Mohon tunggu...
Novia Syahidah Rais
Novia Syahidah Rais Mohon Tunggu... Manajer Marketing & Komunikasi -

Bukan soal siapa kita, tapi ini soal apa yang kita tulis!

Selanjutnya

Tutup

Travel Story

Apa Sih Wisata Halal?

25 Januari 2017   16:40 Diperbarui: 30 Januari 2017   13:05 23220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gebrakan pemerintah, khususnya Kemenpar Indonesia, terkait wisata Indonesia cukup menggembirakan. Promosi besar-besaran dengan tema Pesona Indonesia (Wondeful Indonesia) bisa kita lihat dimana-mana, mulai dari layar kaca hingga billboard di jalan-jalan utama. Ketika mengikuti workshop bersama Kemenpar tahun lalu, saya cukup bisa melihat optismis pemerintah terkait wisata di Indonesia.

Yang tak kalah menggembirakan adalah ikut sertanya Indonesia di ajang World Halal Tourism Award 2016 yang berpusat di Abu Dhabi, Dubai. Setelah sebelumnya Lombok terpilih sebagai destinasi wisata halal dunia, tahun ini menyusul Sumatera Barat dan Aceh memproklamirkan diri sebagai destinasi wisata halal dunia. Dukungan pemerintah daerah pun cukup serius dalam hal ini.

Lalu apakah pengertian wisata halal itu sendiri?

Sebenarnya yang umum dikenal selama ini adalah wisata syariah atau wisata religi. Pengertiannya tentu tak melulu berwisata ke lokasi-lokasi religius seperti makam-makam Walisongo seperti yang selama ini banyak dilakukan orang. Jika wisata religi lebih mengedepankan aspek lokasi atau objek dan sejarah tempat wisata, maka wisata halal lebih mengedepankan aspek pelaku atau wisatawannya.

Nah, istilah wisata halal yang kemudian muncul inipun mendunia. Wisata halal ini memiliki cakupan yang lebih luas lagi. Tak hanya soal berkunjung ke lokasi religius, namun juga ke lokasi-lokasi umum dengan tetap menjaga adab sebagai Muslim dan memberikan fasilitas serta kemudahan bagi para wisatawan Muslim.

Akademisi M. Battour dan M. Nazari Ismail mendefinisikan wisata halal sebagai berikut: Semua objek atau tindakan yang diperbolehkan menurut ajaran Islam untuk digunakan atau dilibati oleh orang Muslim dalam industri pariwisata. Definisi ini memandang hukum Islam (syariah) sebagai dasar dalam penyediaan produk dan jasa wisata bagi konsumen (dalam hal ini adalah Muslim), seperti hotel halal, resort halal, restoran halal dan perjalanan halal. 

Menurut definisi ini, lokasi kegiatan tidak terbatas di negara-negara Muslim semata. Juga mencakup barang dan jasa wisata yang dirancang untuk wisatawan Muslim di negara Muslim dan negara non-Muslim. Selain itu, definisi ini memandang bahwa tujuan perjalanan tidak harus bersifat keagamaan. Jadi perjalanan bisa dengan motivasi wisata umum.

Ada 6 kebutuhan pokok wisatawan Muslim yang diidentifikasi dalam studi Crescent Rating di 130 negara yaitu:

1) Makanan halal

2) Fasilitas salat

3) Kamar mandi dengan air untuk wudhu

4). Pelayanan saat bulan Ramadhan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Travel Story Selengkapnya
Lihat Travel Story Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun