Mohon tunggu...
Mahaji Noesa
Mahaji Noesa Mohon Tunggu... Administrasi - Pernah tergabung dalam news room sejumlah penerbitan media di kota Makassar

DEMOs. Rakyat yang bebas dan merdeka

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Anggaran Proyek Diperbesar untuk Digerogoti

14 Juni 2012   14:16 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:59 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tampak pelebaran Jl.AP Pettarani Kota Makassar mengecilkan marka jalur pisah jalan/FT: Mahaji Noesa

 

Tak hanya di tingkat kementerian alias pemerintah pusat, di sejumlah provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia saat ini banyak program dan proyek pembangunan yang dirancang dengan biaya besar. Sekalipun sesungguhnya program atau proyek tersebut sasaran akhirnya dalam berbagai segi tidak memberi banyak manfaat.

Jika dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Komplek Olahraga Terpadu di Hambalang, Bogor yang tengah dilidik oleh pihak KPK, antara lain, ditengarai terjadi upaya peningkatan anggaran dari ratusan miliar menuju triliunan rupiah. Maka dalam pelaksanaan perbaikan jalan di Kota Makassar, ada proyek dirancang beranggaran puluhan miliar  dan dalam pelaksanaannya menghacurkan hasil pekerjaan dari  proyek lainnya.

[caption id="attachment_182595" align="aligncenter" width="480" caption="Betapa sejuk dan lapangnya trotoar/pedestrian di Jl.AP Pettarani sebelum jalan dilebarkan/Ft: Mahaji Noesa "]

1339682347549867396
1339682347549867396
[/caption]

Hal tersebut terlihat dalam pelaksanaan pekerjaan pelebaran Jalan  AP Pettarani yang dimulai sejak tahun 2011 lalu. Pelebaran jalan dua jalur dari 6 lajur menjadi 8 lajur tersebut, menurut banyak pihak sebenarnya bukan merupakan hal yang mendesak jika dilakukan dengan tujuan untuk mengatasi kemacetan dan kepadatan arus lalu lintas di jalanan tersebut.

Alasannya, Jl. Dr. Ratulangi bersambung lurus Jl. Jend. Sudirman yang merupakan salah satu poros utama di Kota Makassar, lebih padat dilintasi kendaraan setiap hari dibandingkan dengan Jl.AP.Pettarani. Akan tetapi  selama ini setiap hari tampak lancar-lancar saja. Terjadinya Masalah kemacetan dan kepadatan lalu-lintas di Jl.AP. Pettarani sangat jelas diakibatkan sebagian dari badan jalan tersebut setiap hari dijadikan sebagai tempat parkir kendaraan. Di samping adanya pertemuan arus kendaraan dari sejumlah jalanan yang bermuara ke Jl.AP Pettarani yang perputarannya tidak mampu direkayasa dengan baik.

Proyek pelebaran jalan AP Pettarani yang pernah diberitakan (maklum pekerjaan proyek ini tak memiliki papan proyek) berbiaya sekitar Rp 17 miliar, selain dilaksanakan dengan memperkecil marka jalur hijau pemisah jalan juga mengorbankan trotoar di kanan-kiri jalan ini. Padahal trotoar yang dibangun dengan biaya Rp 3 miliar sekitar 10 tahun lalu, dengan lebaran 4 hingga 6 meter dilengkapi dengan jalur khusus untuk para pengguna kursi roda. Merupakan salah satu trotoar/pedestrian terbaik di Kota Makassar, selain yang terdapat di Jl. Jend. Sudirman.

[caption id="attachment_182600" align="aligncenter" width="560" caption="Trotoar/pedestrian di Jl.AP Pettarani Kota Makassar diperkecil begini setelah jalan dilebarkan/Ft: Mahaji Noesa"]

1339682628808023289
1339682628808023289
[/caption]

Pelabaran Jl. AP Pettarani saat ini menggusur trotoar/pedestrian yang sudah menghijau dengan tanaman hias serta berbagai tanaman pelindung menjadi sisa selebar 1 meter. Bahkan di beberapa bagian Jl.AP Pettarani yang telah dilebarkan tersebut, tampak trotoar bagi pejalan kaki lebarnya hanya tersisa kurang dari setengah meter. Trotoarnya hanya menyerupai jalan setapak lorong di dalam lorong.

Ironisnya, tahun 2012 ini Pemerintah Kota Makassar menganggarkan dana sebesar Rp 5 miliar untuk membuat sekaligus melebarkan trotoar/pedestrian bagi pejalan kaki di sepanjang Jl.A.Yani. Rencananya,  trotoar di Jl. A.Yani yang lebarannya hanya sekitar 2 hingga  3 meter dan sebagian besar tak terurus. Selain akan lebih dilebarkan, juga akan ditata menjadi pedestrian dilengkapi dengan jalur khusus untuk para pengendara sepeda.

Umumnya warga Kota Makassar yang melihat pekerjaan pelebaran jalan AP Pettarani sekarang, menyayangkan dihancurkannya pedestrian di kanan-kiri jalanan yang masih dalam kondisi baik tersebut. Namun masalah seperti ini, menurut seorang rekan purna bhakti PNS, sudah merupakan ‘lagu lama’ berlangsung sejak masa pemerintahan Orde Baru.

‘’Proyek baru yang beranggaran lebih besar menindih ataupun menggusur proyek sebelumnya itu sudah biasa. Dari dulu, penyusunan program atau proyek-proyek terutama yang beranggaran besar yang dipentingkan bagaimana mampu digoalkan penetapan anggarannya. Soal besar atau kecilnya manfaat dari program atau proyek beranggaran besar tersebut adalah perkara belakangan,’’ katanya.

Kenapa begitu? Si Purna Bhakti itu menyatakan berdasarkan pengalaman dari masa yang telah dilewati, ‘’Kian besar anggaran dialokasikan melalui program atau proyek di suatu instansi, akan makin besar dana yang dapat diperoleh oleh para aparat atau pengelola anggaran di instansi tersebut.’’

Dia menyebut dari masa Orde Baru hingga sekarang, masih ada aturan-aturan yang membolehkan para aparat mendapatkan bagian minimal 5 sampai 15 persen dari total anggaran program atau proyek yang dialokasikan ke instansinya. Jika 5 persen dari Rp 2 miliar saja, maka ada uang Rp 100 juta yang bisa dibagi-bagi. Sedangkan sekarang alokasi anggaran ke suatu dinas atau instansi yang ada di kabupaten/kota paling sedikit Rp 5 miliar setiap tahun. Instansi dan dinas di tingkat provinsi anggarannya sudah mencapai puluhan dan bahkan ratusan miliar setiap tahun, apatah alokasi anggaran untuk kementerian bilangannya ada yang sampai triliunan.

‘’Itu adalah hitungan bagian yang dapat diperoleh secara legal melalui alokasi anggaran. Belum termasuk yang dapat diperoleh secara illegal, seperti misalnya melalui pemberian tips-tips kepada aparat dari para kontraktor yang ingin memenangkan proyek yang ditenderkan,’’ katanya.

Untuk meyakinkan, Si purna bhakti PNS tersebut menunjuk contoh Proyek pembangunan pabrik penggilingan padi Rice Prosessing Centre (RPC) yang dibangun dengan biaya Rp 37 miliar sejak 12 tahun lalu di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Proyek tersebut sejak selesai dibangun hingga mesin-mesinnya sekarang sudah terancam menjadi besi tua, tidak pernah menghasilkan apa-apa. Bahkan membebani Pemkab Wajo untuk biaya pemeliharaan setiap bulannya.

‘’Proyek RPC di Kabupaten Wajo yang dibangun memanfaatkan dana APBD serta Rp 17 miliar dari Departemen Perdagangan itu, merupakan satu bukti telanjang adanya pengalokasian anggaran proyek yang melibatkan pihak pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi obyek aparat mengejar fee tanpa memperhitungkan hasil yang bisa diperoleh dari pelaksanaan suatu program atau proyek,’’ katanya. Olalaaa…..!

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

          

 

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun