Mohon tunggu...
Pusat KPMAK UGM
Pusat KPMAK UGM Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Pusat Kebijakan dan Pembiayaan Manajemen Asuransi Kesehatan Fak Kedokteran UGM | Strengthening the Evidence Based Health Financing Policy

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dokter Dalam Jaminan Kesehatan Nasional: Membayar Dokter dengan Harga Keekonomian, Mungkinkah?

23 November 2012   13:57 Diperbarui: 24 Juni 2015   20:46 1136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Foto: http://si.wsj.net) Beberapa waktu yang lalu  masyarakat dikejutkan dengan aksi PB IDI (Pengurus besar Ikatan Dokter Indonesia) yang mengancam akan menggelar mogok. Mogok kerja atau praktik akan terjadi jika pemerintah menetapkan besaran iuran premi jaminan kesehatan nasional bagi warga miskin yang hanya Rp 22.201,-. Yang mana dalam hitungan per kapitasi,  dokter nantinya hanya mendapat sekitar Rp 2.000,- . Sementera PB IDI mengusulkan sebesar Rp.60.000,-  sebab angka Rp. 2.000,- dinilai tidak layak dan berpotensi menurunkan kualitas pelayanan. Isu besaran premi  dan pembayaran provider memang menjadi isu menarik dalam hal ini. Tidak heran banyak  reaksi pro dan kontra tentang aksi PB IDI ini. Banyak yang kontra menganggap “tidak pantas” profesi mulia seorang dokter dikotori dengan hanya mempermasalahkan “bayaran”  sebagai hal  yang sangat sensitif di masyarakat timur kita. Dalam menghadapi orang sakit  maka  menarik bayaran yang kecil  atau bahkan gratis sama sekali  akan sangat meringankan penderitaannya. Sampai sekarang hal  itulah  yang  terjadi dan ditengarai  dipakai sebagai pembenaran badan penyelenggara asuransi kesehatan  untuk  membayar  dokter/provider  dengan harga yang jauh dari layak, bahkan dengan harga serendah-rendahnya. Situasi yang demikian menyebabkan bahwa saat ini banyak dokter umum yang sudah tidak bisa total dalam bekerja dengan banyak mengerjakan pekerjaan sampingan  bahkan disaat praktik juga, misalnya, menjadi tenaga pemasar sebuah produk yang mengatasnamakan nutrisi  kesehatan  yang bersifat MLM. Hal ini menunjukkan  bahwa untuk memenuhi kebutuhannya dokter umum melaksanakan banyak kegiatan bahkan di luar wilayah medis. Bila dokter tetap dibayar tidak layak maka dapat dibayangkan dokter akan sibuk dengan urusannya sendiri sedangkan pasien akan banyak dirujuk dan ini akan mengacaukan sistem rujukan di dalam layanan jamkesnas sendiri yang sudah dibangun dengan susah payah. Pernyataan seorang pakar asuransi kesehatan sendiri Prof. Dr. Hasbullah Thabrany, MPH, Dr.PH   dalam sebuah acara  Seminar Nasional juga menyatakan bahwa  dokter selama ini memang  dibayar underpaid. Harga Keekonomian  Bagi Dokter, Mungkinkah? Pada saat pasien harus membayar biaya berobatnya sendiri (out of pocket) mungkin  pembayaran murah tersebut relatif masih diterima.  Walaupun disadari bahwa dalam kondisi tersebut maka  taruhannya adalah profesionalitas seorang dokter dan mutu pelayanan kesehatan yang ada. Jaman sudah berubah,  era BPJS  sudah menjelang. Persepsi itu semestinya juga berubah. saat sistem Jamkesmas berlaku maka urusan bayar membayar bukan lagi antara dokter dengan pasiennya tetapi bergeser antara dokter dengan badan penyelenggara atau  lembaga pembayar. Dalam situasi ini  kemampuan membayar setiap pasien menjadi lebih baik. Dalam konsep ini maka hakikat kewajiban BPJS  ini adalah menjadi penanggung risiko untuk biaya kesehatan untuk seluruh rakyat. Maka sekaranglah saat yang tepat dimana  dokter khususnya dokter umum mendapatkan bayaran yang layak. Bukan  berarti  dokter menjadi serakah dan materialistis, tetapi menuntut sebuah rasionalitas. Sehingga ”harga kekeluargaan” yang cenderung tidak menghargai  sebuah profesionalisme sudah saatnya ditinggalkan. Apalagi memang  biaya pendidikan dokter dan dokter spesialis  yang mencapai ratusan juta rupiah. Sementara itu Progam Pendidikan Kedokteran Berkelanjutan sebagai  persyaratan untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi guna mendapatkan SIP (Surat Ijin Praktik) juga menjadi sesuatu yang sangat mahal  khususnya bagi dokter di daerah. Menurut penulis, membayar dokter dengan harga keekonomian adalah sangat memungkinkan dengan alasan bahwa Badan Penyelengggara Jaminan Sosial (BPJS)  nantinya akan  bersifat nirlaba atau not for profit. Berbeda dengan  lembaga asuransi kesehatan yang ada sekarang seperti PT askes yang berbentuk persero yang mempunyai kewajiban untuk menyetor deviden kepada pemerintah. Untuk lembaga not for profit sudah semestinya keuntungan itu akan dikembalikan kepada kepentingan masyarakat kembali. Belajar dan bercermin pada lembaga zakat yang juga nirlaba maka seorang penyelenggara (Amil Zakat) juga mendapatkan bagiannya dengan jelas. Penulis merasa bahwa sistem zakat ini sangat adil dan dapat diterapkan bahwa seorang dokter pun sebagai salah satu provider di bidang layanan kesehatan mempunyai hak yang layak terhadap gajinya. Sehingga tujuan awal dari UU SJSN adalah untuk  menyejahterakan semua termasuk providernya akan tercapai. Jangan sampai nanti rakyat sehat, tetapi dokternya justru “sakit”. Di sisi lain bahwa sebenarnya biaya kesehatan di negara kita masih jauh dari harapan. Sehingga masih ada ruang untuk menaikkan anggaran kesehatan yang sekarang hanya pada angka  dua persen menjadi sekitar 5 % sesuai dengan amanat Undang-Undang Kesehatan no 36 tahun 2009. Juga, bandingkan  dengan besarnya gelontoran dana untuk mensubsidi BBM yang mencapai hampir 200 T, yang sebagian besar justru dinikmati oleh para orang-orang kaya, sementara untuk investasi awal BPJS hanya dialokasikan sebesar 25 T saja. Skenario ke Depan Sulitnya menemukan titik sepakat antara pemerintah dengan PB IDI  tentang besaran premi bukan berarti jalan buntu. Semestinya kedua pihak sama-sama berpegang pada keputusan yang win-win solution. Membayar dengan harga keekonomian  juga diyakini   dalam jangka panjang  justru dapat  menyelesaikan masalah yang  muncul karena pembayaran yang tidak adil.  Tidak kurang Prof. Dr. Hasbullah Thabrany, MPH, Dr.PH seorang pakar asuransi kesehatan  dari UI dalam berbagai kesempatan menyatakan harga keekonomian merupakan jawaban untuk menyelesaikan  carut marutnya sistem rujukan karena tidak berfungsinya layanan primer,  tidak meratanya sebaran SDM kesehatan khususnya dokter,   rendahnya mutu layanan,  serta masalah moral hazard dalam dunia asuransi. Semoga hal – hal ini bisa  segera ditemukan sebuah titik terangnya saat ini. Saat  muktamar Dokter Indonesia ke XXVIII sedang berlangsung di Makasar, pada akhir November ini.   Sehingga tema besar muktamar yaitu   “Paradigma Baru Pelayanan Kedokteran dalam Era Jaminan Sosial Kesehatan Nasional Sebagai Upaya Menata Pelayanan Kesehatan Yang Berkeadilan Sosial”   juga akan terwujud tidak hanya dalam arena muktamar tetapi pada kondisi yang sesungguhnya. Semoga. * Penulis:  Tri Astuti Sugiyatmi (Dokter di Dinas Kesehatan Kota Tarakan dan Peneliti di Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Manajemen Asuransi Kesehatan  FK UGM, Yogyakarta)

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun