Mohon tunggu...
M Saekan Muchith
M Saekan Muchith Mohon Tunggu... Ilmuwan - Dosen UIN Walisongo Semarang dan Peneliti Pada Yayasan Tasamuh Indonesia Mengabdi

Pemerhati Masalah Pendidikan, Sosial Agama dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Kriteria Terlibat Radikal dan Anti Pancasila

28 Mei 2018   10:06 Diperbarui: 28 Mei 2018   10:35 1417
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pasca ledakan bom bunuh diri yang dilakukan para teroris secara beruntun di Surabaya, Sidoarjo dan Riau maka sudah selayaknya bangsa Indonesi melakukan langkah atau gerakan melawan radikalisme dan terorisme  secara simultan dan masif.

Simultan artinya masing masing elemen, lembaga, organisasi dan kelompok harus saling bersinergi saling mendukung langkah langkah yang dilakukan untuk  melawan faham radikalisme dan aksi terorisme yang ujung ujungnya anti Pancasila dan NKRI.  Jangan saling jegal, saling menghambat sehingga kebijakan atau langkah melawan faham radikal dan teror tidak bisa berjalan efektif. Semua instansi pemerintah  dan non pemerintah harus selalu bersinergi atau saling mendukung langkah langkah hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dan instansi lain yang bertujuan untuk melawan radikalisme dan terorisme yang akhirnya menolak pancasila sebagai dasar negara.

Masif mengandung makna, upaya untuk melawan radikalisme dan terorisme harus dilakukan secara terus menerus melalui berbagai sarana atau media. Pengawasan semua orang atau tokoh yang berpotensi melakukan provokasi tumbuhnya faham radikalisme dan terorisme harus terus ditingkatkan. Sikap tegas aparat dan pejabat yang berwenang untuk menindak tegas para pendukung faham radikal dan terorisme jangan sampai berhenti ditengah jalan. 

Sikap Rektor Undip dengan cepat mendeteksi dan melakukan langkah langkah tegas terhadap dosennya yang terbukti mendukung radikalisme dan anti pancasila perlu diacungi jempol. Ketegasan Rektor Undip perlu ditiru oleh pihak pihak lain agar faham radikalsiem dan anti pancasila bisa hentikan dan disadarkan kejalan yang benar yaitu bergeser berfikir kontekstual, wawasan kebangsan (nasionalisme), bagi umat Islam harus memahami dengan benar tentang Islam nusantara.

Gerakan yang simultan dan masif melawan radikal dan teror jangan dijadikan sarana politik dalam artian untuk menghancurkan lawan lawan politik yang dianggap tidak seirama atau kelompok oposisi. Untuk menghindari penyalahgunaan gerakan melawan faham radikal dan terosrisme maka perlu disusun kreteria yang dapat dijadikan ukuran untuk menjustifikasi seseorang itu bisa dikatakan memiliki faham radikal dan anti pancasila,. Setidaknya ada 6 (enam) kreteria sebaagi berikut ;

Pertama, tercatat sebagai pengurus organisasi yang memiliki faham radikal dan anti pancasila atau pro khilafah. 

Kedua, terdaftar sebagai anggota organisasi yang memiliki faham radikal dan anti pancasila.  

Ketiga, tidak terdaftar  sebagai pengurus dan anggota tetapi aktif (hadir) mengikuti kegiatan yang dilakukan organiasasi yang memiliki faham radikal dan anti pancasila.  

Keempat, mendukung atau memfasilitasi kegiatan yang berisi faham radikal dan anti pancasila seperti, memberikan sumbangan, ikut mensosialisasikan kegiatan, menyuruh orang lain atau mengajak untuk hadir dalam kegiatan, memperbolehkan rumah atau kantornya dijadikan lokasi kegiatan. 

Kelima, menulis atau mensosialisasikan pendapatnya yang mendukung faham radikal dan anti pancasila. 

Keenam, mengkoleksi dan atau memposting tulisan atau pendapat orang lain yang mendukung faham radikal dan anti pancasila.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun