Mohon tunggu...
ROCHADI TAWAF
ROCHADI TAWAF Mohon Tunggu... Dosen -

Dosen Fapet Unpad

Selanjutnya

Tutup

Money

Industri Peternakan Berbasis Kerakyatan

5 Mei 2016   20:52 Diperbarui: 5 Mei 2016   21:00 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Di era  perdagangan bebas saat ini, pembangunan peternakan yang seharusnya sudah siap bertarung dengan produk komoditi sejenis negara tetangga, faktanya selalu muncul masalah yang tidak kunjung selesai dan bahkan menjadi kemelut berkepanjangan. Jika disimak kasus sapi potong dan unggas yang kini polemiknya terbuka dihadapan publik, akhirnya semua bertumpu di MK (Mahkamah Konstitusi) dan di KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha). Sesungguhnya, makna dari fenomena tersebut terletak pada ketidak mampuan UU no. 18/2009  yang dikoreksi menjadi UU No. 41/2014 tentang peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) mengadopsi gejolak pesatnya perubahan sebagai upaya menjawab tantangan globalisasi.

Di Industri perunggasan misalnya, bahwa faktor penyebab karut marut bidang ini adalah kebijakan vertikal agribisnis yang disebut sebagai “perusahaan integrator”, yang tumbuh pesat dan menguasai seluruh sistem agribisnis dari hulu ke hilir. Sementara peternakan rakyat yang tumbuh sebagian besar tergantung dari produksi Industri perunggasan skala besar tidak mampu berbuat apa-apa, dan mereka tinggal menunggu kematian karena kalah bersaing.

Pada peternakan sapi potong pun tampaknya tuntutan pertumbuhan bisnis yang sangat cepat ini berakibat pada tuduhan kartel yang dialamatkan kepada para pengusaha feedlot. Padahal, faktanya bahan bakunya berupa sapi impor yang sangat tergantung kepada kebijakan pemerintah. Sehingga di pertengahan tahun 2015 lalu, telah terjadi kenaikan harga daging sapi yang tidak terkendali. Demikian juga halnya, di industri persusuan yang seolah adem ayem, sepertinya tidak ada masalah. Justru persoalannya, akibat naiknya harga daging sapi dan tidak kondusifnya perkembangan harga susu dunia, telah terjadi pengurasan populasi sapi perah yang sangat parah. Bahkan diduga, terjadi depopulasi sapi perah sekitar 20-30 %.

Apabila diamati secara mendalam sesungguhnya belum ada kebijakan pemerintah yang mujarab untuk mengatasi kondisi tersebut. Misalnya, dipertengahan tahun 2015 lalu, pemerintah dinilai ‘gagal paham’ terhadap fenomena naiknya harga daging sapi yang spektakuler sebagai akibat pemangkasan kuota impor, sehingga berdampak terhadap karut marutnya bisnis daging sapi di dalam negeri. Kini, pemerintah dinilai ‘sesat pikir’ atas kebijakan peraturan pemerintah (PP) No. 4/2016 yang baru diluncurkan, dihawatirkan  kebijakan ini akan memberikan dampak buruk bagi perkembangan peternakan sapi potong di dalam negeri.

Jika dicermati PP yang ditandatangai Jokowi tgl 8 Maret 2016, dimana cantolannya UU No. 41/2014 tentang PKH sejatinya masih dilakukan uji materi di MK. Maka dalam implementasinya, masih harus menunggu keputusan MK. pasalnya, frasa zona base yang diuji pada pasal 59 UU No. 18/2009 tentang PKH di tahun 2009, MK telah memutus melalui Keputusan No. 137/PUU-VII/2009yang sangat meyakinkan,bahwa materi pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Sementara itu, materi yang sama muncul kembali dalam UU No. 41/2014 tentang PKH pada pasal 36, yang sedang diproses uji materi ulang di MK.  Jika saja MK mengabulkan permohonan uji materi ini, dengan sendirinya PP ini tidak akan berlaku. (Tawaf, Kompas 2016).

Pembangunan peternakan nasional dihadapkan atas tuntutan pemenuhan kebutuhan konsumsi protein hewani yang tumbuh pesat, sementara produksinya yang sebagian besar dikelola peternakan rakyat tumbuh sangat lamban. Konsep pembangunan agribisnis pertanian yang diprakarsai introduksinya oleh Prof Dr. Bungaran Saragih di negeri ini, kini tengah diuji ketangguhannya. 

Vertikal agribisnis sebenarnya merupakan jawaban ampuh atas cepatnya tarikan konsumen yang harus dipenuhi oleh produsen, dengan tingkat efisiensi usaha sepanjang rantai nilainya. Namun kenyataannya, masyarakat peternakan belum siap menghadapi fenomena ini. Peternakan rakyat yang tidak masuk dalam rantai nilai industri dengan sendirinya tergilas dan mati dengan sendirinya. Sesungguhnya, ketidaksiapan inilah yang mengundang simpati banyak pihak, sehingga menyebabkan terjadinya hiruk pikuk pembangunan peternakan, khususnya di perunggasan.

Disisi lain, peternakan rakyat yang mendominasi dan menguasai sebagian besar populasi ternak kini menjadi bulan-bulanan dari lajunya pertumbuhan permintaan. Konsep pembangunan yang menonjolkan kemampuan peternakan rakyat yang subsisten tradisional tetap tumbuh dan berkembang sesuai dengan konsep Ekonomi kerakyatan Prof. Dr. Mubyarto, yaitu sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat. Dimana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan yang dengan secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil dan Menegah (UKM) terutama meliputi sektor pertanian, peternakan, perikanan dan lainnya di perdesaan.

Sesungguhnya dua konsep ini kini diuji, apakah kita akan meninggalkan ekonomi kerakyataan ini, dengan mengedapankan industri dalam menghadapi globalisasi ekonomi seperti yang terjadi di negara-negara maju lainnya?

Menurut hemat penulis, konsep pembangunan peternakan di negeri ini masih bisa dipadukan antara usaha peternakan rakyat dengan industri dalam suatu sistem agribisnis. Memadukan konsep ini, dengan melakukan pergeseran fungsi dan peran subsistem dalam sistem agribisnis. Katakanlah bahwa subsistem budidaya yang memberikan nilai tambah terkecil, diberikan peran lebih besar sampai dengan memberikan insentif dan perluasan produk. Misalnya, jika dilihat budidaya sapi potong; bahwa subsistem budidaya outputnya adalah daging, bukan lagi sapi siap potong. 

Konsekuansi dari konsep ini, keterlibatan yang intensif akan terjadi antara budidaya usahaternak yang didominasi peternakan rakyat dengan industri prosesing daging yang didominasi oleh indutri pasca panen. Sehingga nilai, tambahnya akan dapat dinikmati juga oleh peternakan rakyat. Demikian pula terjadi pada komoditi ternak lainnya, seperti sapi perah dan unggas. Kondisi ini harus terdapat dalam UU peternakan dan kesehatan hewan yang kini sedang diuji materi di MK. Kiranya putusan MK mampu mengadopsi keterpaduan konsep ini yaitu pengembangan industri peternakan berbasis kerakyatan. Integrasi konsep ini diyakini akan mampu menjawab ketersediaan pangan yang berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan peternaki...semoga

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun