Mohon tunggu...
Rahmatullah
Rahmatullah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

UUD 1945 Ketinggalan Zaman

30 Agustus 2017   19:22 Diperbarui: 30 Agustus 2017   19:52 1328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Selamat datang di Artikel pertama gua, sebelumnya gua pengen ngenalin siapa gua, darimana gua dan apa tujuan hidup gua. Oke semua gua mulai dari latar belakang gua, gua adalah anak ke 4 dari 4 bersaudara, menurut adat sih katanya gua anak bontot, katanya juga semua anak bontot pasti di manja sama orang tua nya, tapi itu gak berlaku buat gua, gua anak yang hampir ngabisisn umur panjang gua di kerasnya kota jakarta, setiap pagi gua bangun di paksa, sekolah di paksa, ibadah di paksa, sampai makan pun gua di paksa, pokoknya setiap detail kehidupan gua di paksa dan itu bukan Orang tua ga yang maksa, melainkan orang yang baru gua kenal belom lama yang katanya dia adalah pembimbing (ustad) gua, 

YAP gua alumni Pondok Pesantren Darunnajah, Ulujami Jakarta selatan. setelah menyelesaikan pendidikan dasar gua lebih memilih hidup di pondok dan lepas dari orang tua, jadi dari kecil sehingga dewasa gua bukan orang yang setiap bangun paginya di siapin sarapan sama orang tuanya, di cium keningnya sebelum berangkat sekolah layaknya anak-anak pada umumnya, dan di kasih duit jajan banyak, kongko sana sini, up to date sama zaman / kekinian banget. 

Bangun pagi gua selama 6 tahun terakhir cuma dapet sabetan kayu dari ustad senior, uang jajan gua pas pasan, gak ada dalam hidup gua megang hp selama 6 tahun itu, tapi gua menikmati semua itu dengan ikhlas, karna gua percaya Barang siapa yang kuat menahan kesenangan hanya sebentar saja maka dia akan merasakan kesenangan selamanya. ternyata 6 tahun kurang lama menurut gua untuk merantau dan mencari pengalaman, akhirnya gua memutuskan untuk pergi ke malang dan menempuh studi gua di UIN. 

YAP kampus islam terbaik nomer 1 di indonesia (katanya), dari awal gua nginjekin kaki gua di malang khususnya di kampus ini sama orang tua gua, gua gak berharap bisa jadi ahli hukum, jadi kyai, jadi orang hebat atau profesor yang punya gelar banyak, melainkan yang gua cari cuma pengalaman sama BERKAH, gua punya kepercayaan bahwa ilmu itu di dapet gak harus di bangku pendidikan formal, misalnya setelah sd lu harus masuk smp favorit, lanjut ke sma favorit dan masuk perguruan tinggi yang masuk 10 besar terbaik di indonesia, menurut gua itu hanya rekaysa sosial ajah yang di buat-buat dan mendarah daging di mindset setiap orang. gua gak pernah takut kalo gua harus kuliah lama atau gua gak takut jadi orang bodoh, 

Keterbelakangan pergaulan, apalagi gak punya cewe cantik, tapi gua lebih takut kalo apa yang ada dalem hati gua gak bisa gua sampaikan ke orang-orang sekitar gua, gua cuma takut kalo gua nyakitin hati guru-guru gua, dan gua Rahmatullah bakalan menjadi manusia yang tanpa batas dengan sejuta impian  dan pengalaman, 1 hal yang gua kejar dalam hidup ini, gua pengen banget ke Abu Dhabi, kerja jadi apa ajah di sana yang penting halal, sampai uang gua banyak, punya kenalan di mana-mana sampai gua bisa pergihin haji orang tua gua keluarga gua, abang abang gua, dam temen-temen baik gua. 

Kejadian ini gak pernah gua duga dan gua rencanain dalam hidup gua, ketika itu gua lagi uas smester 1 di kampus, ketika itu kondisinya gua sangat mendamba dambakan memiliki rambut gondrong, tapi kenyataan sebaliknya menimpah gua, disitu gua gak boleh ikut uas gara-gara rambut gua panjang, disitu juga gua menjadi pemberontak dan gua berprilaku seenaknya ajah, gua lawan semua dosen yang mau nyidang gua, gua lawan semua argumen dosen-dosen yang membuat peraturan bahwa rambut gondrong gak boleh di kampus kita. tapi apa daya karena gua gak bisa berbuat apa apa lagi, akhirnya rambut gua di potong dan pendek lagi.

Tapi berawal dari kejadian itu gua punya pemikiran bahwasanya, sebenernya aturan rambut gondrong itu gak di legalkan bertujuan untuk mencegah membludaknya insan gondrong yang semena-mena, yang gak punya bobot, yang amburadul berantakan gak karuan, disitu juga gua mikir bahwasanya PERATURAN itu di buat untuk membatasi, mengannjurkan, membimbing, dan menjadikan hidup kita beraturan bukan untuk melarang dan membatasi kehidupan kita sebagai mahasiswa yang katanya agen of change.

Dari kejadian itu juga gua berfikir, apa jangan jangan negara ini punya aturan yang bertujuan seperti itu, akhirnya semua itu gua galih lebih dalam demi menjadikan gua manusia yang tanpa batas, di indonesi ada Hukum Dasar tertulis (basic law) yang biasa kita kenal dengan nama UUD 1945, di dalam UUD 45 di jelaskan dasar dasar peraturan, sebagaimana dasar UUD hanya mencangkup 37 pasal, maka undang undang hanya mencangkup garis besar dan pokok-pokok untuk melaksanakan kahidupan ber negara. 

Sebagai hukum dasar, UUD 1945 berisi norma-norma dan aturan-aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua komponen tersebut di atas. Undang-undang Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum tertulis. Dengan demikian setiap produk hukum sepertiundang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya kesemuanya peraturan perundang-undangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD 1945, dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara (Pasal 2 UU No. 10 Tahun 2004). 

Kaitan antara kejadian rambut gua dengan undang undang sangat relevan. dari kejadian itu gua percaya bahwa aturan itu harus ada, harus kokoh , dan kita sebagai pelaksana hukum harus mematuhinya, sebab UUD adalah produk hukum yang bertujuaan baik, hanya saja banyak oknum oknum yang tidak bertanggung jawab ingin menggrogoti keutuhan UUD 45, Dalam kedudukan yang demikian itu, UUD 1945 dalam kerangka tata urutan perundangan atau hierarki peraturan perundangan di Indonesia menempati kedudukan yang tertinggi. Dalam hubungan ini, UUD 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, dalam pengertian UUD 1945 mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi. UUD 1945 juga berperan sebagai pengatur bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi, dan dilaksanakan. Selain itu UUD 1945 juga berfungsi sebagai penentu hak dan kewajiban negara, aparat negara, dan warga negara.

Dari semua pemahaman gua, 1 hal yang gua mengerti disini bahwa sebenernya adanya peraturan itu sangat penting, dan sangat membantu kehidupan ber negara, coba lu bayangin kali di negara kita gak ada undang undang, contoh undang undang tentang kebebasan berpendapat, berati mau gak mau kita harus manut semanut manutnya sama pemimpin kita, berarti kita harus meniru semua kehidupan pemimpin kita. coba lo semua bayangin kalo kita harus jadi kurus kaya jokowi, gua yakin gak ada yang namanya aderai, gua yakin gak ada orang gokil kaya sule dan bolot karena kebebasan kita untuk berkespresi dan berkreasi tertahan. oleh sebab itu adanya peraturan yang menegaskan tentang kebebasan mengeluarkan pendapat di buat, dan pastinya sangat berguna kan.!!!. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun