Mohon tunggu...
Mhd. Zaki, S.Sos., M.H.
Mhd. Zaki, S.Sos., M.H. Mohon Tunggu... -

Tidak mudah untuk bisa jujur, yang mudah itu justru mengaku jujur. Paling tidak tulisan yang ada di sini adalah sebagai salah satu usaha untuk belajar jujur. Abdi Negara di Kantor Bahasa Prov. Jambi, Dosen Politeknik Jambi, Owner Pustaka Ken Dee [dot] Net

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menunggu Judicial Review UU Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh

15 Desember 2012   09:18 Diperbarui: 24 Juni 2015   19:36 357
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Keinginan Kabupaten Kerinci untuk mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungaipenuh merupakan usaha hukum sebagai bentuk pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar perlu diberikan apresiasi dalam sebuah proses berdemokrasi.  Kenapa perlu diberikan apresiasi karena pengajuan judicial review merupakan salah bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pelaksanaan peraturan perundang-undangan di republik ini.

Kota Sungaipenuh yang baru beberapa tahun ini dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 ternyata dinilai oleh sebagian pihak berpotensi menimbulkan masalah bagi kabupaten Kerinci. Salah satu dari pihak yang mengkritisi hal tersebut adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci dan Pemerintah Kabupaten Kerinci.

Pangkal persoalan terletak pada pemaknaan Pasal 15 Ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008. Ketentuan Pasal 15 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa:

Ayat (1):

“Pemerintah Kabupaten Kerinci sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kota Sungaipenuh sebesar Rp14.000.000.000,00 (empat belas miliar rupiah) dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun, pada tahun pertama sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), pada tahun kedua sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah), dan pada tahun ketiga sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) serta untuk pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungaipenuh pertama kali sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)”.

Terlepas Pemerintah Kabupaten Kerinci sanggup atau tidak, ayat ini dimaknai oleh Pemerintah Kabupaten Kerinci dalam menunjang kegiatan penyelenggaraan Pemerintah Kota Sungaipenuh, Pemerintah Kabupaten Kerinci diminta menghibahkan dana sebesar Rp14.000.000.000,00. (empat belas miliyar rupiah). Tentu ini bukan dana yang sedikit,  Sementara menurut Pemerintah Kabupaten Kerinci Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kota Sungaipenuh dan Pemerintah Kabupaten Kerinci memiliki besar anggaran yang sama. Kemudian di sisi lain secara luas wilayah Pemerintah Kabupaten Kerinci memiliki wilayah yang jauh lebih luas dari wilayah Kota Sungaipenuh. Secara logika untuk mengurus wilayah yang lebih besar tentu membutuhkan dana yang lebih besar pula. Dalam hal anggaran pemerintah Kabupaten Kerinci menilai hal ini tidak proporsional.

Selanjutnya pada Pasal 13 Ayat (3) dalam jangka waktu paling lambat 5 tahun sejak pelantikan pejabat Walikota diwajibkan menyerahkan seluruh aset termasuk bangunan perkantoran kepada Pemerintah Kota Sungaipenuh. Sementara dalam batas waktu yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Kerinci sendiri sampai saat ini belum memiliki bagunan gedung perkantoran. Tentu ini dinilai akan menjadi masalah besar kalau ketentuan ini tetap diberlakukan.

Ayat (4):

“Apabila Kabupaten Kerinci tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan Dana Alokasi Umum Kabupaten Kerinci untuk diberikan kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh”.

Tentu saja dalam ayat ini menimbulkan kekhawatiran bagi Pemerintah Kabupaten Kerinci, karena apabila Pemerintah Kabupaten Kerinci tidak dapat memberikan dana hibah kepada Kota Sungaipenuh, Pemerintah akan mengurangi Dana Alokasi Umum Pemerintah Kabupaten Kerinci. Sebagaimana diketahui Dana Alokasi Umum (DAU) merupakan komponen terbesar pembentuk anggaran pemerintah daerah. Sedangkan dana alokasi yang ada selama ini masih dirasa sangat kurang.

Harus Memberikan Rasa Keadilan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun