KUNINGAN- Meskipun sedang tersandung masalah hukum, SA (20) warga Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon dapat melangsungkan acara ijab qabul dengan seorang gadis pujaannya di Masjid Polres Kuningan, Rabu (19/7/2017).
SA yang tersangkut kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut harus berurusan dengan pihak kepolisian sehingga harus mendekam di balik jeruji besi Polres Kuningan.
Dalam acara pernikahan tersebut, selain petugas dari Polres Kuningan juga penghulu dari KUA Kantor Kecamatan Cigandamekar tampak hadir.
Pernikahan tersebut berlangsung cukup khidmat, karena mempelai wanita juga datang bersama pihak keluarga.
"Niat baik mesti kita jembatani selama tidak melanggar aturan, berhubung statusnya sementara ini sebagai tahanan kami fasilitasi untuk menikah di masjid Polres Kuningan, Alhamdulillah prosesinya berjalan lancar dan tidak mengurangi nilai sakral nikahnya," ujar Ipda Atang selaku Kasubbag BintalÂ
Idam