Mohon tunggu...
Rio Fafen
Rio Fafen Mohon Tunggu... profesional -

Hanya seseorang yang kebetulan senang menulis. Terkadang tentang Hukum, Politik, dan Ekonomi. Terkadang pula hanya sekedar cerita dan puisi tak bermakna. ,

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kepailitan BUMN: Sebuah Catatan

12 Agustus 2013   13:23 Diperbarui: 24 Agustus 2015   12:38 2732
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, pengaturan mengenai Kepailitan BUMN hanya diatur di dalam satu pasal saja, yakni di dalam Pasal 2 ayat (5), dimana dikatakan bahwa “Dalam  hal  Debitor  adalah  Perusahaan  Asuransi,  Perusahaan Reasuransi,  Dana  Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di  bidang  kepentingan  publik,  permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan”. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah terkait Penjelasan Pasal 2 ayat (5) ini, dimana dikatakan bahwa “Yang  dimaksud  dengan  “Badan Usaha Milik Negara  yang  bergerak  di  bidang  kepentingan  publik” adalah  badan  usaha milik  negara  yang  seluruh modalnya  dimiliki  negara  dan  tidak terbagi atas saham”. Di dalam penjelasan ini, ada 2 hal yang kemudian menjadi tanda tanya;

Pertama, dari Pasal tersebut dapat diketahui bahwa BUMN yang dimaksudkan di dalam pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan ini adalah BUMN (Perum) sebagaimana sesuai dengan Pasal 1 angka 4, yang mengatakan bahwa “Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan”. Sehingga menjadi menarik untuk ditanyakan, bagaimana dengan BUMN yang berbentuk Persero ? Apakah permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh Menkeu juga ? Ataukah dapat dimohonkan oleh siapa saja layaknya Perseroan pada umumnya ?

Kedua adalah terkait klausa yang mengatakan “seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham”. Klausa ini menjadi rancu dikarenakan pasal ini menekankan bahwa Negara adalah satu etintas sehingga kepemilikan saham oleh Negara adalah kepemilik Tunggal, namun pada tahapan implementasinya, kepemilikan saham BUMN (Perum) dimiliki oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Menteri Keuangan. Sehingga kemudian menjadi pertanyaan, apakah kepemilikan saham BUMN oleh Menteri BUMN dan Menteri Keuangan dapat tetap dikatakan sebagai kepemilikan tunggal ?

Kedua hal inilah yang kemudian menjadi perdebatan dikarenakan belum adanya pengaturan lebih lanjut mengenai Kepailtan terhadap BUMN.

Permasalahan lainnya adalah terkait sejauh mana pertanggung jawaban Negara selaku pemilik saham dari BUMN. Serta aset yang dimiliki, dimana seluruh saham BUMN dimiliki oleh Negara, sehingga ketika suatu BUMN diputus pailit, maka hal tersebut tentu juga akan berakibat terhadap Kekayaan Negara.

 

Sebuah Pertentangan

Berbagai ketidaksepahamn juga terdapat di tubuh Kehakiman itu sendiri, dimana apabila menelaah beberapa kasus kepailitan yang dimana BUMN yang menjadi termohon pailit seperti kasus PT Dirgantara Indonesia, PT Djakarta Lloyd, PT IGLAS dan PT Istaka Karya maka dapat dilihat bahwa masih terdapat berbagai ambiguitas para hakim dalam mengartikan pasal pasal baik di dalam UU BUMN, UU Kepailitan maupun UU Pembendaharaan Negara.

Di dalam kasus PT Istaka Karya, ketidaksepahaman ini dapat dilihat ketika pada tingkat pertama (Pengadilan Niaga). Hakim menolak permohonan pailit dari pemohon PT. JAIC Indonesia. Hal ini dikarenakan yang menjadi dasar pertimbangan (ratio decidendi) majelis hakim dalam menolak permohonan tersebut adalah karena seluruh asset/harta kekayaan dari PT Istaka Karya adalah “milik negara” dan sesuai dengan ketentuan UU No. 37 Tahun 2004 permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan. Karena Pemohon dalam mengajukan permohonan pailit tersebut tidak memiliki kuasa dari Menteri Keuangan, maka menurut majelis tidak ada dasar hukum dari Pemohon untuk memohon agar pihak Termohon dinyatakan pailit.

Hal yang menjadi bahan pertimbangan lainnya adalah terkait asset PT Istaka Karya, dimana apabila dilakukan penyitaan aset, maka akan terbentur dengan Pasal 50 Undang Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara, dimana disebutkan di dalamnya bahwa “Pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap; (a) uang atau surat berharga milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga; (b) uang yang harus disetor oleh pihak ketiga kepada negara/daerah; (c) barang bergerak milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga; (d) barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara/daerah; (e) barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara/daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan.”

Sementara pada tingkat kasasi, Hakim kemudian memutus bahwa PT Istaka Karya berada di dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya. Dimana Hakim Mahkamah Agung dalam memutuskan perkara ini, menyatakan bahwa Judex FactiePengadilan Negeri Jakarta Pusat telah salah menerapkan hukum. Hal ini dikarenakan Hakim Mahkamah Agung berpendapat bahwa PT Istaka Karya adalah BUMN berbentuk Persero, sehingga terhadapnya berlaku segala ketentuan dan prinsip prinsip yang berlaku bagi Perseroan Terbatas, dan Kekayaan Negara yang disertakan sebagai penyertaan modal dalam BUMN (Persero), terpisah dari kekayaan perseroan itu sendiri. Disisi lain, berdasarkan Rakernas Mahkamah Agung tahun 2010, disimpulkan bgawa kekayaan negara yang telah disertakan sebagai  modal BUMN bisa disita oleh Pengadilan, karena kekayaan itu bukan lagi milik Negara melinkan sudah menjadi harta milik BUMN tersebut.

Dari kedua putusan ini, maka dapat dilihat bahwa di dalam tubuh Kehakiman masih terdapat perdebatan terkait status BUMN yang dapat dipailitkan. Hal ini dikarenakan baik dari segi peraturan perundangan yang mengatur mengenai BUMN dan Kepailitan maupun dari pengetahuan dan pemahaman dari para hakim, masih terdapat ketidaksepahaman atau ketidaksinkronan antara peraturan yang satu dengan peraturan dengan lainnya sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum di dalam hukum Indonesia itu sendiri.

 

Inkonsistensi Peraturan

Ketidaksinkronan di tubuh Kehakiman ini merupakan bentuk nyata dari Inkonsistensi dari Peraturan perundangan itu sendiri, dimana di dalam Pasal 1 ayat (2) UU BUMN, dikatakan bahwa Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Sementara di dalam Pasal 1 ayat (4), dikatan bahwa Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

Namun, di dalam Pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan, dikatakan bahwa Dalam  hal  Debitor  adalah  Perusahaan  Asuransi,  Perusahaan Reasuransi,  Dana  Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di  bidang  kepentingan  publik,  permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan. Sementara klausa “bergerak di bidang publik” ini di dalam Penjelasan pasal ini, dapat diartikan bahwa BUMN yang dimaksudkan adalah BUMN berbentuk Perum, yang dimana artinya modalnya tidak terbagi atas saham.

Pasal ini kemudian menjadi aneh, dikarenakan hingga saat ini banyak BUMN yang bergerak di bidang publik adalah berbentuk PT. Dimana yang diketahui bahwa sesuai dengan pasal 1 angka 1 UU PT, yang dimaksud Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut  perseroan, adalah badan hukum yang  merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Sehingga kemudian menjadi wajar ketika para hakim menjadi bingung dalam memberikan putusan terkait BUMN yang dimohonkan untuk pailit. Dimana satu sisi, BUMN PT Istaka Karya misalnya, dikatakan sebagai BUMN yang bergerak di bidang publik dikarenakan kepemilikan sahamnya 100% dimiliki oleh Negara serta bertujuan untuk kemanfaatan umum sehingga hanya Menteri Keuangan yang dapat memohonkan pailit. Sementara disisi lainnya dikatakan bahwa PT Istaka Karya adalah Persero dikarenakan menyandang kata “PT” dan terdapat pembagian kepemilikan saham di dalamnya yaitu  kepada Menteri BUMN dan Menteri Keuangan sehingga dapat dimohonkan pailit oleh para pihak yang sesuai dengan ketentuan UU Kepailitan.

Oleh karena itu, maka sudah saatnya Pemerintah melakukan Revisi terkait Peraturanyang mengatur mengenai BUMN dan Kepailitkan, sehingga tidak menimbulkan multi tafsir dari berbagai pihak serta ketidaksepahaman di tubuh Kehakiman dalam menganalisis dan memutus suatu perkara Kepailitan BUMN, serta agar dapat tercapainya kepastian hukum di kemudian hari.

 

Di dalam Pasal 2 huruf g Undang Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.

Lihat Putusan Pengadilan Negeri Pusat No. 73/PAILIT/2010/PN.NIAGA.JKT.PST

Ibid.

Lihat Putusan Mahkamah Agung RI No. 124 K/Pdt.Sus/2011

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun