Mohon tunggu...
Prayitno Ramelan
Prayitno Ramelan Mohon Tunggu... Tentara - Pengamat Intelijen, Mantan Anggota Kelompok Ahli BNPT

Pray, sejak 2002 menjadi purnawirawan, mulai Sept. 2008 menulis di Kompasiana, "Old Soldier Never Die, they just fade away".. Pada usia senja, terus menyumbangkan pemikiran yang sedikit diketahuinya Sumbangan ini kecil artinya dibandingkan mereka-mereka yang jauh lebih ahli. Yang penting, karya ini keluar dari hati yang bersih, jauh dari kekotoran sbg Indy blogger. Mencintai negara dengan segenap jiwa raga. Tulisannya "Intelijen Bertawaf" telah diterbitkan Kompas Grasindo menjadi buku. Website lainnya: www.ramalanintelijen.net

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Suksesnya Pemberantasan Korupsi pada Masa Pemerintahan Jokowi

17 Januari 2019   14:29 Diperbarui: 17 Januari 2019   14:29 799
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Joko Widodo (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Pada acara debat dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan diselenggarakan Kamis (17/1/2019) malam, tema yang ditetapkan oleh KPU adalah, hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Korupsi, dan Terorisme. Pada kesempatan ini penulis mencoba memberikan sedikit gambaran tentang masalah korupsi yang juga pernah ditulis menjadi beberapa artikel sejak 10 tahun tahun yang lalu.

Mungkin banyak yang tidak mengetahui, Pak Jokowi menjadi presiden tersukses dalam komitment pemberantasan korupsi. Menurut Transparency International, Indonesia mencetak poin tertinggi (37 dari 100) pada Indeks Persepsi Korupsi 2017. Indeks Korupsi di Indonesia rata-rata 25,79 poin dari tahun 1995 hingga 2017. CPI Indonesia mencapai titik tertinggi selama 23 tahun dalam memerangi korupsi, dengan nilai Corruption Perception Index mencapai skor 37 poin pada tahun 2016 dan rekor terendah 17 poin pada tahun 1999. Tahun 2016 adalah baru tahun kedua pemerintahan Presiden Jokowi.

Penulis mencoba kembali me-refresh beberapa point penting dari artikel terdahulu. Semoga kita semakin sadar dengan menguatnya ancaman yang sangat serius dan dapat berakibat fatal terhadap kelangsungan kehidupan dalam berbangsa dan bernegara menuju cita-cita luhurnya. Semoga artikel ini ada manfaatnya bagi kita semua dan mungkin ada manfaatnya bagi kedua paslon. Nah mari kita lihat apa sebenarnya korupsi, bahayanya, serta penanganan pemberantasan korupsi tersebut.

Pemahaman dan Bahaya Korupsi

Menurut Ikhtisar dari World Economic Forum, korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi. Tingkat korupsi bervariasi antar wilayah, negara dan sistem politik. Korupsi dinilai sebagai salah satu hambatan terbesar bagi pembangunan ekonomi dan sosial di seluruh dunia. Praktik korupsi mendistorsi pasar dan menghambat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan. 

Pengaruh korupsi tidak hanya bidang ekonomi, juga melemahkan supremasi hukum dan mempengaruhi stabilitas politik dan menghambat kohesi sosial. Pemberontakan yang pernah terjadi di Afrika Utara dan Timur Tengah telah menunjukkan bagaimana korupsi yang meluas dapat menimbulkan sebuah keresahan sosial, hilangnya kepercayaan masyarakat dan timbulnya frustrasi rakyat dan berakibat terjadinya pemberontakan. 

Meskipun pemerintah berada di episentrum korupsi, peran bisnis, baik sebagai bagian dari masalah dan juga solusi juga merupakan pusat. Dalam dekade terakhir masyarakat internasional telah berhasil menciptakan sebuah front penindakan yang kuat terhadap korupsi, memperkenalkan hukum dan peraturan yang lebih keras. PBB, OECD , World Economic Forum dan organisasi internasional lainnya semakin mencurahkan perhatian terhadap korupsi yang dinilai mempunyai daya rusak yang tinggi. 

World Economic Forum menegaskan bahwa korupsi juga melemahkan supremasi hukum, memengaruhi stabilitas politik dan menghambat kohesi sosial. Menurut Transparency International, korupsi adalah penyalah gunaan wewenang untuk kepentingan pribadi atau suatu kelompok tertentu.

Menurut Sindhudarmoko (2000), pada korupsi tersangkut tiga pihak, pihak pemberi, penerima dan objek korupsi. Menurut teorinya, korupsi apabila dibiarkan akan berdampak terhadap makroekonomi, berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Dalam jangka pendek pengaruhnya belum akan terlihat, tapi dalam jangka panjang korupsi sangat mematikan pertumbuhan ekonomi. 

Dalam buku saku KPK berjudul Memahami Untuk Membasmi, definisi korupsi dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU No.31 Tahun 1999, jo.UU No.20 Th 2001, dalam pasal-pasalnya dirumuskan 31 bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi.

Hasan Hambali (2005) dalam penelitiannya menyampaikan bahwa sumber korupsi mencakup dua hal pokok yaitu, "Kekuasaan Kelompok Kepentingan dan Hegemoni Elit." Kekuasaan kelompok kepentingan cenderung lebih berwawasan politik, hegemoni elit lebih berkait dengan ketahanan ekonomi. Piranti korupsi umumnya menggunakan perlindungan politis dan penyalahgunaan kekuasaan. Interaksi sumber dan peranti menimbulkan empat klasifikasi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun