Mohon tunggu...
Sulistyo
Sulistyo Mohon Tunggu... Buruh - Buruh Dagang

Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Penguatan Kader Anti Napza Perlu Terus Ditingkatkan

4 September 2018   13:19 Diperbarui: 4 September 2018   13:23 611
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Mengikuti temu kader anti napza sehari, Rabu 29 Agustus 2018 lalu, diselenggaeakan oleh Kantor Kesatuan Bangsa Pemkot Yogyakarta -- banyak hal yang bisa dipetik. Pertemuan dan diskusi yang berlangsung pukul 09.00 s/d 16 wib di Aula Hotel Grace, Sosrowijayan Yogyakarta tersebut semakin membuka wawasan kita tentang apa dan bagaimana mengatasi penyalahgunaan narkotika, khususnya di Yogyakarta dan sekitar.

Forum pertemuan yang disusul diskusi terbagi menjadi dua sesi sangat menarik disimak materi-materi yang dipaparkan. Mulai dari Ideologi Pancasila sebagai Tameng dari Bahaya Penyalahgunaan Narkotika, Perkembangan Penyalahgunaan Narkotika, Peran Masyarakat dalam Antisipasi Bahaya Narkoba, hingga Peran BNNK dalam Mencegah dan Memberantas Narkoba. Semuanya disampaikan oleh yang berkompeten sehingga penguasaan materi diskusi berlangsung cukup proporsional dan dinamis.

Sebelum pembahasan, dr. Tri Kusumo Bawono dari Puskesman Gedong Tengen Yogyakarta memaparkan bahwa jenis-jenis Napza antara  lain:  Narkotika (Ganja, Morphin/Heroin, Kokain). Psikotropika (Extacy, Shabu, LSD). Zat adiktif (Nikotin/Rokok, Kafein/Kopi, Etanol/Alkohol, Solvent/Thinner).

Lebih jauh dijelaskan, Narkotika yaitu suatu zat yang dapat menimbulkan penurunan/perubahan kesadaran, mengurangi/menghilangkan nyeri dan dapat menimbulkan ketagihan. Psikotropika yaitu zat/bahan bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif sehingga menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Sedangkan Bahan/Zat Adiktif yaitu zat/bahan yang tidak termasuk 2 diatas namun memiliki efek narkotika dan/atau psikotropika.

Plt. Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta, Drs. Zenni mengungkapkan berdasar fakta bahwa 3,2 juta masyarakat Indonesia menjadi pengguna aktif narkoba, 500.000 orang diantaranya pengguna narkoba jenis heroin. Jika tiap pecandu heroin memakai 1 gram heroin sehari. Itu berarti heroin yang dipasok ke Indonesia minmal 500.000 gram atau 500 kilogram perhari.

Disebutkan pula bahwa sebanyak 51,000 pecandu narkoba di Indonesia meninggal pertahun, 41 pecandu meninggal perhari, 2 pecandu meninggal per-jam.

Gambaran tersebut pastinya sangat memprihatinkan, perlu terus dilakukan upaya antisipasi agar penyalahgunaan narkoba tidak berlanjut dan membawa korban dikemudian hari. Terutama terhadap generasi muda sebagai generasi penerus jangan sampai ikutan terjebak pada kasus-kasus serupa dan akan merugikan masa depan mereka.

Beberapa langkah sudah dilakukan, mulai dari pembinaan di sekolah, dikalangan organisasi pemuda, ditempat-tempat umum terpampang papan bertuliskan bahaya narkoba, bahkan penangkapan terhadap pengedar telah dilakukan. Namun demikian ternyata kasus-kasus ini tak kunjung reda, ini menunjukkan bahwa "darurat narkoba" masih perlu mendapat perhatian serius.

Pihak berkompeten seperti BNN (Badan Narkotika Nasional) Kota Yogyakarta yang secara resmi sebagai lembaga negara telah banyak berupaya dalam melakukan program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Dikalangan pemuda, pelajar/mahasiswa juga sudah banyak dirangkul untuk ikut serta mencegah merebaknya penyalahgunaan Napza. Tentu saja ini layak diapresiasi.

Namun demikian, masalah penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang sesungguhnya memerlukan keterlibatan semua pihak secara terkait. Termasuk para kader anti Napza diharapkan perannya seiring dengan upaya serupa sehingga berlangsung keterpaduan dalam mencegah dan menanggulangi bahaya Narkoba.

Melakukan pendekatan terhadap komunitas anak muda di berbagai kegiatan dan melakukan pendekatan komunikasi yang terus menerus, memahamkan tentang apa itu Napza, penyalahgunaan peruntukannya dan bahaya yang bisa mengancam serta sanksi hukum -- sehingga menyadarkan mereka untuk tidak terlibat kasus-kasus narkoba yang akan merenggut masa depannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun