Mohon tunggu...
Afifuddin lubis
Afifuddin lubis Mohon Tunggu... Pensiunan PNS -

Selalulah belajar dari siapapun

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Restoran di London Itu Dibeli dengan Air Mata Jemaah dan Saran untuk Mencegahnya

24 Agustus 2017   19:20 Diperbarui: 25 Agustus 2017   07:31 41612
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: detiknews.com

Restoran yang diberi nama Nusa Dua itu berada di pusat kota London dan dibeli seharga Rp.15 Miliar oleh Anniesa Hasibuan beserta Andika suaminya.Pasangan suami -  istri tersebut adalah bos PT First Travel yang akhir akhir ini menjadi bahan pembicaraan publik.Seperti yang ramai dibicarakan ,PT First Travel (FT) adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang jasa memberangkatkan ummat untuk menunaikan ibadah umrah.
Dari satu sisi tentu memberangkatkan jemaah untuk umrah adalah sebuah perbuatan yang mulia tapi sayangnya dan ironisnya FT justru mengeksploitasi keinginan untuk beribadah itu menjadi kisah sedih penuh duka untuk para peserta ibadah umrah dimaksud.

Menurut keterangan Brigjend Pol Herry Rudolf Nahak ,Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri,sampai sekarang masih ada 58.682 orang yang belum diberangkatkan oleh FT ke tanah suci.

Seperti yang dikutip dari Kompas.com ,22/8/2017 ,selanjutnya Brigjend Herry mengatakan total jemaah yang terdaftar bulan Desember 2016 sampai Mei 2018  sebanyak 72.682 orang sedangkan yang telah diberangkatkan baru 14.000 orang.

Sebahagian dari jemaah tersebut ada yang sudah bayar lunas bahkan diarahkan ke bandara tapi tidak diberangkatkan. Orang banyak tertarik dengan FT karena perusahaan ini menawarkan paket umrah yang lebih murah dibandingkan dengan paket umrah dari perusahaan lain.Paket promo yang ditawarkan FT hanya dengan biaya Rp.14,3 juta per orang.

Menurut Brigjend Herry Rudolf Nahak ,kalau dihitung kerugiannya untuk yang paket saja mencapai Rp.893.152.600.000.Selain itu sejumlah calon jemaah ada yang masih diminta membayar Carter pesawat sebesar Rp.2,5 juta sehingga jumlah penambahan itu sebesar Rp.9.547.500.000-, Peristiwa gagalnya jemaah menunaikan ibadah umrah bukanlah yang pertama kali terjadi.Di masa lalu peristiwa ini juga sering ketemu bahkan tahun lalu sejumlah calon jemaah haji juga gagal berangkat dari Pilipina.

Berkaitan dengan berulangnya terjadi peristiwa seperti ini maka untuk masa yang akan datang harus ada sesuatu yang dilakukan Pemerintah agar peristiwa ini tidak terulang lagi. Sebagaimana diketahui ijin operasional penyelenggaraan umrah dikeluarkan oleh Kementerian Agama.
Berkaitan dengan hal tersebut Kemenag harus mewajibkan adanya sistim on line antara perusahaan penyelenggara umrah dengan Kemenag.

Dengan sistim online, Kemenag dapat memantau jumlah calon peserta umrah yang sudah mendaftar.Apabila misalnya jumlah tersebut sudah mencapai 2.000 orang dan ternyata juga belum diberangkatkan maka Kemenag sudah harus meminta penjelasan bahkan sejenis pertanggung jawaban dari perusahaan tersebut.Kemudian Kemenag mengumumkan ke publik tentang hal tersebut.Pengumuman ke publik ini perlu agar masyarakat mendapat informasi dan menjadi lebih ber hati hati dalam memilih perusahaan yang akan digunakannya.

Begitu juga halnya apabila ada perusahaan yang menawarkan biaya umrah dibawah tarif normal maka Kemenag sudah harus meminta penjelasan dari perusahaan tersebut kenapa biaya umrahnya bisa lebih rendah dibawah perhitungan normal.

Tindakan seperti ini perlu dilakukan agar tidak lagi berulang peristiwa " penipuan" terhadap jemaah yang ingin melaksanakan umrah. Rasanya wajar ada tindakan yang dilakukan Pemerintah yang tujuannya untuk melindungi masyarakat dari berbagai jenis kejahatan.

Sungguh miris apabila ada perusahaan yang terus memanfaatkan keinginan suci ummat yang ingin menunaikan ibadah tetapi keinginan tersebut justru dimanfaatkan oleh para penjahat berkerah putih.

Semoga kasus First Travel ini menjadi kasus terakhir. Salam Demokrasi!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun