Mohon tunggu...
Mawalu
Mawalu Mohon Tunggu... Swasta -

Mawalu

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Kebakaran Pasar Senen, Pengurus PD Pasar Jaya Bisa Dipidana 3 Bulan Penjara

19 Januari 2017   20:44 Diperbarui: 19 Januari 2017   22:08 1413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasar Senen terbakar lagi. Menurut data yang dirilis kompascom, ini kebakaran yang ke-enam sejak tahun 1974. Kali ini tidak tanggung-tanggung, sebanyak 1,012 kios beserta barang-barang dagangan hangus terbakar. Api menjalar dengan cepatnya menghanguskan pasar yang menjadi ikon pusat perbelanjaan rakyat jelata di pusat Jakarta itu. Tentu saja api menjalar dengan cepat karena di pasar itu banyak pedagang kain, seragam sekolah, sepatu, seprei, kasur, peralatan dapur, dan bahan-bahan mudah terbakar lainnya. Kini baru semua mata terbuka,  jangan anggap remeh dengan yang namanya api. Potensi kebakaran bisa terjadi setiap saat dan kapan saja jika pengelola pasar maupun para pengguna pasar tak punya empati. Pasar Senen yang dikelola oleh Pemprov DKI melalui BUMD PD Pasar Jaya itu hangus terbakar karena minimnya sistem penanganan terhadap bahaya kebakaran. Kalau sistem penanganan terhadap bahaya kebakaran di Pasar Senen itu memadai, maka tentunya tidak mungkin akan terjadi kebakaran untuk yang kesekian kalinya. Dengan demikian, artinya, pihak PD Pasar Jaya tidak perduli dengan nyawa manusia, dalam hal ini pedagang maupun pengunjung pasar, serta menganggap remeh masalah K3 terkait sistem penanganan bahaya kebakaran di Pasar Senen yang mereka kelola. Yang mirisnya, untuk mempercepat pemadaman api, petugas pemadam kebakaran DKI terpaksa harus menyedot air dari kolam yang lokasinya berada di depan Pasar Senen. Artinya sistem Hydrant pillar tidak berfungsi di Pasar Senen atau memang tidak ada instalasi Hydrant pillar disana. Nyatanya, petugas pemadaman kebakaran justru kesulitan sehingga terpaksa menyedot air dari kolam didepan pasar untuk memadamkan api. Pemadaman api juga berlangsung lama karena akses yang sempit bagi petugas pemadam kebakaran untuk memadamkan api. Ini artinya pengelolaan Pasar Senen itu awut-awutan. Tak ada pembagian zoning jenis dagangan dan Pengurus PD Pasar Jaya tak perduli dengan akses untuk petugas pemadam kebakaran ketika terjadi kebakaran. Padahal ini kriteria standard pengeleolaan gedung. Harusnya mereka tahu itu. Mungkin saja ada akses bagi jalur petugas pemadam kebakaran di Pasar Senen, namun karena ingin mendapatkan profit yang tinggi dari harga sewa, maka akses jalur bagi petugas pemadam kebakaran pun disewakan kepada pedagang sehingga kondisinya jadi berjubel-jubelan. Situasi yang sama juga terjadi di Pasar Minggu dimana pengelolaan Pasar Minggu dikelola oleh BUMD PD Pasar Jaya. Dengan terbakarnya Pasar Senen, maka PD Pasar Jaya sebagai Pengurus bisa terkena sanksi pidana penjara 3 bulan yang diatur dalam Pasal 25 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No: Per.04/Men/1980 Tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharan Alat Pemadam Api. Dengan demikian, maka para pedagang Pasar Senen yang mengalami kerugian materil akibat kebakaran dan barang-barang dagangan mereka ludes terbakar, bisa lapor  Polisi. Tindakan Pencegahan dan Saran buat Pemprov DKI Agar tidak terjadi lagi kebakaran hebat di Pasar Senen untuk yang kesekian kalinya, maka disarankan kepada PD Pasar Jaya agar tiap kios maupun lapak di Pasar Senen diwajibkan untuk menempatkan minimal 1 unit APAR (Alat Pemadam Api Ringan) jenis CO2 di dalam kios atau lapak mereka, sehingga ketika terjadi kebakaran atau timbulnya api disuatu titik bisa dipadamkan segera dengan APAR agar tak terjadi kebakaran yang lebih besar. APAR yang ditempatkan harus pada posisi yang mudah dilihat dengan jelas, tidak boleh terhalang barang-barang dagangan, serta mudah dicapai dan diambil .Pemasangan APAR harus dipasang dengan cara menggantung pada dinding dengan penguatan sengkang atau dengan konstruksi penguat lainnya dimana ketinggian APAR dari lantai jaraknya harus 125 cm. Selain itu, APAR juga bisa ditempatkan dalam kotak yang tidak dikunci dengan syarat bagian depannya diberi kaca yang aman dengan ketebalan maximum 2 mm. [caption caption="dokpri"]

[/caption]Dengan telah terjadinya enam kali kebakaran hebat di Pasar Senen dimana rakyat kecil mengais rejeki disana, maka sebaiknya Pemprov DKI Jakarta membentuk satgas Safety Engineer yang tugas khusus mereka yaitu melakukan patroli setiap hari untuk penanganan dan pencegahan bahaya kebakaran di seluruh pasar yang dikelola oleh PD Pasar Jaya. Dengan demikian, maka rakyat kecil akan merasa aman mengais rejeki dan tidak khawatir lagi dirugikan lagi dengan kebakaran. Salam.

Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun