Mohon tunggu...
Riko Noviantoro Widiarso
Riko Noviantoro Widiarso Mohon Tunggu... Penulis - Peneliti Kebijakan Publik

Pembaca buku dan gemar kegiatan luar ruang. Bergabung pada Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP)

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Penuhi Hak Lansia pada Transportasi Publik

8 April 2019   01:01 Diperbarui: 9 April 2019   09:50 820
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi bangku prioritas untuk lansia (Sumber: klasika.kompas.id)

Beroperasinya moda raya terpadu (MRT) dan lintas rel terpadu (LRT) telah menaikan martabat kota Jakarta sebagai kota modern. Dua moda transportasi publik yang padat modal itu tidak boleh berhenti sebagai simbol modernitas. Tetapi perlu melaju untuk membuktikan diri sebagai infrastuktur publik yang mampu implementasikan konsep kebijakan afirmatif.

Potret kebijakan afirmatif pada infrastruktur publik merupakan keharusan. Tanggung jawab itu ada pada bahu pemerintah sebagai pengambil kebijakan dan manajeman MRT dan LRT sebagai implementasi kebijakan.

Wujud implementasi kebijakan afirmatif pada semua sarana dan prasarana. Mulai dari materi informasi yang dapat diakses semua kelompok sosial, penyiapan tempat duduk prioritas, toilet bagi disabilitas hingga pada aturan operasional bagi kelompok rentan, seperti lanjut usia (lansia).

Khusus pada kelompok lansia perlu perlakukan lebih. Berdasarkan data BPS tahun 2017 tercatat jumlah lansia di Indonesia (60 tahun ke atas) sebanyak 24,5 juta jiwa. Dari jumlah tersebut sebanyak 7,02 persen lansia tinggal di kota DKI Jakarta, sebanyak 7,8 persen di Jawa Barat dan sebanyak 5,1 persen di Banten.

Berbekal data tersebut, tidak bisa lagi diabaikan perlunya kemudahan mobilitas bagi kelompok lansia. Kemudahan mobilitas itu merupakan tugas pemerintah dan pengelola transportasi publik, dalam hal ini manajemen MRT dan LRT.

Sejatinya upaya perlindungan bagi kelompok lansia diatur dalam PP No.43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan bagi Lanjut Usia. Namun faktanya kelompok lansia ini masih saja mengalami hambatan dalam kebutuhan transportasi publik, baik transportasi yang disediakan pemerintah maupun swasta.

Bukan lagi mengejutkan melihat lansia yang ikut dalam antrian tiket transportasi publik. Tidak sedikit pula lansia yang harus ikut bergelut dalam desakan penumpang angkutan umum. Bahkan kerap pula melihat lansia yang kesulitan memahami informasi pada transportasi publik, serta masih banyak lagi.

Padahal dalam PP No.43 Tahun 2004 itu sedikitnya delapan pasal mengatur perlindungan bagi lansia dalam akses transportasi publik. Perlindungan itu tersebar pada Pasal 3, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 22 sampai Pasal 26. Di mana penyedian dan tanggung jawab penyediaan transportasi publik bagi kelompok lansia berada pada bahu pemerintah dan masyarakat -- pengelola transportasi publik.

Tantangannya memang tidak mudah. Dukungan sarana dan prasarana bagi lansia perlu dirancang secara detil dan lengkap. Tidak semata jalan khusus bagi lansia atau kursi lansia saja. Tetapi juga informasi yang memudahkan bagi lansia hingga loket khusus pun perlu disediakan. Tujuannya lansia secara mandiri dapat menggunakan transportasi publik. Itu artinya hak lansia untuk berpergian tidak mendapat halangan apapun.

Apakah itu saja cukup? Tentu rasanya masih belum memadai. Kebutuhan lansia untuk berpergian dan menjangkau lokasi yang dinginkan perlu dukungan optimal. Bukan saja jenis transportasi publik yang bisa diakses bagi kelompok lansia, masih diperlukan pula pemerintah menelurkan kebijakan penunjang, diantaranya pembebasan biaya tiket transportasi publik milik pemerintah atau BUMN/BUMD digunakan bagi lansia.

Pembebasan tiket transportasi publik bagi kelompok lansia, memberikan pengaruh psikologis bagi lansia. Keinginan untuk dapat terus berperan dan memberikan manfaat bagi masyarakat bisa terwujud. Terlebih lagi data yang dipaparkan di atas menujukan 19 persen lansia berada di kota Jakarta dan sekitarnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun