Mohon tunggu...
Dodi Muthofar Hadi
Dodi Muthofar Hadi Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Manjadda Wajadda

"Satu peluru hanya bisa menembus satu kepala, tapi satu tulisan bisa menembus puluhan bahkan ribuan kepala"

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

"Harga Nyawa" dalam Hukum di Indonesia

28 Oktober 2015   10:00 Diperbarui: 29 Oktober 2015   14:19 1797
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pembunuhan manusia oleh manusia sudah berlangsung lama, bahkan sejak Nabi Adam as masih hidup. Anak-anak dari keturunan beliau as sudah ada yang memiliki rasa iri dan dengki hingga tega membunuh saudaranya sendiri.

Bagaimana sebenarnya hukum bagi pembunuh dilihat dari Hukum Positif di NKRI dan Hukum di dalam Kitab Suci?

Poin-poin berikut ini sedikit memberikan gambaran akan beberapa hukuman atas kejahatan pembunuhan dalam KUHP dan beberapa ayat dari Kitab Suci Al Quran tentang perihal pembunuhan dan hukumannya.

[caption caption="sumber ilustrasi : www.inilah.com"][/caption]

Hukum Positif NKRI dalam KUHP

1. Kejahatan terhadap penghilangan nyawa atau pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja dimuat dalam Pasal 338 KUHP yang rumusannya sebagai berikut:

“Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”.

2. Pembunuhan yang disengaja dengan perencanaan sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 339 KUHP, berbunyi sebagai berikut:

“Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu tindak pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk menghindarkan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan benda yang diperolehnya secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau sementara waktu paling lama 20 tahun”

3. Pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu atau disingkat pembunuhan berencana merupakan pembunuhan yang paling berat ancaman pidananya dari seluruh bentuk kejahatan terhadap nyawa manusia, diatur dalam Pasal 340 yang rumusannya sebagai berikut:

“Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan dengan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun