Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Pejabat dan PNS Wajib Hemat Listrik

15 Desember 2013   01:28 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:55 363 1

Citizen Advocate Office-elpdkpbabel (CAO Babel) sebagai unit program pengaduan layanan publik kerjasama dengan USAID dan MSI menilai bahwa kondisi byar-pet kelistrikan yang terjadi di bangka belitung perlu disikapi secara cepat dan sesuai dengan kewenangannya oleh para para pemimpin pemerintahan daerah. CAO Babel sebelumnya telah mendapat banyak pengaduan pemadaman dari warga baik melalui SMS, Facebook, hingga pengaduan di Stand Informasi yang diadakan di Bangka Tengah – Bangka Pangkalpinang, mendengar pendapat teknis dari Pihak PT PLN, bahkan berdiskusi melalui telepon dengan Gubernur Babel Rustam Effendi.

Menurut CAO-Babel, perhatian Gubernur Babel Rustam Effendi terhadap permasalahan kelistrikan dengan mengeluarkan Surat Edaran Penghematan Energi Listrik dengan mematikan 30% pemakaian listrik mulai pukul 17 .00 – 22.00 WIB kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil dan Perkantoran Pemda yang ada di wilayah Bangka Belitung adalah merupakan kewenangan yang tidak bertentangan dengan perundangan pemerintahan daerah. Bahkan dikatakan Ahmad Albuni,SH Project Director CAO-Babel dalam perspektif HAM-Hak Ekonomi Sosial Budaya maka yang disebut pemangku kewajiban Negara dalam memajukan kesejahteraan umum tidak hanya terpusat pada PT PLN sebagai BUMN Kelistrikan, tetapi Pemerintah Daerah baik pemimpin, staf maupun organisasi lainnya yang menggunakan dana APBD/APBN pun adalah bagian yang termasuk didalamnya sebagai penyelenggara kewajiban negara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun