Mohon tunggu...
Joker Doang
Joker Doang Mohon Tunggu... -

mencoba mengisi hidup dengan kebajikan dan kebijakan\r\nhttp://cer-mat.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kriteria Kelulusan SMP/MTs dan SMA/MA Tahun Pelajaran 2010/2011

11 Januari 2011   16:28 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:42 1281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Akhirnya perubahan kebijakan pemerintah (dalam hal ini Kementrian Pendidikan Nasional) tentang Ujian Nasional dan Kelulusan siswa muncul sebagai bentuk penyerapan aspirasi masyarakat selama ini. Kebijakan tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari jenjang SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB dan SMK tahun pelajaran 2010/2011 tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2010 yang ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2010.

Beberapa perubahan kebijakan tersebut antara lain :


  1. Terdapat dua komponen nilai yang diperhitungkan untuk mendapatkan Nilai Akhir yang akan menentukan Kelulusan Peserta Didik yaitu 40% Nilai Sekolah/Madrasah (Nilai S/M) dan 60% Nilai Ujian Nasional (Nilai UN). Nilai S/M untuk tingkat SMP/MTs/SMPLB adalah 60% Nilai Ujian Sekolah (Nilai US/M) dan 40% rata-rata nilai rapor semester 1 s/d 5. Sedangkan untuk tingkat SMA/MA/SMALB Nilai S/M adalah 60% Nilai US/M dan 40% rata-rata nilai rapor semester 3 s.d 5. (Pasal 5 dan 6)
  2. Kriteria Kelulusan Ujian Sekolah/Madrasah ditetapkan oleh satuan pendidian berdasarkan perolehan nilai S/M (Pasal 5 ayat 1), sedangkan kelulusan Ujian Nasional ditentukan berdasarkan Nilai Akhir (N A) yaitu jika peserta didik memiliki rata-rata NA 5,5 dan NA setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (Pasal 6 ayat 1,2,3)

Selanjutnya Pelaksanan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional diatur dalam Permendiknas Nomor 46 tahun 2010 yang ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2010. Dalam Peraturan Menteri tersebut antara lain disebutkan bahwa :


  1. Ujian Sekolah/Madrasah pada jenjang SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK dilaksanakan untuk semua mata pelajaran (Pasal 3)
  2. Nilai S/M yang merupakan gabungan Nilai US/M dan rata-rata nilai rapor semua mata pelajaran harus diserahkan pada BSNP sebelum pelaksanaan UN (Pasal 6)
  3. UN tahun 2011 hanya dilakukan satu kali (tidak ada UN Ulangan) dengan jadwal : untuk SMA/MA/SMALB tanggal 18 s.d 21 April 2011 sedangkan SMP/MTs/SMPLB tanggal 25 s.d 28 April 2011. UN susulan bagi siswa yang berhalangan mengikuti UN Utama untuk SMA tanggal 25 s.d 28 April 2011 dan UN susulan SMP tanggal 3 s.d 6 Mei 2011. (Pasal 8)
  4. Pengumuman kelulusan SMA paling lambat tanggal 16 Mei 2010 dan pengumuman kelulusan SMP paling lambat tanggal 4 Juni 2011
  5. Mata Pelajaran yang di UN-kan untuk SMA IPA :Bhs Indonesia, Bhs Inggris, Matematika, Fisika, Kimia dan Biologi; SMA IPS : Bhs Indonesia, Bhs Inggris, Matematika, Ekonomi, Sosiologi, Georafi; SMA Bahasa : Bhs Indonesia, Bhs Inggris, Matematika, Bahasa Asing lain, Sejarah Budaya/Antropologi, dan Sastra Indonesia, sedangkan UN SMP meliputi : Bhs Indonesia, Bhs Inggris, Matematika dan IPA


Untuk lebih detail mengenai Peraturan Menteri ini silahkan download salinannya :

Permendiknas Nomor 45 tahun 2010

Permendiknas Nomor 46 tahun 2010

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun