Mohon tunggu...
Afifuddin lubis
Afifuddin lubis Mohon Tunggu... Pensiunan PNS -

Selalulah belajar dari siapapun

Selanjutnya

Tutup

Politik

Secara Protokoler, Ahok Ikut Menyambut Raja Salman

27 Februari 2017   11:47 Diperbarui: 27 Februari 2017   12:01 2357
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


Penulis pernah bertugas di bagian protokol sehingga sangat tertarik untuk mengamati hal hal yang berhubungan dengan kegiatan protokoler.


Ketentuan tentang keprotokolan sangat penting artinya sehingga diatur oleh undang undang dan sekarang yang berlaku adalah Undang Undang Nomor 9 tahun 2010.
Dalam UU tersebut yang dimaksud dengan keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat,Tata Upacara dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai  dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara,pemerintahan ,atau masyarakat.

Peraturan keprotokolan sangat penting agar semua acara dapat berlangsung dengan baik  dan tidak ada orang/tokoh yang tersinggung karena merasa ditempatkan di tempat duduk yang tidak layak sesuai dengan jabatan dan kedudukannya. Ketentuan keprotokolan semakin penting apabila menyangkut hubungan antar negara karena kalau salah penanganan bisa menimbulkan insiden diplomatik.Begitu pentingnya arti keprotokolan yang menyangkut hubungan antar negara maka di Kementerian Luar Negeri ada Direktorat Jenderal Protokol dan Konselir.

Kemudian muncul pertanyaan bagaimana kedudukan protokoler Gubernur DKI?
Mengenai kedudukan protokoler Gubernur DKI dapat kita simak pada UU Nomor 29 Tahun 2007  Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota.
Didalam UU dimaksud ada 2 hal yang diatur tentang kedudukan protokoler Gubernur DKI.
1).Gubernur dapat menghadiri Sidang Kabinet yang menyangkut Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2).Mendampingi Presiden dalam acara kenegaraan sesuai dengan ketentuan per - undang undangan yang berlaku.

Sesuai dengan ketentuan UU tesebut dan sejalan dengan kebiasaan dan kelajiman yang berlaku maka Gubernur DKI akan ikut mendampingi Presiden ketika menyambut tamu negara. Sampai sekarang secara juridis formal Gubernur DKI adalah Basuki Tjahaja Purnama dan Wakilnya Djarot Syaiful Hidayat.
Dengan demikian sewaktu  menyambut dengan upacara kenegaraan ketika Raja Salman mendarat di Halim Perdanakusuma nanti maka Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI akan mendampingi Presiden Republik Indonesia Jokowi.


Sebagaimana yang kita lihat beberapa waktu belakangan ini Ahok  sedang menjalani proses peradilan sehubungan dengan dakwaan melakukan penodaan atau penistaan agama. Berbagai unjuk rasa juga telah berlangsung terutama Aksi Bela Islam yang menuntut agar Ahok dipenjarakan.Oleh sebahagian ummat Islam, Ahok telah dianggap musuh dan sangat dibenci. Disisi lain Raja Salman adalah Kepala Negara Arab Saudi ,sebuah negara Islam yang disegani oleh karena  kedudukan spiritual religius karena Raja adalah Pelayan 2 Kota Suci  dan negara tersebut punya dana yang sangat besar yang berasal dari petro dollar.

Raja yang penuh wibawa tersebutlah yang akan akan disambut antara lain oleh Ahok Gubernur DKI.Seperti  yang kita perhatikan Arab punya tradisi bersalaman atau berpelukan ketika bertemu dengan orang lain dan sepertinya tradisi ini akan dilaksanakan oleh Raja Salman ketika ketemu para penyambutnya termasuk Ahok di Halim Perdanakusuma nanti. Pada poin inilah akan muncul implikasi psikologis politis yang dahsyat dan sangat menguntungkan Ahok.


Masyarakat akan melihat bahwa " si penista agama" ternyata berjabatan tangan atau mungkin berpelukan dengan Raja ,Kepala Negara dari sebuah negara Islam yang sangat disegani.

Sudah bisa ditebak persepsi apa yang akan muncul di masyarakat menyaksikan momen ini dan kemungkinan besar Ahok akan tersenyum gembira.
Salam Persatuan!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun