Atau sebagai pengantar kenapa begitu penting dan mendesak disahkannya RUU PKS ini, bisa juga dibaca di sini: Sejumlah Hal Ini, Jadi Alasan UU PKS Harus Segera Disahkan.
Selain itu, berdasarkan data yang dilansir Komisi Nasional (Komnas) Perempuan dalam Catatan Tahunan (Catahu) 2018 menunjukkan bahwa tren kekerasan terhadap perempuan, terutama pada ranah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Ranah Personal (RP) selalu meningkat. Hal ini tentu harus menjadi perhatian dan keprihatinan kita bersama.
Dalam Catatan Tahunan 2018 Komnas Perempuan dirilis bahwa, berdasarkan data-data yang terkumpul tersebut jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol sama seperti tahun sebelumnya adalah KDRT/RP (ranah personal) yang mencapai angka 7 1% (9.609). Ranah pribadi paling banyak dilaporkan dan tidak sedikit diantaranya mengalami kekerasan seksual. Posisi kedua KtP di ranah komunitas/publik dengan persentase 26% (3.528) dan terakhir adalah KtP di ranah negara dengan persentase 1,8% (217).Â
Pada ranah Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)/Ranah Personal (RP), kekerasan
yang paling menonjol, dan menempati peringkat pertama adalah kekerasan fisik 3.982 kasus (41%), disusul kekerasan seksual  2.979 kasus ( 31%), psikis 1.404 kasus (15%) dan ekonomi 1.244 kasus (13%).
Apa sudah nggak ada lagi rasa kemanusiaan dan empati Anda untuk mereka, di luar sana, yang mengalami penderitaan dan luka berat, baik fisik atau psikis selama ini? Masih manusiakah Anda? Maaf, saya tidak bertanya, "Masih beragamakah Anda?"