Mohon tunggu...
Muhammad Yunus
Muhammad Yunus Mohon Tunggu... profesional -

Saya Mencintai Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Contoh Jawaban dan Eksepsi Tergugat dalam Perkara Perdata

11 April 2012   10:01 Diperbarui: 25 Juni 2015   06:45 36441
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gunung Sugih, 2 November 2011

Hal: Jawaban dan Eksepsi Tergugat I



Kepada Yth.

Majelis Hakim Perkara No: 10/PDT-G/2011/PN.GS

Di-

Pengadilan Negeri Gunung Sugih.

Dengan hormat.

Memaklumi kami, Muhammad Yunus, S.H., Advokat pada Kantor Hukum ”Muhammad Yunus & mitra”, beralamat di Jalan Sonokeling No. 12B Tanjung Gading, Bandarlampung. Berdasar Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Agustus 2011, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama:

Nama:NANIKSRI SUPARMINI

Tempat/Tanggal Lahir:Sleman, 28 Juli 1964

Pekerjaan:Wiraswasta

Alamat:Jl. DiponegoroNo. 63LK.XRT/RW.002/004Yukum

Jaya Kec. Terbanggi Besar, Kab. Lampung Tengah.

Sebagai Tergugat I dalam perkara perdata Nomor 10/PDT-G/2011/PN/GS pada Pengadilan Negeri Gunung Sugih.

----------------------------------------------------------------------------------------

Setelah membaca dan mempelajari dengan seksama Surat Gugatan dari Penggugat, maka bersama ini kami sampaikan Jawaban dan Eksepsi atas Surat Gugatan tersebut.

Adapun yang mendasari Jawaban dan Eksepsi dari Tergugat I pada pokoknya adalah sebagai berikut:

Bahwa Tergugat I secara tegas menolak seluruh dalil dari Penggugat dalam Surat Gugatannya, kecuali yang secara tegas diakui oleh Tergugat I.

Dalam Eksepsi


  1. Bahwa pada poin 2 dalam Gugatannya, Penggugat menarik Tergugat I sebagai pihak dalam perkara ini dikarenakan telah melakukan ”perbuatan/tindakan pengaduan kepada Tergugat II...”.


  1. Bahwa yang perlu ditegaskan, tindakan Tergugat I melakukan pengaduan (Laporan) kepada Tergugat II (Kepolisian Resort Lampung Tengah) karena Tergugat I telah menjadi korban pencurian. Oleh sebab itu, tindakan pengaduan yang dilakukan Tergugat I merupakan hak yang dilindungi oleh hukum dan sebagai bentuk dari sikap yang taat terhadap hukum; karena sebagai korban kejahatan, Tergugat I sangat yakin bahwa solusi yang paling tepat adalah melapor pada penegak hukum, dalam hal ini adalah Kepolisian Resort Lampung Tengah (Tergugat II).

3.Bahwa Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata (Sinar Grafika, Jakarta. 2005. Hal: 58-59) menyatakan ”Pembebasan pemidanaan atas laporan Tergugat, tidak dapat dijadikan dasar hukum menuntut ganti rugi”. Selanjutnya dikatakan: putusan bebas tidak dapat dijadikan dasar alasan menggugat pelapor (Tergugat I) melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang diikuti dengan tuntutan ganti rugi, karena di dalam negara hukum adalah dibenarkan melaporkan tindak pidana yang dialami atau yang diketahuinya; sedangkan masalah apakah tindak pidana memenuhi unsur delik, merupakan hak sepenuhnya dari pengadilan untuk menilai. Pendapat ini dikuatkan oleh yurisprudensi dari putusan Mahkamah Agung RI No: 1085 K/Pdt/1984, 17-10-1985, jo. PT Padang No: 175/1983, 4-10-1983, PN Padang No: 68/1982, 17-1-1983 dan putusan Mahkamah Agung RI No: 2329 K/Pdt/1985, tanggal 18-12-1986, yang menegaskan: adalah hak setiap orang untuk melaporkan terjadinya tindak pidana kepada penyidik. Meskipun terjadi penahanan berdasarkan laporan itu, tindakan itu dianggap sah menurut hukum. Maka berdasarkan alasan diatas, Tergugat I menilai gugatan Penggugat tidak mempunyai dasar hukum, sehingga adalah hal yang wajar apabila majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan dan menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).

4.Bahwa pada buku yang berjudul ”Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP” karangan Yahya Harahap, S.H. (Sinar Grafika, Jakarta. 2005. Hal: 39), secara umum menjelaskan: untuk konteks pelaksanaan Pasal 95 (1) KUHAP (sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat), tuntutan ganti rugi seharusnya diajukan kepada negara. Hal ini sejalan dengan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP yang pada ayat (1) menyatakan: Pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. Berdasar fakta yuridis tersebut, dengan ditariknya Tergugat I sebagai pihak dalam perkara ini, secara nyata gugatan Penggugat telah salah menarik pihak (error in persona). Untuk itu, maka adalah wajar bila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan bahwa gugatan Penggugat batal demi hukum.


  1. Bahwa Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP yangpada ayat (1) menyatakan: Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam konteks aturan tersebut, pada poin 14 dinyatakan bahwa putusan bebas perkara pidana No: 88/Pid.A/2011/PN-GS sejak tanggal 20 Mei 2011 telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijs). Dari fakta ini, maka gugatan Penggugat yang didaftar ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada tanggal 22 Agustus 2011 telah daluarsa, karena telah melampaui batas waktu 3 bulan (90 Hari) sebagaimana aturan di atas. Oleh karenanya, adalah wajar bila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan bahwa gugatan Penggugat Batal demi hukum.

6.Bahwa dalam pasal 1 Sub 2 Undang-udang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksidan Korban disebutkanKorbanadalah seseorang yang mengalami penderitaanfisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana. Selanjutnya dalam Deklarasi Prinsip-prinsip Dasar Keadilan bagi Korban kejahatan (Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power adopted by General Assembly resolution 40/34 of November 1985): Korban adalah orang yang secara individu atau kolektif, telah menderita kerugian, termasuk lukafisik atau mental, penderitaan emosional, kerugian ekonomi atau perusakan yang substansial atas hak dasarnya...dst. Atas dasar aturan tersebut, maka bagaimana mungkin Tergugat I yang secara nyata sebagai korban dari tindak kejahatan, justru diminta pertanggung-jawabannya (dituntut ganti rugi) hanya karena melaporkan/mengadukan tindak pidana yang menimpa dirinya kepada aparat penegak hukum (Tergugat II). Atas dasar ini, maka secara nyata gugatan Penggugat tidak memiliki relevansi terhadap nilai-nilai negara hukum serta tidak jelas landasan hukumnya. Untuk hal ini, adalah sangat adil bila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak jelas (obscuur libel), sehingga gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).

Dalam Pokok Perkara

7.Bahwa pada poin 15 dalam gugatannya, Penggugat pada pokoknya menyatakan: ”...terbukti dan tidak terbantahkan telah terjadi adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I...dst”. Menanggapi pernyataan ini, Tergugat I hanya ingin mengatakan bahwa pernyataan tersebut sangat ceroboh dan gegabah. Untuk diketahui, mengenai Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) diatur dalam pasal 1365 sampai dengan 1380 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetbook). Secara umum, unsur perbuatan melawan hukum sebagaimanadiungkap oleh Dr. Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M. dalam bukunya yang berjudul Perbuatan Melawan Hukum (PT. Citra Adi bakti, 2005.Hal: 10-14) adalah:




    1. adanya suatu perbuatan;
    2. perbuatan tersebut melawan hukum;
    3. adanya kesalahan dari pihak pelaku;
    4. adanya kerugian bagi korban;
    5. adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.

Dari unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana tersebut di atas, maka hal apa sajakah yang telah dilakukan oleh Tergugat I yang masuk dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Apakah perbuatan tergugat melaporkan adanya suatu tindak pidana masuk dalam kategori PMH?, apakah laporan/pengaduan tersebut merupakan suatu kesalahan?, apakah ada hubungan kausal antara kerugian Penggugat dengan perbuatan Tergugat I ?.

Semua pertanyaan di atas, tidak satu pun terurai dan terjawab dalam surat gugatan Penggugat. Lalu, apa yang mendasari Penggugat menyatakan bahwa Tergugat I terbukti dan tidak terbantahkan melakukan perbuatan melawan hukum?. Berdasar hal di atas, maka dapat disimpulkan bahwa gugatan Penggugat secara nyata mengandung ketidak-jelasan (obscuur libel).


  1. Bahwa karena keseluruhan dalil dalam gugatan Penggugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yakni:

    1. Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP;
    2. Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP; dan
    3. pasal 1 Sub 2 Undang-udang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksidan Korban.

Maka sudah selayaknya apabila majelis hakim a quo menolak segala dalil dan permohonan dari Penggugat.

Atas dasar dalil dan alasan di atas, maka dengan segala kerendahan hati, Tergugat I memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutus dengan amar putusan sebagai berikut:

Dalam Putusan Sela

Menyatakan gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (niet onvankelijke verklaard), dengan alasan:


  1. Pembebasan pemidanaan atas laporan Tergugat I, tidak dapat dijadikan dasar hukum menuntut ganti rugi;
  2. Gugatan Penggugat telah salah menarik pihak (error in persona);
  3. Gugatan Penggugat telah lewat waktu (daluarsa); dan
  4. Gugatan Penggugat tidak jelas (obscuur libel).

Dalam Pokok Perkara


  1. Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Tergugat I tidak mempunyai dasar hukum;
  3. Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki pendapat lain, Tergugat Imemohon putusan yang seadil-adilnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun