Mohon tunggu...
Perkumpulan PDKP BABEL
Perkumpulan PDKP BABEL Mohon Tunggu... profesional -

Kami adalah Kantor Publik yang memberikan Layanan Bantuan Hukum dan Pendampingan terhadap keluhan pelayanan Publik di Bangka Belitung. CITIZEN ADVOCACY OFFICE OF BANGKA BELITUNG HOTLINE PENGADUAN : 0819.9526.5000 dan 0812.7983.5555

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pejabat dan PNS Wajib Hemat Listrik

15 Desember 2013   01:28 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:55 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13870453852023896559

[caption id="attachment_298761" align="aligncenter" width="502" caption="Pemadaman Listrik dan Hemat Listrik"][/caption]

Citizen Advocate Office-elpdkpbabel (CAO Babel) sebagai unit program pengaduan layanan publik kerjasama dengan USAID dan MSI menilai bahwa kondisi byar-pet kelistrikan yang terjadi di bangka belitung perlu disikapi secara cepat dan sesuai dengan kewenangannya oleh para para pemimpin pemerintahan daerah. CAO Babel sebelumnya telah mendapat banyak pengaduan pemadaman dari warga baik melalui SMS, Facebook, hingga pengaduan di Stand Informasi yang diadakan di Bangka Tengah – Bangka Pangkalpinang, mendengar pendapat teknis dari Pihak PT PLN, bahkan berdiskusi melalui telepon dengan Gubernur Babel Rustam Effendi.

Menurut CAO-Babel, perhatian Gubernur Babel Rustam Effendi terhadap permasalahan kelistrikan dengan mengeluarkan Surat Edaran Penghematan Energi Listrik dengan mematikan 30% pemakaian listrik mulai pukul 17 .00 – 22.00 WIB kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil dan Perkantoran Pemda yang ada di wilayah Bangka Belitung adalah merupakan kewenangan yang tidak bertentangan dengan perundangan pemerintahan daerah. Bahkan dikatakan Ahmad Albuni,SH Project Director CAO-Babel dalam perspektif HAM-Hak Ekonomi Sosial Budaya maka yang disebut pemangku kewajiban Negara dalam memajukan kesejahteraan umum tidak hanya terpusat pada PT PLN sebagai BUMN Kelistrikan, tetapi Pemerintah Daerah baik pemimpin, staf maupun organisasi lainnya yang menggunakan dana APBD/APBN pun adalah bagian yang termasuk didalamnya sebagai penyelenggara kewajiban negara.

Oleh sebab itu, diyakini Ahmad bahwa sikap Gubernur Rustam dalam mengeluarkan surat edaran itu nantinya adalah kebijakan pemimpin yang berperspektif HAM yakni kebijakan yang melindungi uppaya warga mendapatkan akses listrik yang berkelanjutan. Ahmad menegaskan bahwa gerakan hemat Listrik 17-22 ini tidak berhubungan dengan dirinya ingin melindungi PT PLN atau membebankanya kepada Kepala Daerah. ”Sekali lagi pengaduan warga babel itu agar tidak sering pemadaman listrik seperti ini, maka CAO-Babel ingin ada solusi cepat dan sesuai untuk ditempuh, kalau gerakan hemat listrik 17-22 ini ternyata salah satu solusinya, maka siapakah diantara kita yang dapat memberikan himbauan untuk dipatuhi dan dilaksanakan, maka pemimpin di daerah adalah Gubernur.” Jelas Ahmad Albuni,SH.

Ditambahkan oleh Ahmad bahwa gerakan Hemat Listrik 17-22 ini akan memberikan pengaruh yang baik bagi Daerah Bangka Belitung yakni adanya solusi cepat dari pemimpin atas keluhan warga pada pemadaman listrik yang terlalu sering terjadi, kemudian munculnya kesadaran bersama baik dari pemberi maupun pengguna layanan bahwa pemanfaatan dan penghematan listrik adalah upaya untuk mencapai amanah konstitusi yakni memajukan kesejakteraan umum, dan terakhir penghematan 17-22 itu nantinya akan mengurangi belanja rutin aparatur pemerintah daerah termasuk beban rumah tangga para pegawai negeri sipil dalam hal biaya tagihan listrik.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun