Pendidikan merupakan hal yang sangat penting bagi berlangsungnya suatu tatanan kehidupan. Dengan pendidikan yang sesuai,seseorang akan benar-benar terdidik baik dari segi perilaku maupun keilmuannya. Sehingga ia akan berperilaku layaknya orang yang berilmu dalam masyarakat dan kehidupan sosialpun akan lebih tertata dan mengarah kepada hal yang bermanfaat.
Di era sekarang ini, pendidikan agak sedikit bergeser dari tujuan aslinya yaitu hanya berorientasi pada hal yang bersifat materi saja misalnya: menempuh jenjang pendidikan hanya menginginkan sebuah ijazah, sehingga pendidikannya tidak benar-benar teratur dan dalam hal keilmuan serta perilaku belum sepadan dengan gelar pendidikannya, karena hanya fokus “yang penting mendapat ijazah”. Setelah mendapat ijazah ia pun akan bingung mempertanggung jawabkan ijazahnya. Dan orang yang seperti ini akan berbahaya jika dijadikan seorang pemimpin dalam suatu tatanan masyarakat. Hehe, . . kok jadi bahas politik
Maka dari itu, perlu kiranya mengingat tujuan pendidikan itu sendiri. Di dalam pasal 31 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa ”pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak muliadalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang”
Jelas bahwa dalam undang-undang diatas disebutkan bahwa pemerintah mengeluarkan suatu kebijakan tentang sistem prndidikan nasional yang bisa meningkatkan iman dan takwa yang tidak lain bertujuan untuk mencerdaskan bangsa. Setelah pemerintah mengusahakan, perlu adanya dukungan dari lembaga-lembaga pendidikan nasional untuk mewujudkan kebijakan tersebut. Karena salah satu faktor yang mempengaruhi kemajuan suatu bangsa adalah kemajuan pendidikannya.
Oleh: Moh Ilham Wahid