Mohon tunggu...
Fakhrunas Jabbar
Fakhrunas Jabbar Mohon Tunggu... Dosen - Penulis/ Sastrawan

Fakhrunnas MA Jabbar adalah sastrawan, dosen dan wartawan, tinggal di Pekanbaru Riau

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Dee dan Asma Bilang Pajak Penulis Lebih Berat Dibanding Pajak UMKM dan Tempat Hiburan

13 September 2017   22:06 Diperbarui: 13 September 2017   23:23 1167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

JAKARTA-TIRASTIMES: Dua penulis produktif yang juga pengurus Persatuan Penulis Indonesia (Satupena), Dewi 'Dee' Lestari dan Asma Nadia  benar-benar merasa kecewa atas pemberlakuan pajak bagi penulis yang sangat 'mencekik.' Kedua penulis itu coba membandingkan pajak penulis yang 15 persen dengan pajak UMKM yang hanya 1 persen untuk modal mencapai Rp. 1 miliar atau pajak tempat hiburan yang jauh lebih rendah.

Dee Lestari dan Asma Nadia memberikan pendapatnya kepada Tirastimes.com dalam suatu perbincangan melalui medsos, Rabu (13/9). Menurut Dee Lestari, dirinya sudah cuku banyak berkomentar dan memberikan masukan perihal mendesaknya pajak bagi penulis ini segera diturunkan.

"Saya sudah  menjelaskan soal pajak penulis ini dari sudut pandang saya. Pokoknya yang ideal bagi penulis tentu menjadi "lebih ringan" dari sebelumnya. Namun bagaimana  rumusnya rincinya,  saya belum bisa  memastikan karena  saya bukan ahlinya. Menurut saya, hal ini  perlu dikaji bersama," ucap Dee yang melejit lewat novel Supernova ini.

Dijelaskan, penurunan tarif belum tentu yg paling ideal. Pajak final juga  belum tentu yang  paling tepat. Harus benar-benar  dipahami dulu baik oleh pihak perpajakan mengenai sifat profesi penulis dan pola pendapatannya agar bisa ketemu rumusan yang paling pas.

"Sekilas pintas bagi saya saat ini,  penurunan NPPN bisa  jadi ygang ideal. Tapi ini harus dikaji lebih  dalam.." tegas Dee.

Menurut Dee Lestari,  wajib pajak yang berpenghasilan kurang dari Rp 4,5 miliar, termasuk yang dianggap pekerja bebas, mendapatkan perlakuan NPPN 50 persen. Artinya, pajak royalti penulis sebesar 15 persen, tak menyasar 100 persen jumlah royalti yang didapatkan penulis, melainkan hanya 50 persen dari pendapatan royalti.

Namun, kata Dee, realisasi hal itu  harus kembali membuat penulis kecewa. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) dinilai tak adil dalam memberlakukan keistimewaan pajak tersebut. Beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menindak dengan ketentuan yang berbeda. Ada beberapa KPP yang menolak perhitungan pajak penulis dengan keistimewaan NPPN. Alasannya, pekerjaan penulis dianggap sebagai pendapatan non royalti karena tak bersifat pendapatan aktif.

Dewi Lestari coba membanding penerapan pajak bagi penulis di negara lain. Sebutlah  di AS  dan Inggris,  pajak terhadap  penulis dibedakan lagi  ada yang pasif dan aktif tergantung karier dan kesungguhannya. Kalau  penulis itu memang  menerbitkan beberapa  buku, merevisi, berpromosi, dan income utamanya dari royalti, pajaknya adalah  pajak pekerjaan bebas (bukan income pasif).

"Kalau  penulis hanya "iseng" pernah bikin satu buku, justru t gak diapa-apain, dan dia punya pekerjaan lain atau sumber  income lain, perlakuan pajaknya jd sama seperti  income pasif. Detail besaran pajak utk keduanya saya blm punya datanya," sambung Dee.

Penulis Tidak Balik Modal.

Senada dengan Dee, penulis yang  novel-novelnya banyak diangkat ke layar perak, Asma Nadia menyoroti sikap dan kebijakan  pemerintah yang mewajibkan pajak bagi penulis tapi  kurang memberikan perlindungan terhadap hak kreatif penulis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun