Perlukah ahli gizi memiliki STR setelah lulus atau pada saat akan melamar pekerjaan ?
Jawabannya pasti beragam, tetapi dengan STR inilah semua pintu akan terbuka lebar karena STR merupakan tanda diakuinya keprofesian (Ahli Gizi) oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (The Indonesian Health Profession Board) sehingga dalam persyaratan berkas pasti selalu menjadi syarat. Untuk itu mengapa tidak membuat STR lebih awal. Apalagi STR bisa diajukan via online melalui website yang disediakan MTKI yaitu http://www.mtki.kemkes.go.id dengan menu yang tersedia :
- Struktur Organisasi
Registrasi.
Nah menu inilah yang akan digunakan untuk mengisi “form online” untuk pengajuan STR nantinya,pada menu ini juga tempat dimana berkas akan di upload.
- Cek Status, menu ini akan memberikan Informasi dengan memasukan kode/nomor berkas dan tanggal Lahir terlebih dahulu serta menginformasikan terkait 9 komponen penting meliputi :
a. nama yang mengajukan STR
b. No STR
c. Tanggal berkas Masuk MTKP
d. Tanggal Berkas dikirim ke MTKI
e.Tanggal Berkas masuk MTKI
f. Tanggal Persetujuan STR (Catatan : Perkiraan STR selesai proses paling cepat 18 hari kerja dihitung dari tanggal Persetujuan STR).
g. Masa Berlaku STR