Mohon tunggu...
Rosidin Karidi
Rosidin Karidi Mohon Tunggu... Human Resources - Orang Biasa

Dunia ini terlalu luas untuk ku. Menjadikan sadar semakin sedikit yang ku tahu.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Begini Proses Sidang Itsbat Tetapkan Awal Bulan Ramadan

10 Mei 2018   22:00 Diperbarui: 10 Mei 2018   22:14 686
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tanggal 15 April mendatang, Pemerintah akan menggelar sidang itsbat. Sidang ini akan hasilkan satu ketetapan, yakni awal bulan Ramadan 1439H. Sebagai pedoman dimulainya puasa ramadan bagi umat Islam.

Penetapan awal ramadan di sidang itsbat ternyata tidak sesederhana dilihat dan disampaikan ke masyarakat. Prosesnya relatif panjang, bahkan Kementerian Agama melakukan persiapan satu bulan sebelumnya. 

Tempat sebagai titik pemantauan (rukyatul) hilal dari tahun ke tahun relatif tidak berubah. Namun tetap saja perlu persiapan, secara sarana dan prasarana yang matang agar hasilnya optimal. Tahun ini, Kementerian Agama telah menyiapkan 95 titik pemantauan hilal di 32 provinsi di Indonesia. 

Tim yang melakukan rukyatul hilal di 95 titik adalah orang-orang yang bertugas dibawah sumpah. Mereka akan menyampaikan informasi kepada tim hisab rukyat pusat sebagai bentuk kesaksian. Kesaksian yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara syariah.

Penentuan tanggal pelaksanaan sidang itsbat, juga tidak kalah penting. Pada tanggal itu, setidaknya merupakan akhir bulan Sya'ban, bulan kedelapan pada penanggalan kalender Hijriyah. Bagi masyarakat, sudah menjadi tanda persiapan puasa. Sementara bagi petugas di lapangan, memastikan dapat melihat hilal dengan optimal. 

Secara umum proses sidang itsbat yang digelar Kementerian Agama terdiri atas tiga tahapan. Pertama, paparan teori proses penghitungan (hisab) hilal oleh pakar astronomi. Paparan ini dimaksudkan agar masyarakat bisa ikut mengikuti melalui media yang hadir liputan, terkait dengan cara menghitung derajat hilal berdasarkan pergerakan bulan dan rotasi bumi. 

Pada saat yang sama, petugas dari tim Hisab Rukyat melakukan pemantauan hilal di 95 titik di Indonesia. Pemantauan ini dimaksudkan untuk melihat secara langsung wujud hilal di ufuk barat. Dalam proses pemantauan ini, masyarakat bisa ikut terlibat bersama menyaksikan. 

Petugas di lapangan akan menyampaikan kesaksiannya dalam melihat hilal kepada Tim Hisab Rukyat Pusat. Setiap data yang masuk akan dicatat, direkap oleh petugas yang juga dalam sumpah. Tim ini bekerja dibalik layar menyiapkan rekap dan analisis atas seluruh data yang masuk, hasilkan laporan yang akan disampaikan dalam sidang.

Kedua, sidang untuk memadukan hasil hisab dan rukyat. Ini adalah inti dari seluruh rangkaian dan menghasilkan ketetapan bersama. Namun, sayangnya proses ini tertutup bagi media. Sehingga tidak banyak yang diketahui masyarakat dalam proses sidang tersebut.

Sidang akan dipimpin Menteri Agama didampingi Ketua MUI dan Pimpinan Komisi VIII DPR RI. Undangan dari unsur pemerintah melibatkan Kemenko PMK, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kominfo, Mahkamah Agung, LAPAN, BMKG, dan instansi terkait lainnya. Ormas yang diundang antara lain Muhammadiyah, NU, Al Wasliyah, dan ICMI. Sedangkan negara sabahat yang hadir antara lain Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Saudi Arabia, Qatar, Aljazair, dan Mesir.

Di sini Pemerintah bersama tokoh Ormas Islam dan perwakilan negara sahabat, mendengar paparan data hasil perhitungan (hisab) dan pemantauan (rukyat) yang dilakukan sebelumnya. Setelah mendengar, Pemerintah akan meminta pandangan dari sejumlah peserta yang hadir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun