Mohon tunggu...
Afifuddin lubis
Afifuddin lubis Mohon Tunggu... Pensiunan PNS -

Selalulah belajar dari siapapun

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Hak Angket untuk Melemahkan KPK, Begini Caranya

30 April 2017   19:26 Diperbarui: 30 April 2017   19:38 1508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


Sejatinya Hak Angket bertujuan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang undang dan /atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis ,dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat ,berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan  (UU No 17 Tahun 2014 Tentang MD3).
Dari definisi UU dimaksud sangat jelaslah bahwa hak angket yang digulirkan DPR terhadap KPK tidak memenuhi substansi hak yang telah disetujui lembaga perwakilan rakyat tersebut karena yang mereka mintakan adalah membuka Rekaman Penyidikan Miryiam S Hariyani ,mantan anggota Komisi II DPR RI yang juga politikus Partai Hanura yang kemudian telah ditetapkan  KPK sebagai Tersangka kasus korupsi pengadaan KTP-El.
Berkaitan dengan hak angket ini,Wakil Ketua KPK ,La Ode M Syarif menyatakan KPK tidak akan pernah membuka  rekaman penyidikan politikus Partai Hanura Miryiam S Hariyani meski hak angket disetujui semua fraksi di  DPR." Rekaman hanya akan kami buka di persidangan" kata La Ode.( liputan 6/28 April 2017).
Berbagai komentar para ahli seperti Mahfud Md misalnya telah menyatakan KPK tidak usah gubris Hak Angket DPR ( Kompas.com).
Dengan pernyataan Wakil Ketua KPK dan diberi penguatan moril oleh Mahfud Md sudah dapat dipastikan komisi anti rasuah itu akan menolak permintaanSenayan.
Muncul pertanyaan kenapa DPR menggunakan hak angket apakah mereka tidak tahu bahwa untuk membuka rekaman penyidikan Miryiam S Hariyani bukanlah ranahnya hak angket?.
Menurut pendapat saya tidak mungkin anggota DPR tidak mengetahui hal ini karena di Senayan banyak sekali para ahli hukum yang diperbantukan sebagai tenaga /staf ahli atau sebelum meluncurkan hak angket anggota dewan yang terhormat dapat meminta pendapat para pakar hukum tentang hal ini.
Karena mengetahui bahwa KPK akan bersikukuh untuk tidak meladeni permintaan Senayan maka kuat dugaan situasi ini lah target minimal yang ingin dicapai parlemen.Dengan tidak dipenuhinya permintaan hak angket maka Senayan bisa berdalih KPK tidak menghargai mereka sehingga kalau lembaga anti rasuah mengajukan permintaan anggaran melalui Pemerintah ,DPR dapat menolak membicarakannya dengan dalih hak angket belum dijawab atau belum dipenuhi oleh KPK.
Biar bagaimanapun KPK membutuhkan dana APBN untuk membiayai operasinya dan semakin kecil anggaran yang tersedia kemungkinan hasil kerjanya juga kurang optimal.
Sebagai gambaran berdasarkan pemberitaan CNN Indonesia ,9 Januari 2017 dengan mengutip keterangan Ketua KPK ,Agus Rahardjo ,anggaran KPK tahun 2017 sebesar Rp.734,2 Miliar turun sekitar 20 persen senilai Rp.250 Miliar dibandingkan dengan anggaran tahun 2016 sebesar Rp.991,8 Miliar.Penurunan ini akibat program pencanangan efisiensi yang dicanangkan Presiden Jokowi.
Kalaulah benar dugaan penulis target DPR tidak akan membahas anggaran KPK tentunya posisi dan peran KPK akan melemah.
Selanjutnya selama ini sudah ada keinginan yang kuat dari Senayan untuk merevisi UU No 30 Tahun 2002 yang memberi berbagai kewenangan kepada KPK dalam melaksanakan tugasnya seperti kewenangan menyadap telepon,penggeledahan ,tidak dikenalnya SP3 dan juga menyatunya penyidik dan jaksa dalam institusi komisi anti rasuah itu.Dengan " tidak dihargainya" DPR oleh KPK bukan tidak mungkin Senayan meng agendakan lagi revisi UU tersebut tanpa melibatkan KPK.
Inilah kemungkinan kemungkinan yang saya lihat.Artikel ini hanyalah asumsi asumsi yang terbangun karena melihat langkah DPR yang terus menggulirkan hak angket.
Tetapi sekali lagi ini hanyalah dugaan seorang amatir.
Salam Persatuan!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun