Mohon tunggu...
Ratna Sari
Ratna Sari Mohon Tunggu... Lainnya - Pekerja di Sektor Publik

Bekerja di Jakarta, lulusan kuliah Hukum. senang mengamati politik, hukum dan sosial. penyuka sastra, budaya dan film. berharap kemajuan yang lebih baik bagi bangsa ini. email: ratnasaridewianwar@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kasus Baiq Nuril: Antara Amnesti dan Ketiadaan Mekanisme "Menemukan Hukum yang Adil"

16 Juli 2019   16:16 Diperbarui: 16 Juli 2019   16:25 2717
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


0 Advanced issues found▲

 

Saat ini, kasus Baiq Nuril telah bergulir kepada proses antara Pemerintah dengan DPR terkait Amnesti. Setidaknya publik mencatat bahwa kasus ini telah menarik simpati masyarakat luas dan adanya "perasaan terluka" atas ketidakberpihakan hukum dalam kasus Baiq Nuril, karena Nuril sendiri adalah korban pelecehan seksual (verbal), namun kemudian dipersalahkan dengan UU ITE, sehingga diputus bersalah hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Putusan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019, Mahkamah Agung (MA) telah memutus perkara Baiq Nuril Maknun yang putusannya menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas permohonan Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA. Kasus Baiq Nuril berawal pada tahun 2012, di mana ia menjadi guru honorer pada SMA 7 Mataram, bermula dari percakapan telepon dengan Kepala Sekolahnya yang bercerita soal pengalaman hubungan seksual yang diduga juga mengarah pada pelecehan seksual secara verbal kepada Baiq Nuril. Karena merasa risih, Baiq Nuril kemudian merekam pembicaraan tersebut dan rekaman itu akhirnya diketahui orang lain. Kemudian Kepala Sekolah dimaksud melaporkan sebagai kasus pelanggaran terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ditolaknya permohonan PK Baiq Nuril, berdampak bahwa putusan kasasi MA yang menghukum Baiq Nuril dinyatakan berlaku. Sebagaimana putusan tingkat Kasasi bulan September 2018 memutus Baiq Nurul Maknun bersalah dan diganjar hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp. 500 juta, karena dianggap melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat (1) dan (3) jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), walaupun sebelumnya Pengadilan Negeri Mataram, dalam sidang putusan tertanggal 26 Juli 2017, menyatakan Baiq Nuril tidak bersalah dan divonis bebas.

Ada pendapat beberapa kalangan bahwa Mahkamah Agung (MA) tidak menggunakan Peraturan MA (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum dalam mengadili Baiq Nuril, namun Jajaran Pejabat MA menolak anggapan bahwa MA tidak menggunakan Perma Nomor 3 Tahun 2017, dengan alasan bahwa Perma Nomor 3 Tahun 2017 adalah peraturan yang mengatur aspek formil terkait bagaimana aparat penegak hukum/hakim bersikap dan beracara, sedangkan peraturan yang menjadi dasar MA mempersalahkan Terdakwa Baiq Nuril adalah hukum materiil yang termuat dalam Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE.

Jika dicermati Perma Nomor 3 tahun 2017, terutama pada Pasal 11 Perma tersebut dinyatakan bahwa dalam hal Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan uji materiil yang terkait dengan Perempuan Berhadapan dengan Hukum, agar mempertimbangkan: a. prinsip hak asasi manusia; b.kepentingan terbaik dan pemulihan Perempuan Berhadapan dengan Hukum; c. konvensi dan/atau perjanjian internasional terkait Kesetaraan Gender yang telah diratifikasi; d. Relasi Kuasa serta setiap pandangan Stereotip Gender yang ada dalam peraturan perundang-undangan; dan analisis gender secara Komprehensif, sehingga Perma ini juga mengatur pertimbangan yang perlu dilakukan Hakim dalam pemeriksaan uji materiil.

Namun apabila dikaji lebih jauh, persoalan materiil tersebut adalah mengenai permasalahan pelanggaran UU ITE, maka walaupun amanat yang disebutkan dalam Pasal 11 Perma Nomor 3 Tahun 2017 dilakukan, belum dapat dipastikan apakah akan menyasar kepada kebutuhan bebasnya Baiq Nuril dari jeratan UU ITE, karena dugaan pelanggaran pidana yang digunakan berdasarkan UU ITE tersebut, walaupun begitu demi keadilan, selayaknyalah MA menyampaikan kepada Publik bahwa Perma Nomor 3 Tahun 2017 juga digunakan sebagai dasar pemeriksaan uji materiil, bukan hanya untuk aspek formil saja.

Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memang menjadi kontroversi, karena pasal tersebut dianggap terlalu mudah untuk menahan seseorang yang dianggap mencemarkan diri pribadi orang lain di internet. 

Bunyi pasal 27 ayat (3) tersebut adalah "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik" juncto pasal 45 ayat (1)"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal inilah yang digunakan Hakim dalam mengadili kasus Baiq Nuril.

Menemukan hukum yang adil
Indonesia dalam memeriksa kasus/perkara memang menggunakan ketentuan hukum tertulis yang mengaturnya, karena Indonesia menganut sistem hukum Eropa Continental, yaitu sistem hukum yang menggunakan sumber tertulis sebagai sumber hukum yang diutamakan, terdiri dari segala peraturan perundang-undangan/peraturan hukum, yang sangat berbeda dengan sistem hukum Anglo-Saxon dikenal juga dengan istilah Common law system, yang dianut oleh negara Inggris, Kanada, Amerika serikat, dan negara-negara persemakmuran Inggris. Sistem hukum Anglo-Saxon sering disebut sistem hukum berdasarkan kasus (Case law system) karena berkembang dari kasus-kasus yang melahirkan berbagai kaidah dan asas hukum. Tonggak utama sistem ini adalah Yurisprudensi.

Walaupun Indonesia menganut sistem hukum Eropa Continental, sepertinya perlu juga mempertimbangkan penemuan hukum pandangan modern berupa aliran hukum progresif, yang di pelopori oleh Van Eikema Hommes teori dengan pendapatnya yang disebut materi Juridis, pada intinya menentang pendapat yang mengatakan bahwa hukum yang ada itu lengkap yang dapat menjadi sumber bagi Hakim dalam memutuskan peristiwa konkrit, karena sudah menjadi rahasia umum ketentuan suatu perundang-undangan tidak pernah lengkap, maka disitulah letak peran Hakim untuk menyesuaikan peraturan Undang-undang dengan kenyataan yang berlaku dalam masyarakat agar dapat mengambil keputusan hukum yang sungguh-sungguh adil sesuai tujuan hukum.

Upaya menemukan hukum (Recht vinding) merupakan proses pembentukan hukum oleh hakim/aparat penegak hukum lainnya dalam penerapan peraturan umum terhadap peristiwa hukum yang konkrit dan hasil penemuan hukum menjadi dasar untuk mengambil keputusan. Menurut pendapat Van Apeldorn menyatakan bahwa seorang hakim dalam tugasnya melakukan pembentukan hukum harus memperhatikan dan teguh mendasari pada asas; menyesuaikan Undang-undang dengan fakta konkrit dan dapat juga menambah Undang-undang apabila perlu. 

Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan juga berfungsi sebagai penemu yang dapat menentukan mana yang merupakan hukum dan mana yang bukan hukum. Dalam konteks ini, Hakim dapat mempertimbangkan berbagai aspek dan norma yang berlaku dalam menentukan suatu putusan berdasarkan keyakinan Hakim.

Seperti halnya kasus Baiq Nuril, metode yang dilakukan dalam proses pemeriksaan adalah menggunakan landasan hukum UU ITE, yang mana belum mampu menjangkau substansi permasalahan mengenai kasus pelecehan seksual yang dialami Baiq Nuril tanpa harus melalui proses hukum yang berbeda. 

Dalam hal ini, upaya hukum yang ada tidak melihat kemungkinan untuk menyasar persoalanpelecehan seksual (Verbal) dari hal yang diperiksa, namun hanya melakukan pemeriksaan terhadap tindak pidana yang dilaporkan terkait pelanggaran ITE, sehingga ke depan, Indonesia perlu melakukan pembaharuan dalam pemeriksaan perkara di Pengadilan, terutama untuk kasus yang saling terkait dan melibatkan orang yang sama seperti kasus Baiq Nuril ini perlu langkah hukum modern yang mana memberi peluang bagi Hakim untuk melihat semua aspek pada suatu persoalan, sehingga dapat menemukan hukum yang adil.

Selain itu, DPR dan Pemerintah ke depannya perlu memikirkan peraturan yang lebih modern dalam pemeriksaan pada sidang Pengadilan, yang memungkinan Hakim melakukan berbagai pertimbangan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Amnesti
Pasal 14 UUD 1945, menyebutkan bahwa Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.  Selain itu, tentang Amnesti ketentuan yang ada adalah UU Darurat No.11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, yang mana amnesti dilakukan untuk kepentingan negara, sehingga yang berhak menafsirkan kepentingan negara tersebut adalah Presiden dengan pertimbangan DPR. 

Belajar dari kasus Baiq Nuril ini, selayaknya metode "menemukan Hukum" yang adil perlu digunakan oleh Hakim dalam berperkara, maka untuk itu, Hakim juga tidak dapat serta merta, namun memerlukan peraturan yang meungkinkan untuk itu, terutama untuk kasus-kasus yang melibatkan seseorang dalam beberapa persoalan. 

Semoga Pemerintah memberikan amnesti dalam persoalan ini, walaupun selama ini dikabarkan bahwa Amnesti pernah diberikan untuk kasus-kasus yang terkait masalah politik. Pemerintah dalam kasus ini juga dapat menerangkan bahwa ketentuan UU ITE dikesampingkan dalam persoalan-persoalan yang terkait dengan harkat dan martabat manusia, demi upaya memperjuangkan ketentuan hukum yang adil bagi masyarakat. 

Selanjutnya, di luar kasus ini, demi keadilan, DPR perlu meninjau ulang UU ITE dalam penerapannya yang lebih baik dan tidak mengenyampingkan rasa keadilan masyarakat.


Sumber:
kompas.com
bizlaw.id
tagar.id


Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun