Mohon tunggu...
Pangeran Ibrani Situmorang
Pangeran Ibrani Situmorang Mohon Tunggu... pegawai negeri -

meneladani Yesus untuk menjadi pelayan bagi sesama: masyarakat, dan keluarga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Melangsingkan Anggaran Perjalanan Dinas

30 September 2012   18:22 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:26 1496
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13490606761808604387

[caption id="attachment_215541" align="aligncenter" width="620" caption="Ilustrasi/Admin (Shutterstock)"][/caption] Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atas perjalanan dinas senilai Rp 18 triliun pada 2011 menunjukkan adanya pemborosan sebesar 40 persen atau Rp 7,2 triliun[2]. Akibat inefisiensi ini, timbul pertanyaan mengenai kepentingan atau efektifitas dari anggaran perjalanan dinas sehingga disarankan agar ada pengurangan anggaran perjalanan dinas. Pembenahan perjalanan dinas memang merupakan salah satu aspek penting bagi reformasi birokrasi menuju tata layanan-pemerintahan yang lebih efisien dan efektif. Salah satu cara yang lebih mudah terukur untuk mendorong efektifitas perjalanan dinas dapat dimulai dengan mengurai simpul efisiensi . Aspek efektifitas cenderung bersifat kualitatif dan didasarkan atas pertimbangan kepentingan yang unik dari masing-masing unit kerja. Masing-masing lembaga atau kementerian dapat mempunyai justifikasi berbeda keperluan perjalanan dinas secara substansi. Sementara aspek efisiensi yang lebih bersifat prosedural dan mekanis dapat dibenahi dengan membangun suatu sistem pelaksanaan anggaran yang terintegrasi dengan pertanggungjawaban. Pembenahan di aspek efisiensi ini pada gilirannya dapat mempengaruhi peningkatan aspek efektifitas dengan meminimalisir berbagai insentif bagi oknum pelaku perjalanan dinas untuk mengambil manfaat pribadi dari perjalanan dinas secara menyimpang. Negara dapat mengambil pelajaran dan mengadaptasi prinsip-prinsip yang telah diterapkan di berbagai perusahaan swasta dan organisasi internasional[3]. Sesuai Pengeluaran Prinsip utama dari pencegahan penyimpangan adalah dengan meminimalisir sebanyak mungkin uang yang diterima secara lump sum (LS)/jumlah penuh oleh pelaku perjalanan dinas. Penanggungan semua biaya perjalanan dinas perlu dilakukan secara at cost atau sesuai biaya. Saat ini penanggungan sesuai biaya baru diberlakukan untuk perjalanan dinas dalam negeri, dan hanya untuk komponen akomodasi dan tiket. Penanggungan secara LS dapat membuka peluang untuk mendapatkan kelebihan dari uang dinas karena sifat LS biasanya tidak memerlukan pertanggungjawaban pemakaian.Dengan demikian, pembayaran uang LS dapat menjadi insentif untuk melakukan perjalanan dinas terlepas dari adanya keperluan yang sahih. Untuk menunjang pembayaran sesuai biaya, kementerian dan lembaga perlu mendorong transaksi dinas melalui mekanisme tercatat. Kartu kredit kelembagaan atau sistem pembayaran non-tunai ,sebagaimana telah digunakan oleh perusahaan swasta, organisasi internasional, dan pemerintah negara lain[4], menjadi salah satu solusi alternatif. Pembayaran non-tunai ini memastikan bahwa semua keperluan dinas dapat tertunjang sekaligus tercatat dengan baik. Pada saat yang sama, pelaku perjalanan dinas terlindung dari keterpaksaan untuk mengeluarkan uang dari kantong pribadi untuk suatu keperluan dinas yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengadaan Terlembaga Prinsip kedua yang terkait adalah, pembayaran biaya perjalanan dinas secara lebih terpusat/terlembaga yang akan memudahkan dan meningkatkan akuntabilitas. Mekanisme ini telah diterapkan oleh berbagai lembaga internasional[5] dan perusahaan swasta. Saat ini kebanyakan pengadaan tiket pejalanan dinas dari APBN kebanyakan masih dilaksanakan secara individu dengan berbagai penyedia jasa, yang menyulitkan pertanggungjawaban secara sahih. Untuk pertanggungjawaban, pelaku diwajibkan untuk menyampaikan tiket dan boarding pass. Metode ini sangat rentan dari pemalsuan dokumen-dokumen perjalanan yang tidak membutuhkan teknologi canggih. Sebagai gantinya, kementerian atau lembaga pemerintah dapat membuat kontrak pengadaan tiket dengan satu penyedia jasa dengan komitmen memberikan harga yang termurah untuk kurun waktu tertentu. Sebagai pembanding harga, dapat disepakati bersama suatu/beberapa online perjalanan online yang tawarannya menjadi acuan bersama. Penyedia jasa harus berkomitmen untuk memberikan harga yang setidaknya sama atau lebih murah daripada harga agen perjalanan online yang ditetapkan. Model alternatif serupa adalah kerja sama dengan beberapa maskapai penerbangan[6]. Dengan pemusatan pengadaan ini, pertanggungjawaban perjalanan dinas yang selama ini menggunakan bukti fisik (boarding pass), diperkuat dengan bukti transaksi resmi sesuai tagihan dari penyedia jasa. Selain itu, pemusatan pembelian tiket ini juga mengurangi potensi konflik kepentingan jika pengadaannya ditentukan oleh pelaku perjalanan dinas. Hal serupa juga dapat diterapkan untuk pengaturan akomodasi perjalanan dinas. Dengan sentralisasi melalui penyedia jasa yang ditunjuk, praktik bukti pengeluaran penginapan fiktif atau yang tidak sesuai nilai dapat dihindari. Bukti pengeluaran dari pelaku perjalanan dinas akan dapat dicek silang dengan bukti tagihan dari agen perjalanan yang mengoordinir pembayaran akomodasi. Minimalisir Keuntungan Pribadi Prinsip ketiga, adalah dengan meminimalisir keuntungan pribadi yang diperoleh dari perjalanan dinas, seperti poin/mileage perjalanan dari kartu loyalitas penerbangan. Di satu sisi, keuntungan dari pengumpulan poin ini berupa tambahan kapasitas bagasi maupun layanan prioritas dapat tetap bermanfaat untuk keperluan dinas. Di sisi lain, ada potensi poin ini dibelanjakan untuk keperluan pribadi dan dapat diasosiasikan sebagai suatu gratifikasi terselubung. Pengaturan terhadap keuntungan semacam ini telah dilakukan oleh negara-negara maju yang mengharuskan poin yang terkumpul dari perjalanan dinas ini dicatat untuk kemudian dihapuskan (Jepang), atau menjadi milik negara (Amerika Serikat[7]). Indonesia dapat mengambil langkah yang cerdik dengan mencatat setiap mileage perjalanan dinas untuk dipakai dalam pengadaan tiket perjalanan dinas berikutnya. Dengan demikian, APBN akan semakin dihemat, dan ini sekaligus menjadi disinsentif tambahan bagi perjalanan dinas jarak jauh. Serupa dengan penerbangan, program kesetiaan hotel juga perlu dicatat untuk memastikan setiap manfaatnya kembali untuk kepentingan dinas dan bukan pribadi. Kelayakan Dinas Prinsip terakhir adalah standar tunjangan perjalanan dinas haruslah memadai untuk pelaksanaan keperluan dinas secara layak. Bisa jadi penyimpangan dilakukan karena keterpaksaan akibat standar tunjangan tidak memadai untuk pelaksanaan tugas. Standar tunjangan perjalanan dinas yang ada perlu ditinjau ulang kembali agar dapat lebih efisien dan efektif. Saat ini standar tunjangan perjalanan dinas yang bersifat besaran LS tidak memberikan gambaran yang riil mengenai kebutuhan dinas. Setiap kota mempunyai struktur biaya hidup yang berbeda sehingga perlu diuraikan dalam berbagai komponen. Sebagai contoh, Singapura mempunyai standar biaya yang tinggi untuk penginapan dan transportasi, namun relatif murah untuk makanan. Tunjangan perjalanan dinas perlu dielaborasi dalam beberapa komponen keperluan dinas seperti: akomodasi, asuransi perjalanan, makanan, transportasi lokal, dana representasi, dan uang harian. Plafon tunjangan ditetapkan untuk masing-masing komponen tersebut guna pengukuran dan pertanggungjawaban yang lebih cermat. Efesiensi Mendorong Efektifitas Keempat prinsip tersebut dapat menjadi acuan dalam menyusun suatu sistem perjalanan dinas yang lebih efisien dengan tingginya tingkat pertanggungjawaban. Sistem yang efisien ini mempunyai efek ganda yang mendorong efektifitas perjalanan dinas. Pertama, sistem ini dapat secara berarti mengurangi potensi manfaat kepentingan pribadi dari pelaksanaan perjalanan dinas. Ke dua, sistem ini akan juga melindungi pelaku perjalanan dinas untuk melaksanakan tugasnya secara optimal. Dengan demikian, dapat diharapkan pertimbangan untuk melakukan perjalanan dinas adalah didasarkan atas kepentingan lembaga dinas yang sahih, jauh dari pengaruh motif pribadi. Walaupun memang tidak semudah membalikkan telapak tangan, penataan ulang sistem perjalanan dinas sudah semakin dipermudah dengan belajar dari pengalaman organisasi internasional, negara lain, dan perusahaan swasta. Indonesia tidak perlu memulai dari awal karena dengan keterbukaan informasi saat ini, adanya berbagai praktik terbaik yang telah secara mapan diterapkan oleh negara lain, organisasi internasional, dan perusahaan swasta. Khususnya untuk negara dan organisasi internasional, informasi mengenai sistem perjalanan dinas ini umumnya tersedia secara terbuka di internet karena merupakan bagian dari pertanggungjawaban publik. Oleh karenanya tidak diperlukan perjalanan dinas untuk melakukan reformasi ini. Pada saat yang bersamaan, sudah menjadi pengetahuan umum bahwa kebanyakan penyimpangan penggunaan APBN dimulai karena keterpaksaan akibat tidak memadainya pendapatan pegawai negeri. Oleh karena itu, ketidaktepatan dari perjalanan dinas ini juga sangat terkait dengan proses reformasi birokrasi yang sedang berlangsung saat ini. Kombinasi kelayakan hidup dan sistem yang bernafaskan efisiensi sebagaimana diungkapkan di atas, kinerja birokrasi dapat semakin efektif, dan mendorong pegawai negeri untuk bekerja lebih maksimal tanpa memikirkan mencari tambahan pendapatan termasuk melalui perjalanan dinas. [1] Penulis adalah penyokong tata-laksana yang berbasis kepuasan publik. Pandangan dalam tulisan ini sepenuhnya bersifat pribadi.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun