Mohon tunggu...
Rofinus D Kaleka
Rofinus D Kaleka Mohon Tunggu... Insinyur - Orang Sumba. Nusa Sandalwood. Salah 1 dari 33 Pulau Terindah di Dunia. Dinobatkan oleh Majalah Focus Jerman 2018

Orang Sumba, Pulau Terindah di Dunia

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Selamat Hari Kejaksaan

22 Juli 2019   20:30 Diperbarui: 22 Juli 2019   20:32 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam perpustakaan Om Google, saya menemukan konfigurasi Hari-hari Besar Nasional.  Hari ini Senin 22 Juli tercatat sebagai Hari Kejaksaan. Jika benar demikian maka tidak ada salahnya jika saya (kita) menyampaikan Selamat Hari Kejaksaan Republik Indonesia. Teristimewa lagi, selamat khusus kepada saudara-saudariku yang berprofesi sebagai Jaksa, dimanapun berada di seluruh tanah air Indonesia tercinta ini.

Dalam politik ketatanegaraan RI dikenal sistem pembagian kekuasaan yang terdiri dari Legislatif (DPR), Eksekutif (Pemerintah) dan Yudikatif (Kehakiman, Kejaksaan dan Kepolisian serta Kepengacaraan). Mengacu pada sistem politik kenegaraan kita ini, maka posisi kejaksaan sangat penting dan strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita, khususnya dalam penegakan hukum untuk menjamin terciptanya keadilan dan ketertiban umum.

Oleh karena itu dalam rangka memberi makna (peringatan) Hari Kejaksanaan tanggal 22 Juli, maka sebagai warga negara yang bangga dan optimis dengan pelaksanaan sistem hukum negara  kita, perlu memberikan support kepada para jaksa kita supaya tetap taat dan setia dalam menjalankan profesinya secara baik, benar, bertanggung jawab dan berhati nurani.

Memang hal ini tidak mudah untuk dijalankan oleh para jaksa kita. Apa sebabnya?

Sekurang-kurangnya ada tiga belenggu penyebabnya. Pertama, sistem ketatanegaraan kita tidak menganut sistem trias politica secara murni. Tidak dikenal pemisahan kekuasaan antara legislatif, eksekutif dan yudikatif. Hanya pembagian kekuasaan saja.

Fakta menunjukkan  bahwa kekuasaan lembaga legislatif dan eksekutif sangat dominan. Dua lembaga ini mengatur dan mengintervensi lembaga yudikatif.

Bukan rahasia lagi bahwa pimpinan kejaksaan, mulai dari Jaksa Agung, Kajati dan Kajari serta jabatan-jabatan struktural dan fungsional kejaksaan strategis lainnya  berada di bawah pengaruh kekuasaan legislatif, terutama oleh pimpinan DPR RI dan Komisi 3 yang membidangi hukum. Mungkin pengaruh serupa juga terjadi dalam sistem rekrutmen calon jaksa-jaksa muda. Kondisi ini membuat para jaksa kita tidak murni independen dalam menegakkan hukum.

Kedua, godaan sosial. Selalu saja ada kisah dalam banyak kasus hukum, para jaksa kita digoda oleh kekuatan finansial. Sebagai manusia biasa, tentu tidak mudah bagi para jaksa kita untuk menghindarinya. Apalagi jika kompensasinya hanya untuk minta keringanan masa hukuman saja.

Dan ketiga, jebakan gaya hidup hedonisme. Ini juga bagian dari godaan sosial dan juga penyakit sosial. Mengenai hal ini sih, bukan fakta umum, tapi hanya oknum per oknum saja. Mereka bisa mengkomersialkan tuntutan hukuman, berat, ringan dan atau bebas sama sekali. Ini jelas mencoreng citra kejaksaan. Perilaku tidak terpuji dan perlu segera ditinggalkan.

Bisakah para jaksa kita bebas dari belenggu tiga faktor di atas? Secepat kilat, mungkin tidak. Tapi secara bertahap, saya optimis dapat terwujud. Karena saya percaya jauh lebih banyak jaksa yang taat dan setia dalam menjalankan profesinya secara baik, benar, bertanggung jawab dan berhati nurani.

Sebagai catatan akhir, meskipun saya dapat memahami  kondisi yang membelenggu para jaksa kita seperti disebutkan di atas, saya mohon dengan rendah hati supaya mereka tidak kompromi dalam kasus-kasus korupsi dan pembunuhan. Disamping itu, saya juga berharap supaya mereka tidak dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk mencelakai orang lain melalui jalur hukum.

Selamat Hari Kejaksaan Republik Indonesia.

 Tambolaka, 22 Juli 2019

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun