Mohon tunggu...
Prastiwi Bhakti Nurani
Prastiwi Bhakti Nurani Mohon Tunggu... Guru - Guru NON PNS

i'm a teacher

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mutasi NUPTK

10 November 2011   09:29 Diperbarui: 25 Juni 2015   23:50 5712
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Buat teman teman yang menjadi tenaga pendidik, tentu tidak asing dong dengan istilah NUPTK???

Yup...NUPTK adalah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Sepengetahuan saya, salah satu kegunaan NUPTK ini adalah untuk urusan dana fungsional dan sertifikasi. 1 tenaga pendidik 1 NUPTK yang sama, meski berpindah Satminkal/ sekolah induk. Artinya, NUPTK tidak berubah meski sang pemilik berpindah- pindah sekolah induk.

Perpindahan satminkal, menyebabkan seorang pendidik harus melakukan mutasi NUPTK. Agar nanti NUPTK bisa digunakan untuk mengajukan sertifikasi melalui satminkal baru.

Bagaimana melakukan mutasi NUPTK??? Biasanya antar satu provinsi dengan provinsi lain memiliki kebijakan yang berbeda- beda.

Nah dalam tulisan ini, saya akan membagi pengalaman saya ketika melakukan mutasi NUPTK karena perpindahan satminkal. Agar lebih mudah difahami, saya akan mengawali dengan kronologis kenapa saya harus melakukan mutasi tersebut.

Tahun 2008, saya mengajar di sebuah sekolah swasta di prambanan. Pada tahun pertama, sekolah mengajukan saya untuk mendapatkan NUPTK. Setahun kemudian saya diterima untuk mendapat NUPTK.

Pada tahun 2010, saya berpindah mengajar di sekolah swasta di magelang. Ketika sekolah mengajukan saya untuk memperoleh NUPTK, maka tertolak karena double counting. Artinya, saya sudah memiliki NUPTK di sekolah sebelumnya.

Berhubung sebelumnya satminkal saya di prambanan, dan sekarang di magelang, maka saya harus melakukan mutasi NUPTK dari satminkal saya dulu ke satminkal yang sekarang agar NUPTK saya tidak tertolak.

Begitulah kronologis kenapa saya harus melakukan mutasi NUPTK.

Dalam melakukan mutasi NUPTK, Seorang pendidik cukup melapor ke disdikpora kabupaten sekolah asal pada bagian tendik untuk di proses. Pendidik akan ditanya mengenai sekolah asal untuk dicocokkan dengan data yang sudah ada, sekolah baru dan TMT sekolah baru. Setelah diproses dalam waktu hanya beberapa menit, maka pendidik akan diberikan data dalam bentuk soft copy untuk diimpor ke disdikpora kabupaten sekolah baru. Maka NUPTK sudah bisa dipakai untuk mengajukan sertifikasi.

Mudah kan???

Buat teman- teman pendidik, semoga tulisan ini bisa membantu dan bermanfaat...

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun