga hari, empat hari Anda ditunggu untuk konfirmasi. Anda masih diberikan waktu lagi tujuh hari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun