Mohon tunggu...
Mansari
Mansari Mohon Tunggu... Dosen - Memberikan informasi dan inspirasi

Masyarakat Biasa yang selalu ingin bersukaria dengan kata

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tim PKPM Aceh Tinjau Proses Peradilan Adat

27 Desember 2016   09:03 Diperbarui: 27 Desember 2016   09:29 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
foto bersama Majelis Peradilan Adat Gampong Rambong Payong Kec. Peulimbang Kab. Bireuen Prov. Aceh | Dokumentasi pribadi

 

Tim peneliti dari Pusat Kajian Pendidikan dan Masyarakat (PKPM) Aceh meninjau proses pelaksanaan peradilan adat Aceh di Gampong Rambong Payong Kec. Peulimbang Kab. Bireuen (Senin, 26/12/20116). Peradilan adat Aceh yang dipraktekkan di Gampong Rambong Payong berbeda dengan wilayah lain di Prov. Aceh. Bagi daerah lain masih melaksanakannya dengan mengundang fungsionaris adat dan masyarakat Gampong serta orang yang berperkara ke Meunasah atau Balee Gampong. Berbeda dengan Gampong Rambong Payong yang sudah melakukan terobosan baru terhadap  peradilan adat. M. Ridha sebagai ketua rombongan menyampaikan keunikan proses penyelesaian kasus secara adat di Gampong Rambong Payong. 

Berdasarkan penelitian yang dilakukan atas kerja sama Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ), (PKPM) dan Majelis Adat Aceh (MAA) di lima daerah yaitu Banda Aceh, Aceh Besar, Aceh Tengah dan Nagan Raya dan Bireuen hanya ditemukan proses peradilan adat yang semi formal di Gampong Rambong Payong. Keunikannya dapat dilihat dari mekanisme pelaksanaannya hampir sama dengan proses peradilan formal yaitu adanya ruangan khusus lengkap dengan perlu seragam toga, palu hakim, dan dihadirkannya saksi ahli ke ruangan sidang. Bahkan menariknya lagi, para pihak yang berperkara dipanggil secara resmi melalui  undangan yang dikirimkan langsung kepada yang bersangkutan. 

Proses pelaksanaan peradilan adat demikian dapat dijadikan contoh bagi daerah yang lain. Mansari mengungkapkan bahwa daerah lain perlu studi banding ke Gampong Rambong Payong. Karena daerah ini sudah memodifikasi dan memberikan warna baru terhadap proses peradilan adat. 

Keuchik Gampong Rambong, Hasnawi,  menegaskan inisiatif pertama kali melakukan proses peradilan adat dengan cara semi formal itu adalah dikarenakan untuk menghindari dan mengurangi angka perselisihan dalam masyarakat. Adanya praktek demikian membuat masyarakat menjadi malu membuat perkara di Gampong, karena akan dibawakan ke meja hijau tingkat Gampong. Angka laporan masyarakat terhadap kasus di Gampong Rambong untuk saat ini sudah mulai berkurang. Tahun 2016 kami hanya menyelesaikan 8 kasus. Tapi pada tahun sebelumnya mencapai 30 laporan tiap tahunnya. Karena pada tahun sebelumnya tidak ada ruangan dan fasilitas sedemikian rupa. Alhamdulillah relatif menurun, semoga masyarakat dapat menyelesaikan persoalan-persoalan kecil secara negosiasi secara personal dalam menciptakan iklim yang harmoni dalam masyarakat sehingga terwujudnya kehidupan yang damai, aman dan sejahtera. Demikian tutup Hasnawi. 

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun