Penduduk Indonesia semakin meningkat, dengan cepat tahun 1990 sejumlah 179.378.946, menjadi 206.264.595 (bertambah 26.885.649 jiwa) dan menjadi 237.641.326 jiwa pada Tahun 2010 (bertambah sebanyak 31.376.731) sehingga dapat dikatakan peningkatkan penduduk dalam  jangka waktu 10 tahun pun semakin cepat. Meningkatnya jumlah penduduk membawa dampak lain yaitu usaha guna memenuhi kebutuhan manusia tentu akan semakin banyak dilakukan, terlebih dengan  kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebutuhan segera dapat dipenuhi namun di sisi lain menuntut penggunaan energi dan sumber daya alam yang makin banyak pula dan  berdampak pada terancamnya kelestarian sumber daya alam, dan kerusakan lingkungan hidup.
Pererikatan bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1972,  membentuk Program Lingkungan PBB atau United Nations Environment Programme berkedudukan di Nairobi, Kenya, semenjak menyadari pentingnya menjaga kelestarian sumber daya alam dan terutama menyelamatkan bumi. Kemudian, dibentuklah Komisi Dunia untuk Lingkungan dan Pembangunan yang menghasilkan komitmen  negara-negara di dunia untuk membangun persepsi yang sama antar negara baik negara maju maupun negara berkembang dan mengusulkan strategi lingkungan jangka panjang, merekomendasikan jalan keluar permasalahan lingkungan antar negara, mewujudkan jalan keluar dari permasalahan lingkungan yang ada dan menjamin tercapainya pembangunan berkelanjutan di dunia ( World Commision on Environment and Development, 1987).
Pembangunan berkelanjutan yaitu pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri (Komisi Dunia untuk Lingkungan dan Pembangunan, 1987), perlu diarusutamakan dalam semua segi kehidupan termasuk dunia usaha yang banyak berperan dalam memenuhi kebutuhan manusia. Menurut Undang-Undang No.32 Tahun 2009 pembangunan berkelanjutan  bermakna  upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Tiga aspek dalam pembangunan berkelanjutan yaitu sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup.
Mengetahui pemenuhan kebutuhan manusia sebagian besar oleh dunia usaha, dan upaya memenuhi kebutuhan tersebut yaitu proses produksi membawa berbagai dampak positif maupun negatif terutama dampak pada fungsi lingkungan hidup, maka salah satu  pihak yang berperan dalam  menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan, menyumbang pada terwujudnya pembangunan berkelanjutan adalah dunia usaha. Hal ini antara lain nampak melalui terbentuknya World Business Council for Sustainability Development (WBCSD)  pada tahun 1995,yaitu  koalisi pimpinan CEO (Chieff Executive Officer) dari sekitar 200 perusahaan internasional yang komit pada pembangunan berkelanjutan melalui pertumbuhan ekonomi, keseimbangan lingkungan dan perkembangan sosial.
Mengetahui adanya dampak positif dan dampak negatif industri, maka perusahaan berkomitmen meningkatkan dampak positif dan meminimasi dampak negatif salah satunya melalui Program/Kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan/ Corporate Social Responsibility (CSR), sebagai peran serta perusahaan dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan/CSR menurut WBCSD adalah komitmen terus-menerus dari dunia usaha untuk berperilaku etis dan menyumbang pada pembangunan ekonomi berikut meningkatkan kualitas hidup tenaga kerja (termasuk keluarga mereka), komunitas lokal dan masyarakat secara luas. CSR di Indonesiawajib dijalankan oleh setiap perseroan, hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pada Pasal 74, yang menyebutkan perseroan yang melakukan usaha di bidang sumber daya alam dan/atau terkait dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dengan anggaran dan perhitungan sewajarnya, sepatutnya. Perseroan yang mengabaikan kewajiban ini akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas antara lain menyebutkan tanggung jawab sosial dan lingkungan dilaksanakan baik di dalam maupun di luar lingkungan Perseroan, dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan Perseroan yang memuat rencana kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Rencana kerja tahunan telah mendapat persetujuan Dewan Komisaris/RUPS sesuai dengan anggaran dasar Perseroan. Dan perseroan yang telah berperan serta melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dapat diberikan penghargaan oleh instansi yang berwenang.
Terkait dengan menyelamatkan fungsi lingkungan, membangun komitmen pemimpin perusahaan untuk menunjukkan kepedulian pada aspek lingkungan, selain pada aspek ekonomi dan sosial dan memberikan panduan melaksanakan kegiatan   CSR Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia menyusun Pedoman CSR Bidang Lingkungan ini menjadi salah satu fasilitasi pemerintah dalam memberikan beberapa program/kegiatan yang dapat dilakukan perusahaan terkait dengan CSR bidang lingkungan dengan fokus pada pemulihan dan pelestarian fungsi lingkungan dan menyumbang pada pembangunan berkelanjutan, dimana pengusaha lebih sebagai mitra strategis dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Melalui kegiatan TJSLP/CSR dunia usaha mampu memberikan kontribusi positif pada peningkatan kualitas lingkungan hidup  (Kementerian Lingkungan Hidup, 2013). Melalui pedoman ini, menjadi salah satu petunjuk bagi dunia usaha untuk melakukan CSR Bidang Lingkungan sesuai dengan situasi dan kondisi usaha yang dilakukan.
CSR selain menyumbang pada pembangunan berkelanjutan juga suatau bentuk peran serta dunia usaha untuk turut meningkatkan kesejahteraan, pendidikan, ketrampilan, pengetahuan (berbagai aspek sosial, ekonomi dan lingkungan hidup) masyarakat dan lingkugan sekitarnya sehingga tidak melulu menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD).
Berbagai organisasi yang terbentuk, peraturan yang ada ,  pedoman terkait CSR terutama bidang lingkungan  serta sinergi antar para pemangku kepentingan diharapkan  makin  meningkatkan  wawasan, pengetahuan, kesadaran, peran serta  dunia usaha  bahwa tindakan  memenuhi ketentuan peraturan dan bahkan lebih dari peraturan memperhatikan faktor lingkungan hidup aspek ekonomi dan aspek sosial,  akan  menyumbang pada keberlanjutan dunia usaha yang dilakukan dan tentunya pada pembangunan berkelanjutan. Empati menyelamatkan Alam Semesta!
Mediana Dessy, Mahasiswi Magister Ilmu Lingkungan, Â Universitas Diponegoro Semarang
Referensi :
Hadi, N.,2011. Corporate Social Responsibility. Yogyakarta : Graha Ilmu.228p.
Hadi, S.P., Samekto, FX. A., 2007. Dimensi Lingkungan Dalam Bisnis, Kajian Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Pada Lingkungan:Badan Penerbit Universitas Diponegoro. 168p.
Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. 2013. Pedoman CSR Bidang Lingkungan.
Komisi Dunia untuk Lingkungan dan Pembangunan, 1988, PT.Gramedia, Hari Depan Kita Bersama.
Leimona, B dan Fauzi, A, 2008. CSR dan Pelestarian Lingkungan Mengelola Dampak: Positif dan Negatif. Indonesia Business Links. Jakarta.118p.
Miles, Hubermen.1994. Preparing the Way:Laying The Foundations For Analysis http://www.uk.sagepub.com/upm-data/53732_Bazeley_QDA_ch_1.pdf. Diakses pada 1 Juli 2014.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Sugiyono, S. 2012. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D. Cetakan ke-15. Penerbit Alfabeta. Bandung.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
World Bussiness for Sustainability Development. http://www.wbcsd.org/newsroom/faq.aspx.Diakses tanggal 17 Juni 2014.
Penduduk Indonesia Menurut Provinsi 1971, 1980, 1990, 1995, 2000 dan 2010. Badan Pusat Statistik. http://www.bps.go.id/tab_sub/view.php?tabel=1&id_subyek=12. Diakses pada 22 November 2014.